Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang kasus li'an (sumpah laknat) antara suami-istri dari Bani Al-'Ajlan. Ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa mendatangkan saksi, Rasulullah ﷺ memisahkan keduanya setelah proses li'an selesai. Sebelum memisahkan, beliau mengingatkan bahwa Allah mengetahui siapa yang berdusta di antara keduanya dan menawarkan kesempatan bertobat, namun keduanya tetap bersikeras. Ini menunjukkan bahwa li'an adalah jalan keluar syar'i bagi pasangan yang menghadapi tuduhan zina tanpa saksi, dan perpisahan adalah konsekuensi hukumnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syuraik bin Sahma'. Rasulullah ﷺ kemudian menetapkan hukum li'an sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Adapun hadits Bani Al-'Ajlan yang disebutkan dalam riwayat Abu Dawud ini juga menjadi dasar pensyariatan li'an.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa li'an adalah solusi syar'i ketika seorang suami menuduh istrinya berzina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi. Dalam kasus seperti ini, suami tidak dijatuhi hukuman had (dera karena qadzaf) jika ia bersumpah empat kali bahwa ia benar, dan sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta. Istri pun diberi kesempatan untuk menolak tuduhan dengan bersumpah empat kali bahwa suaminya dusta, dan sumpah kelima bahwa murka Allah menimpanya jika suaminya benar.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa setelah proses li'an selesai, maka pasangan tersebut dipisahkan secara permanen dan tidak halal kembali selamanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Ahmad. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perceraian akibat li'an bersifat permanen, namun keduanya tetap terkena hukum had jika terbukti berdusta.
Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian adalah pembohong. Apakah salah satu dari kalian ingin bertobat?" Beliau mengulanginya tiga kali. Ini menunjukkan kasih sayang dan kehati-hatian beliau dalam memutuskan perkara. Beliau memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengakui kebenaran sebelum menjatuhkan keputusan final.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengulangan pertanyaan ini menunjukkan bahwa hakim hendaknya berusaha mendamaikan dan memberikan nasihat sebelum menjatuhkan keputusan yang berat. Namun jika kedua belah pihak tetap bersikeras, maka hakim harus menjalankan hukum Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa kasus li'an pertama dalam Islam adalah kasus Hilal bin Umayyah. Suatu hari ia pulang ke rumah dan mendapati istrinya bersama seorang laki-laki. Ia tidak memiliki saksi, maka ia mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda: "Datangkanlah empat saksi, atau engkau akan dijatuhi hukuman dera." Hilal berkata: "Demi Allah, wahai Rasulullah, sungguh aku benar. Dan Allah akan menurunkan ayat yang membebaskan punggungku dari dera."
Maka turunlah ayat li'an dalam QS. An-Nur. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Setelah selesai, beliau bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta. Maka apakah ada di antara kalian yang mau bertobat?" Beliau mengulanginya tiga kali, namun keduanya tetap bersikeras. Maka beliau memisahkan keduanya.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam memberikan keadilan bagi suami yang merasa terzalimi tanpa harus menghancurkan kehormatan istri secara sembarangan. Li'an adalah jalan keluar yang menjaga kehormatan kedua belah pihak dan menyerahkan keputusan akhir kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hukum li'an adalah syariat yang tetap berlaku bagi pasangan yang menghadapi tuduhan zina tanpa saksi.
- Hakim hendaknya memberikan nasihat dan kesempatan bertobat sebelum menjatuhkan keputusan, sebagaimana dilakukan Rasulullah ﷺ.
- Setelah li'an selesai, pasangan dipisahkan secara permanen menurut pendapat jumhur ulama.
- Tuduhan zina tanpa bukti adalah dosa besar, dan li'an adalah jalan keluar yang diajarkan syariat, bukan untuk dijadikan alat main-main.
- Bagi yang merasa dizalimi, bersabarlah dan tempuhlah jalan syar'i, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.