Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam kasus li'an (saling melaknat antara suami istri karena tuduhan zina), setelah keduanya bersumpah dan saling melaknat di hadapan Rasulullah ﷺ, maka dipisahkan secara permanen—tidak boleh bersatu kembali selamanya. Ini adalah sunnah yang telah ditetapkan dan berlaku bagi umat Islam setelahnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa talak tiga yang dijatuhkan suami di hadapan Nabi ﷺ dalam konteks li'an adalah sah dan diterapkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nur [24]: 6-7
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."
Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa 'Uwaimir al-'Ajlani datang kepada Nabi ﷺ dan mengadu tentang istrinya, lalu terjadi li'an di hadapan Nabi ﷺ, kemudian beliau memisahkan keduanya.
Kaitan dengan ulama:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri memahami bahwa li'an menyebabkan perpisahan permanen antara suami istri.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Tentang Li'an dan Hukumnya
Li'an adalah sumpah yang diucapkan suami sebanyak empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya terhadap istrinya, dan pada sumpah kelima ia mengucapkan laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta. Istri pun membalas dengan sumpah serupa bahwa suaminya berdusta, dan pada sumpah kelima ia mengucapkan murka Allah atas dirinya jika suaminya benar.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa li'an disyariatkan untuk menyelesaikan kasus tuduhan zina tanpa saksi, agar tidak ada hak yang hilang dan tidak ada kebohongan yang dibiarkan.
2. Tentang Perpisahan Permanen
Dalam hadits ini, Sahl bin Sa'd menegaskan bahwa sunnah yang berlaku setelah kasus li'an di zaman Nabi ﷺ adalah kedua pasangan dipisahkan dan tidak boleh bersatu kembali selamanya. Ini dipahami oleh para ulama sebagai hukum tetap.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat li'an menyebabkan perceraian permanen, dan tidak boleh bagi suami untuk menikahi kembali bekas istrinya yang telah dili'an. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perpisahan akibat li'an bersifat permanen juga, namun dengan perincian bahwa jika suami menarik tuduhannya sebelum sempurna li'an, maka ia dikenakan hukuman hadd (cambuk karena qadzaf).
3. Tentang Talak Tiga dalam Konteks Li'an
Dalam riwayat ini disebutkan bahwa suami menceraikan istrinya tiga kali di hadapan Nabi ﷺ dan Nabi mengesahkannya. Ini menunjukkan bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus tetap jatuh dan sah menurut sebagian ulama, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum talak tiga dalam satu majelis.
Imam Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam satu majelis dihitung satu talak saja, berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas bahwa talak tiga pada masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar dihitung satu. Namun dalam konteks li'an, perpisahan terjadi karena li'an itu sendiri, bukan karena talak.
4. Kedudukan "Sunnah" dalam Hadits
Perkataan Sahl bin Sa'd: "Apa yang dilakukan di hadapan Nabi ﷺ adalah sunnah" menunjukkan bahwa tindakan Nabi ﷺ dalam kasus li'an menjadi pedoman hukum bagi umat. Ini sejalan dengan kaidah bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat tasyri' (penetapan hukum) menjadi sumber syariat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Uwaimir al-'Ajlani datang kepada 'Ashim bin 'Adi al-Anshari lalu berkata: 'Bagaimana pendapatmu jika seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama istrinya, lalu ia membunuhnya? Apakah kalian akan membunuhnya? Maka tanyakanlah tentang hal ini kepada Rasulullah ﷺ untukku.' Maka 'Ashim bertanya kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau membenci pertanyaan tersebut dan mencelanya. Kemudian 'Ashim kembali kepada Uwaimir dan menyampaikan hal itu. Uwaimir berkata: 'Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai aku bertanya sendiri kepada Rasulullah ﷺ.' Maka Uwaimir datang dan bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama istrinya, lalu ia membunuhnya? Apakah kalian akan membunuhnya? Atau apa yang harus ia lakukan?' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah telah menurunkan ayat tentang dirimu dan istrimu, maka pergilah dan bawa istrimu.' Maka keduanya saling meli'an di hadapan Nabi ﷺ, dan aku (Sahl) hadir di majelis itu. Setelah keduanya selesai, Uwaimir berkata: 'Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, berarti aku telah berdusta terhadapnya.' Maka ia menceraikannya tiga kali sebelum Nabi ﷺ memerintahkannya." (HR. Al-Bukhari no. 5259 dan Muslim no. 1492)
Hikmah dari kisah ini: Syariat memberikan solusi yang adil bagi suami yang melihat istrinya berbuat zina tanpa saksi. Ia tidak boleh main hakim sendiri, tetapi harus menempuh jalan li'an yang telah ditetapkan Allah. Ini menunjukkan keindahan Islam dalam menjaga kehormatan keluarga dan menegakkan keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah solusi syar'i bagi suami yang menuduh istrinya berzina tanpa saksi, agar tidak terjadi fitnah dan pertumpahan darah.
- Setelah li'an sempurna, pasangan dipisahkan secara permanen dan tidak halal bersatu kembali selamanya.
- Talak yang dijatuhkan dalam konteks li'an tetap sah dan tidak menghalangi berlakunya hukum li'an.
- Kita harus menjauhi tuduhan zina tanpa bukti yang sah, karena konsekuensinya sangat berat di dunia dan akhirat.
- Dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, hendaknya kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah serta keputusan ulama yang berilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.