Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air terlebih dahulu. Namun, perlu diketahui bahwa para ulama hadits—termasuk Yazid bin Harun yang dinukil oleh Abu Dawud—menilai riwayat ini wahm (keliru/rancu) dari periwayatnya, Abu Ishaq as-Sabi'i. Meski demikian, makna bolehnya tidur dalam keadaan junub tetap sah dan tsabit dari hadits-hadits lain yang lebih kuat, dengan catatan dianjurkan berwudhu terlebih dahulu.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Abu Dawud No. 228
Teks Arab (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan catatan bahwa teks ini adalah sanad dan matan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً
Artinya: "Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air."
2. Hadits Penguat yang Lebih Shahih
Hadits shahih dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ apabila hendak tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu terlebih dahulu.
- HR. Al-Bukhari no. 288, dari ‘Aisyah:
"كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ"
Artinya: "Apabila Nabi ﷺ hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat."
3. Keterangan Ulama
- Imam Abu Dawud sendiri menukil perkataan Yazid bin Harun bahwa hadits Abu Ishaq ini wahm (keliru).
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits yang menyebutkan tanpa wudhu adalah syadz (menyalahi riwayat yang lebih kuat), sedangkan yang shahih adalah Nabi berwudhu terlebih dahulu.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini dha'if dalam Dha'if Abi Dawud.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki masalah pada sanadnya. Abu Ishaq as-Sabi'i adalah seorang perawi yang mudallis (menyembunyikan cacat periwayatan) dan sering meriwayatkan secara ‘an‘anah (dari gurunya tanpa tegas mendengar langsung). Oleh karena itu, para ulama hadits seperti Yazid bin Harun—yang dinukil langsung oleh Imam Abu Dawud—menilai riwayat ini keliru.
Namun, kandungan maknanya—yaitu bolehnya tidur dalam keadaan junub—tetap benar dan didukung hadits-hadits lain yang shahih. Perbedaannya hanya pada detail: apakah Nabi ﷺ berwudhu dahulu atau tidak?
Dalam riwayat yang shahih dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ apabila hendak tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu terlebih dahulu. Ini adalah sunnah yang dianjurkan. Adapun riwayat yang menyebutkan tanpa menyentuh air dipandang wahm oleh para ulama karena bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat dan lebih banyak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa wudhu sebelum tidur bagi orang junub adalah mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Jika seseorang tidur tanpa wudhu, ia tidak berdosa, tetapi meninggalkan keutamaan. Ini berdasarkan kaidah bahwa asal sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa keadaan: kadang beliau tidur dalam keadaan junub setelah berwudhu, dan ini yang paling sering. Adapun riwayat tanpa wudhu, jika shahih, menunjukkan bolehnya, namun yang lebih utama adalah mengikuti riwayat yang menyebutkan wudhu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah bertanya kepada Hafshah—putri ‘Umar dan istri Nabi ﷺ—tentang tata cara Nabi ﷺ ketika junub. Hafshah menjawab bahwa Nabi ﷺ apabila hendak tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu terlebih dahulu. Ini menunjukkan perhatian para sahabat terhadap detail ibadah dan kebersihan Nabi ﷺ, sekaligus kasih sayang beliau kepada umatnya dengan mengajarkan hal-hal yang memudahkan namun tetap menjaga kesucian.
Hikmahnya: dalam keadaan junub pun, seorang muslim diajarkan untuk tetap menjaga kebersihan dan kesucian. Wudhu sebelum tidur bukan hanya membersihkan diri, tetapi juga menjadi sebab seorang hamba tidur dalam keadaan suci dan siap apabila ajal menjemput di malam hari.
Kesimpulan Praktis
- Boleh tidur dalam keadaan junub tanpa mandi terlebih dahulu, karena mandi junub hanya wajib sebelum shalat atau ibadah yang mensyaratkan kesucian.
- Dianjurkan berwudhu sebelum tidur bagi orang junub, berdasarkan hadits shahih dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar.
- Hadits yang menyebutkan tanpa menyentuh air dinilai wahm oleh para ulama hadits, namun makna bolehnya tetap benar.
- Jika seseorang tidur tanpa wudhu dalam keadaan junub, ia tidak berdosa, tetapi meninggalkan keutamaan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.