Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2251 tentang Pemisahan pasangan setelah sumpah li'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa li'an (sumpah saling melaknat) antara seorang suami-istri di zaman Nabi ﷺ, yang disaksikan langsung oleh Sahl bin Sa'ad saat ia berusia lima belas tahun. Setelah keduanya selesai melakukan li'an, Nabi ﷺ memisahkan mereka (yakni menetapkan perceraian/fasakh). Imam Abu Dawud mencatat bahwa tidak ada seorang pun yang mengikuti (menyokong) Ibnu 'Uyainah dalam riwayat tambahan "memisahkan keduanya", sehingga sebagian ulama memandang tambahan itu perlu ditinjau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait li'an:

QS. An-Nur [24]: 6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar."

QS. An-Nur [24]: 9

وَأَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan: "Dan (sumpah kelima) bahwa laknat Allah atasnya (istri) jika suaminya itu termasuk orang yang benar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi (radhiyallahu 'anhu), sahabat Nabi ﷺ, dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Li'an, no. 2251. Jalur periwayatannya: Sufyan (bin 'Uyainah) ← Az-Zuhri ← Sahl bin Sa'ad.

Catatan ulama:

  • Imam Abu Dawud sendiri mengomentari bahwa tidak ada seorang pun yang menyokong Ibnu 'Uyainah atas tambahan "memisahkan antara kedua mutala'in". Ini menunjukkan bahwa tambahan tersebut gharib (menyendiri) dari Ibnu 'Uyainah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits li'an Sahl bin Sa'ad yang masyhur (dalam Shahih Bukhari dan Muslim) memang mencakup pemisahan keduanya, sehingga maknanya tetap kuat meski jalur ini dipersoalkan Abu Dawud.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits Sahl bin Sa'ad tentang li'an adalah dalil bahwa Nabi ﷺ memisahkan (faraqa) antara kedua mutala'in.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Li'an adalah prosedur syar'i ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti empat saksi. Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar, dan pada sumpah kelima menyebut laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta. Istri lalu membalas dengan empat sumpah bahwa suaminya berdusta, dan pada sumpah kelima menyebut murka Allah atas dirinya jika suaminya benar (QS. An-Nur [24]: 6–9).

Pemahaman ulama daftar:

  1. Az-Zuhri (perawi utama hadits ini) meriwayatkan peristiwa ini dari Sahl bin Sa'ad, dan beliau termasuk yang meriwayatkan hadits li'an secara lengkap dalam kitab-kitab shahih.
  2. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa setelah li'an, hakim wajib memisahkan (memfasakh) keduanya, dan perceraian itu bersifat ba'in (tidak bisa rujuk). Dalilnya adalah hadits Sahl bin Sa'ad ini dan hadits Ibnu Umar.
  3. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa li'an itu sendiri sudah menjadi pemisah (fasakh) sejak selesainya li'an, sehingga tidak butuh keputusan hakim untuk memisahkan. Beliau memahami "memisahkan" dalam hadits sebagai penetapan atas apa yang sudah terjadi, bukan penciptaan perceraian baru.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan keduanya berli'an, lalu memisahkan mereka, dan menetapkan bahwa anak dinasabkan kepada ibu (bukan kepada suami yang menuduh). Ini menunjukkan li'an mengandung tiga konsekuensi: (a) gugurnya had zina dari suami, (b) gugurnya had zina dari istri, (c) pemisahan keduanya.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits Sahl bin Sa'ad adalah dalil kuat bahwa pemisahan itu terjadi setelah li'an selesai, bukan sebelumnya. Beliau juga menyebut bahwa perbedaan pendapat tentang apakah pemisahan itu fasakh atau thalaq adalah perbedaan yang masyhur di kalangan ulama.

Perbedaan pendapat:

  • Apakah pemisahan itu fasakh (batalnya akad nikah tanpa thalaq) atau thalaq ba'in? Jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan sebagian Malikiyah) mengatakan fasakh. Sebagian Hanafiyah mengatakan thalaq ba'in.
  • Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: li'an menyebabkan fasakh dan tidak bisa rujuk, berdasarkan hadits Sahl bin Sa'ad dan hadits Ibnu Umar yang shahih.

Catatan tentang komentar Abu Dawud:

Imam Abu Dawud menyebut bahwa tidak ada yang menyokong Ibnu 'Uyainah atas tambahan "memisahkan keduanya". Namun ini tidak melemahkan hadits secara keseluruhan, karena makna pemisahan juga terdapat dalam riwayat-riwayat shahih lainnya (Bukhari, Muslim) melalui jalur yang berbeda. Ini adalah contoh kehati-hatian ulama hadits dalam meneliti ziyadah (tambahan) periwayatan.

Story Telling

Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi (radhiyallahu 'anhu) berkata: "Aku menyaksikan kedua mutala'in di masa Rasulullah ﷺ, dan saat itu aku berumur lima belas tahun."

Bayangkan seorang remaja berusia lima belas tahun menyaksikan langsung sebuah peristiwa besar: seorang suami berdiri di hadapan Nabi ﷺ, bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa istrinya berzina, lalu pada sumpah kelima ia berkata, "Laknat Allah atas diriku jika aku berdusta." Istrinya pun berdiri, bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta, dan pada sumpah kelima berkata, "Murka Allah atasku jika dia benar."

Setelah semuanya selesai, Nabi ﷺ memisahkan keduanya. Sang suami lalu berkata, "Aku berdusta atasnya, ya Rasulullah, jika aku tetap menahannya." — artinya ia mengakui bahwa tuduhannya tidak benar, tetapi karena li'an sudah terjadi, pernikahan tidak bisa dipertahankan.

Sahl kecil menyaksikan semua itu dan mengingatnya seumur hidup, lalu menyampaikannya kepada generasi berikutnya — termasuk kepada Az-Zuhri, yang kemudian meriwayatkannya kepada Sufyan bin 'Uyainah dan ulama lainnya. Inilah salah satu bukti bagaimana sunnah Nabi ﷺ terjaga melalui perhatian para sahabat sejak usia muda.

Kesimpulan Praktis

  1. Li'an adalah syariat yang berat — hanya dilakukan ketika tuduhan zina tidak bisa dibuktikan dengan empat saksi, dan menjadi jalan keluar agar suami tidak terkena had qadzaf (hukuman menuduh tanpa bukti).
  2. Setelah li'an, pasangan dipisahkan — menurut jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan yang dikuatkan Ibnu Hajar serta Ibnu Qayyim), pemisahan itu adalah fasakh yang tidak bisa dirujuk.
  3. Anak dinasabkan kepada ibu — jika istri hamil atau melahirkan setelah li'an, anak tidak dinasabkan kepada suami yang menuduh.
  4. Kehati-hatian dalam menerima ziyadah — komentar Imam Abu Dawud mengajarkan kita untuk teliti dalam menerima tambahan riwayat, namun juga tidak tergesa-gesa melemahkan hadits yang maknanya didukung riwayat lain.
  5. Menjaga lisan dan kehormatan keluarga — li'an adalah pintu darurat yang seharusnya membuat kita semakin berhati-hati dalam menjaga kehormatan diri, keluarga, dan lisan dari tuduhan tanpa bukti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?