Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan bagi wanita yang sedang menjalani masa idah karena ditinggal mati suaminya. Larangan tersebut mencakup mengenakan pakaian yang berwarna mencolok (seperti yang dicelup dengan ushfur atau mishq), memakai perhiasan, serta berhias dengan henna (inai) dan celak (kohl). Tujuannya adalah agar wanita tersebut menunjukkan kesedihan dan berkabung atas kepergian suaminya, serta menjauhi segala hal yang dapat menarik perhatian atau mengundang lamaran selama masa idah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، حَدَّثَنِي بُدَيْلٌ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لاَ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ وَلاَ الْمُمَشَّقَةَ وَلاَ الْحُلِيَّ وَلاَ تَخْتَضِبُ وَلاَ تَكْتَحِلُ " .</p>
Terjemahan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower (ushfur) atau dengan ochre merah (mishq) dan perhiasan. Dia tidak boleh memakai henna dan tidak boleh menggunakan kohl." (HR. Abu Dawud, no. 2304)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq (dalam Shahih-nya, Kitab ath-Thalaq, Bab Idah al-Mutawaffa 'anha Zaujuha) dan Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya. Namun, redaksi yang paling lengkap adalah riwayat Abu Dawud ini.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri (beridah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah [2]: 234)
Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, dan hadits di atas menjelaskan secara rinci bagaimana cara menjalani idah tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama masa idah (empat bulan sepuluh hari). Berikut rinciannya:
1. Larangan Memakai Pakaian yang Dicelup dengan Ushfur (Safflower) dan Mishq (Ochre Merah)
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan larangan memakai pakaian yang berwarna mencolok dan menarik perhatian. Warna yang dimaksud adalah warna yang mencolok seperti merah menyala atau kuning cerah. Adapun pakaian yang berwarna gelap, hitam, atau putih yang tidak mencolok, maka itu diperbolehkan. Ini adalah pemahaman yang diambil dari tujuan syariat, yaitu agar wanita yang beridah tidak menarik perhatian laki-laki lain.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti wanita tersebut harus memakai pakaian yang kotor atau lusuh, tetapi cukup memakai pakaian yang sederhana dan tidak mencolok. Beliau menegaskan bahwa yang dilarang adalah pakaian yang menjadi perhiasan itu sendiri, bukan pakaian yang bersih dan rapi.
2. Larangan Memakai Perhiasan
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan memakai perhiasan mencakup semua jenis perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, mutiara, atau batu mulia lainnya. Ini termasuk cincin, kalung, gelang, anting, dan sejenisnya. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang beridah tidak boleh memakai perhiasan apa pun, meskipun yang biasa ia pakai sehari-hari.
3. Larangan Memakai Henna (Inai) dan Kohl (Celak)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai henna dan celak ini bertujuan untuk mencegah wanita tersebut dari berhias dan mempercantik diri. Ini karena tujuan utama idah adalah menunjukkan kesedihan dan berkabung, serta menjauhi segala hal yang dapat mengundang lamaran atau menarik perhatian laki-laki.
4. Hikmah di Balik Larangan Ini
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarahnya untuk Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hikmah dari semua larangan ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita yang ditinggal mati suaminya. Dengan tidak berhias, ia menunjukkan kesetiaan dan penghormatan kepada suaminya yang telah meninggal. Ini juga menjadi tanda bahwa ia sedang dalam masa berkabung, sehingga laki-laki lain tidak akan berani mendekatinya untuk melamar.
5. Perbedaan Pendapat tentang Pakaian Hitam
Sebagian ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa wanita yang beridah disunnahkan memakai pakaian yang berwarna gelap atau hitam sebagai tanda berkabung. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil adalah bahwa tidak ada kewajiban memakai pakaian hitam secara khusus, karena hal itu tidak disebutkan dalam hadits. Yang penting adalah menjauhi pakaian yang mencolok dan berwarna cerah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, perawi hadits ini, adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang sangat memahami hukum-hukum syariat. Beliau meriwayatkan banyak hadits tentang idah dan hukum-hukum keluarga. Suatu ketika, ada seorang wanita yang datang bertanya kepadanya tentang bagaimana cara menjalani idah. Ummu Salamah kemudian menyampaikan hadits ini dengan penuh kehati-hatian, karena beliau sendiri pernah menjalani masa idah ketika suaminya, Abu Salamah, wafat.
Kisah ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ adalah sumber ilmu bagi umat. Mereka tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kesungguhan. Ummu Salamah sendiri dikenal sebagai wanita yang sangat taat dan zuhud, sehingga nasihat-nasihatnya tentang idah sangat dihormati oleh para sahabat dan tabi'in.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani idah selama empat bulan sepuluh hari, sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 234.
- Selama masa idah, ia tidak boleh memakai pakaian yang mencolok seperti yang dicelup dengan ushfur (kuning cerah) atau mishq (merah menyala). Ia boleh memakai pakaian yang bersih dan rapi, tetapi sederhana dan tidak menarik perhatian.
- Ia tidak boleh memakai perhiasan apa pun, baik emas, perak, atau yang lainnya.
- Ia tidak boleh memakai henna (inai) di tangan atau kakinya, dan tidak boleh memakai celak (kohl) di matanya, karena semua itu termasuk berhias yang dilarang.
- Tujuan semua larangan ini adalah untuk menunjukkan kesedihan dan berkabung, serta menjaga kehormatan wanita tersebut dari godaan atau lamaran selama masa idah.
- Setelah masa idah selesai, barulah ia diperbolehkan berhias kembali dan menjalani kehidupan normalnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.