Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2303 tentang Larangan berhias bagi wanita dalam masa idah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan-larangan bagi wanita yang sedang menjalani masa idah (terutama idah wafat), yaitu tidak berhias dengan pewarna (seperti pacar/inai), tidak memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang mencolok untuk berhias, kecuali pakaian jenis tertentu yang memang biasa dipakai sehari-hari. Tujuannya adalah menunjukkan kesedihan atas kepergian suami dan menjaga kehormatan diri selama masa idah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Talak, Bab Apa yang Dihindari oleh Wanita yang Dalam Masa Idah, nomor 2303, dari jalur Ummu 'Athiyyah (radhiyallahu 'anha).

Hadits ini juga memiliki riwayat yang lebih lengkap dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu 'Athiyyah, di mana Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُحِدُّ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ، وَلَا تَكْتَحِلُ، وَلَا تَمَسُّ طِيبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ

"Seorang wanita tidak boleh berkabung (ihdad) lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, maka ia berkabung atasnya empat bulan sepuluh hari. Dan janganlah ia memakai pakaian yang dicelup (dengan warna untuk berhias) kecuali pakaian 'ashb (jenis pakaian Yaman yang bergaris), dan janganlah ia memakai celak, dan janganlah ia menyentuh parfum kecuali ketika ia suci (dari haid), yaitu sedikit dari qusth atau azhfar."

Hadits ini menunjukkan larangan-larangan yang harus dijauhi wanita dalam masa idah wafat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang dalam masa idah wafat (empat bulan sepuluh hari) wajib menjauhi segala bentuk perhiasan dan hal-hal yang bisa menarik perhatian laki-laki lain, karena masa idah adalah masa berkabung dan menunjukkan kesetiaan kepada suami yang telah wafat.

Penjelasan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan-larangan ini mencakup:

  1. Tidak memakai pakaian yang dicelup untuk berhias — kecuali pakaian 'ashb, yaitu pakaian bergaris dari Yaman yang biasa dipakai sehari-hari dan bukan untuk berhias.
  2. Tidak memakai celak — karena celak termasuk perhiasan yang mempercantik mata.
  3. Tidak memakai parfum — kecuali sedikit qusth atau azhfar ketika suci dari haid, yang dibolehkan untuk keperluan pengobatan.
  4. Tidak mewarnai diri (tidak berinai) — sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan-larangan ini adalah bentuk ihdad (berkabung) yang wajib bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan memakai pakaian berwarna adalah jika tujuannya untuk berhias, adapun pakaian yang biasa dipakai sehari-hari dan tidak menarik perhatian, maka dibolehkan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik larangan-larangan ini, yaitu untuk menjaga masa idah sebagai masa berkabung, menutup pintu fitnah, dan menunjukkan kesetiaan kepada suami.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa larangan-larangan ini berlaku bagi wanita yang menjalani idah wafat. Adapun untuk idah talak (bukan wafat), sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita yang ditalak raj'i (talak yang bisa dirujuk) juga wajib berihdad, sedangkan yang ditalak ba'in tidak wajib berihdad. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan dalil, yaitu bahwa ihdad hanya wajib bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya, sebagaimana zahir hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu 'Athiyyah (radhiyallahu 'anha), seorang sahabat wanita yang mulia, meriwayatkan hadits ini kepada para tabi'in. Beliau adalah salah satu wanita yang berbaiat kepada Nabi ﷺ dan dikenal sangat menjaga ilmu. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau menekankan pentingnya seorang wanita menjaga masa idahnya dengan tidak berhias, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan penghormatan kepada suami yang telah wafat.

Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa seorang wanita yang sedang berihdad hendaknya menjauhi segala sesuatu yang bisa membuatnya tampak menarik, karena masa itu adalah masa untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menunjukkan kesabaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berihdad bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya selama empat bulan sepuluh hari.
  2. Menjauhi perhiasan seperti celak, parfum, inai, dan pakaian yang dicelup untuk berhias.
  3. Membolehkan pakaian sehari-hari yang tidak menarik perhatian, seperti pakaian 'ashb.
  4. Menjaga kesedihan dan kesetiaan selama masa idah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
  5. Merujuk kepada ulama terpercaya jika ada permasalahan yang belum jelas, karena setiap situasi bisa berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?