Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 2261 ini masih berkaitan dengan hadits sebelumnya, yaitu kasus seorang suami yang menuduh istrinya berzina (li'an). Tambahan redaksi "وَهُوَ حِينَئِذٍ يُعَرِّضُ بِأَنْ يَنْفِيَهُ" menjelaskan bahwa ketika suami mengucapkan sumpah li'an, ia sesungguhnya sedang bermaksud/berkias untuk menafikan (menyangkal) nasab anak tersebut dari dirinya. Ini menunjukkan bahwa li'an bukan sekadar ucapan, tetapi harus disertai niat dan maksud yang jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud, diriwayatkan melalui jalur Ma'mar → Az-Zuhri dengan sanad dan makna yang sama, hanya saja ada tambahan penjelasan.
Karena hadits ini bersifat penguat dan penjelas, dalil pokoknya adalah ayat tentang li'an:
QS. An-Nur [24]: 6-7
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٦﴾ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٧﴾
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."
QS. An-Nur [24]: 8-9 (untuk pihak istri):
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٨﴾ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٩﴾
Terjemahan: "Dan (sumpah) itu menghindarkan hukuman dari istri, apabila ia bersaksi empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar."
Hadits pokok (yang diperkuat oleh riwayat ini) adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang li'an antara seorang Anshar dan istrinya, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, serta Abu Dawud dalam Kitab Talak. Nabi ﷺ memerintahkan keduanya melakukan li'an, lalu memisahkan keduanya dan menetapkan bahwa anak dinisbatkan kepada ibu.
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi utama hadits ini, seorang tabi'in besar yang menjadi rujukan dalam hadits-hadits li'an.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa li'an harus disertai niat dan kesungguhan, bukan sekadar ucapan lisan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa li'an berkonsekuensi hukum besar: memutus nasab, mengharamkan pernikahan selamanya, dan menetapkan had zina bagi yang berdusta.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini adalah mutaba'ah (penguat) dari hadits sebelumnya. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa Al-Hasan bin Ali menerima dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dengan sanad dan makna yang sama seperti hadits sebelumnya. Perbedaannya, dalam riwayat ini ada tambahan redaksi:
> "وَهُوَ حِينَئِذٍ يُعَرِّضُ بِأَنْ يَنْفِيَهُ"
> "Dan dia pada saat itu sedang mengisyaratkan/berkias untuk menafikan (anak) itu."
Penjelasan ulama:
- Az-Zuhri sebagai perawi utama menjelaskan bahwa ucapan li'an suami mengandung kinayah (kiasan) untuk menafikan nasab anak. Artinya, ketika suami bersumpah "aku benar", ia bermaksud "anak ini bukan anakku".
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa li'an terjadi ketika suami yakin atau menduga kuat istrinya berzina, dan ia ingin menafikan anak yang lahir dari istrinya. Niat ini harus ada, karena li'an bukan permainan lisan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa li'an memiliki syarat dan konsekuensi berat:
- Suami harus menuduh zina secara jelas
- Tidak ada saksi selain dirinya
- Dilakukan di hadapan hakim
- Setelah li'an, keduanya dipisahkan selamanya
- Anak dinasabkan kepada ibu, bukan kepada suami
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah li'an: menjaga kehormatan nasab, mencegah tuduhan tanpa bukti, dan memberikan jalan keluar bagi suami yang mendapati istrinya berzina tanpa saksi.
Perbedaan pendapat ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa li'an hanya sah jika suami bermaksud menafikan nasab anak. Jika hanya menuduh zina tanpa menafikan anak, maka itu bukan li'an, tetapi had qadzaf (tuduhan zina tanpa bukti).
- Abu Hanifah berpendapat bahwa li'an sah dengan ucapan tuduhan zina, meskipun tidak secara eksplisit menafikan anak, karena li'an sendiri sudah mengandung makna penafian.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa suami "bermaksud menafikan anak". Ini menunjukkan bahwa niat menafikan nasab adalah bagian penting dari li'an.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
Seorang lelaki dari Anshar datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku mendapati istriku bersama lelaki lain. Jika aku bicara, aku akan dihukum; jika aku diam, aku menanggung beban."
Nabi ﷺ kemudian memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar, dan yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika ia berdusta. Kemudian istri bersumpah empat kali bahwa suami berdusta, dan yang kelima bahwa murka Allah atasnya jika suami benar.
Setelah itu, Nabi ﷺ memisahkan keduanya dan menetapkan bahwa anak dinasabkan kepada ibu. Nabi ﷺ bersabda:
إِنْ جَاءَتْ بِهِ أَحْمَرَ قَصِيرًا فَهُوَ لِلَّذِي رَمَاهَا
"Jika anak itu lahir dengan ciri-ciri tertentu, maka ia adalah anak dari lelaki yang menuduhnya."
Hikmah: Li'an adalah syariat yang menjaga kehormatan keluarga dan nasab. Ia bukan sekadar ucapan, tetapi harus disertai kesadaran, niat, dan tanggung jawab di hadapan Allah. Az-Zuhri menegaskan bahwa suami yang melakukan li'an sesungguhnya sedang menafikan anak, dan ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini.
Kesimpulan Praktis
- Li'an bukan sekadar ucapan — harus disertai niat menafikan nasab anak jika memang suami yakin anak itu bukan dari dirinya.
- Li'an hanya dilakukan di hadapan hakim dan dengan prosedur syar'i yang ketat.
- Konsekuensi li'an berat: memutus nasab, mengharamkan pernikahan selamanya, dan menetapkan had bagi yang berdusta.
- Jangan mudah menuduh — Islam sangat menjaga kehormatan dan nasab. Tuduhan tanpa bukti adalah dosa besar.
- Bagi yang menghadapi masalah seperti ini, hendaklah merujuk kepada ulama dan hakim yang berkompeten, bukan menyelesaikan sendiri dengan emosi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.