Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2270 tentang Mengundi untuk menentukan nasab anak yang diperselisihkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara menyelesaikan perselisihan nasab anak ketika beberapa orang sama-sama mengklaim (atau sama-sama mungkin menjadi) ayah dari satu anak, dan tidak ada bukti yang menguatkan salah satunya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, saat menjabat sebagai hakim di Yaman, menyelesaikannya dengan undian (qur'ah), lalu membebankan dua pertiga diyat kepada pihak yang keluar sebagai "ayah" karena ia mengambil bagian anak yang bukan haknya. Nabi ﷺ mengetahui hal itu dan tertawa (tanda ridha), sehingga para ulama menjadikannya dalil bolehnya undian dalam kasus semacam ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab "Siapa yang Mengundi Jika Terjadi Perselisihan Mengenai Anak" (no. 2270), dari jalur Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu.

Adapun ayat yang menjadi landasan umum tentang keadilan dan penyelesaian perkara dengan cara yang dibenarkan syariat:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepada kalian. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang hakim wajib memutuskan dengan adil, dan dalam kasus yang tidak bisa dipastikan secara pasti, syariat memberi jalan keluar yang adil — di antaranya melalui undian dalam perkara tertentu, sebagaimana dipraktikkan Ali dan disetujui Nabi ﷺ.

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah qur'ah (undian) dalam perkara nasab dan menyebutkan bahwa undian dipakai ketika tidak ada bukti yang menguatkan salah satu pihak. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in juga membahas kaidah "apabila dua klaim berimbang, undian menjadi penentu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan sebuah kasus yang jarang terjadi: tiga orang menggauli seorang wanita pada satu masa suci (thuhr), lalu lahir seorang anak, dan tidak ada bukti pasti siapa ayahnya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang saat itu menjadi hakim di Yaman, memeriksa satu per satu. Setiap kali ia bertanya kepada dua orang, keduanya mengingkari bahwa anak itu milik pihak ketiga. Karena tidak ada pengakuan dan tidak ada bukti, Ali menempuh jalan qur'ah (undian), lalu menetapkan anak itu kepada yang keluar namanya dalam undian.

Kemudian Ali membebankan dua pertiga diyat kepada orang yang keluar dalam undian. Para ulama menjelaskan maknanya: karena ia mengambil anak yang secara syar'i menjadi "miliknya" lewat undian, padahal secara hakikat hanya satu dari tiga orang yang benar-benar ayahnya, maka ia dianggap telah mengambil bagian dari dua orang lainnya. Karena itu ia wajib membayar kompensasi berupa dua pertiga diyat kepada dua pihak yang tidak mendapat anak. Ini adalah bentuk keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa undian boleh digunakan dalam perkara yang tidak dapat dipastikan dengan bukti, dan bahwa keputusan hakim dengan undian dalam kasus seperti ini adalah sah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qur'ah disyariatkan ketika terjadi kesamaan (tidak ada yang lebih kuat), dan ini berlaku dalam beberapa perkara seperti pembagian warisan yang tidak bisa dibagi rata, penentuan siapa yang berhak mengasuh anak, dan kasus nasab yang samar.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan kaidah: "Apabila dua orang berselisih dalam suatu hak dan tidak ada bukti yang menguatkan salah satunya, maka undian menjadi jalan keluar." Beliau juga menyebutkan bahwa tertawanya Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah tanda ridha dan persetujuan terhadap ijtihad Ali, bukan tanda mengolok-olok. Ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat yang benar dan disetujui Nabi menjadi hujjah (dalil) dalam syariat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya undian dalam perkara yang tidak bisa dipastikan, dan bahwa keputusan hakim berdasarkan undian adalah sah selama tidak ada bukti yang lebih kuat. Beliau juga menekankan bahwa ini adalah bentuk keadilan dalam kondisi darurat, bukan berarti undian boleh dipakai untuk semua perkara.

Perlu dicatat: para ulama berbeda pendapat tentang apakah qur'ah ini berlaku umum atau khusus untuk kasus tertentu. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa qur'ah disyariatkan dalam perkara yang tidak ada bukti yang menguatkan salah satu pihak, sebagaimana dipraktikkan Ali dan disetujui Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjabat sebagai hakim di Yaman, datanglah tiga orang membawa seorang wanita dan seorang anak. Ketiganya mengaku telah menggauli wanita itu pada satu masa suci, dan anak itu bisa jadi milik salah satu dari mereka. Ali bertanya kepada dua orang tentang pihak ketiga, dan keduanya mengingkari. Ia bertanya lagi kepada dua orang lainnya, dan mereka juga mengingkari. Karena tidak ada yang mengakui dan tidak ada bukti, Ali mengundi di antara mereka. Undian jatuh kepada salah satu dari mereka, dan Ali menetapkan anak itu kepadanya, lalu membebankan dua pertiga diyat kepadanya sebagai kompensasi kepada dua pihak yang tidak mendapat anak.

Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya. Para ulama menjelaskan bahwa tertawa beliau adalah tanda ridha dan kagum terhadap kecerdasan dan keadilan Ali dalam memutuskan perkara yang sulit. Ini juga menunjukkan bahwa ijtihad sahabat yang benar dan disetujui Nabi menjadi bagian dari syariat yang bisa diikuti.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan kisah ini sebagai salah satu contoh keadilan dan kecerdasan Ali dalam memutuskan perkara. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga mengutip kisah ini sebagai dalil bolehnya qur'ah dalam perkara nasab.

Kesimpulan Praktis

  1. Undian (qur'ah) dibolehkan dalam perkara yang tidak bisa dipastikan dengan bukti, seperti kasus nasab yang samar, pembagian hak yang tidak bisa dibagi rata, dan sejenisnya.
  2. Keputusan hakim berdasarkan undian adalah sah selama tidak ada bukti yang lebih kuat, dan ini adalah bentuk keadilan dalam kondisi darurat.
  3. Ijtihad sahabat yang disetujui Nabi ﷺ menjadi hujjah (dalil) dalam syariat, sebagaimana kisah Ali ini.
  4. Keadilan harus ditegakkan dengan cara apa pun yang dibenarkan syariat, termasuk memberi kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
  5. Tertawanya Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah tanda ridha, bukan olok-olok, dan menunjukkan bahwa beliau mengakui kecerdasan Ali dalam berijtihad.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?