Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud nomor 2249 ini adalah bagian dari kisah li'an (saling melaknat antara suami-istri). Tambahan yang disampaikan Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa setelah terjadi li'an, anak yang diperselisihkan nasabnya itu dinisbatkan kepada ibunya, bukan lagi kepada ayahnya. Ini adalah konsekuensi syar'i dari sumpah li'an, sebagaimana diputuskan oleh Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah penggalan akhir dari hadits panjang tentang kisah li'an. Dalam riwayat Abu Dawud, Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu menyampaikan tambahan bahwa anak tersebut "dipanggil/dinisbatkan kepada ibunya."
Hadits lengkap kisah li'an ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu. Dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: جَاءَ عُوَيْمِرٌ إِلَى عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ، فَقَالَ: سَلْ لِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، فَقَتَلَهُ أَيُقْتَلُ بِهِ، أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ فَسَأَلَ عَاصِمٌ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَرِهَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَسَائِلَ...
Terjemahan: Dari Sahl bin Sa'd, ia berkata: "Uwaimir datang kepada 'Ashim bin 'Adi dan berkata: 'Tanyakanlah untukku kepada Rasulullah ﷺ: Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mendapati laki-laki lain bersama istrinya, lalu ia membunuhnya? Apakah ia dibunuh (karena membunuh), atau bagaimana ia harus bertindak?' Maka 'Ashim bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan Rasulullah ﷺ tidak menyukai pertanyaan-pertanyaan itu..." (HR. Al-Bukhari no. 5259, Muslim no. 1492)
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)
Kaitan dengan ulama: Imam Al-Auza'i (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) adalah ulama besar tabi'ut tabi'in yang dikenal dengan keilmuan dan kezuhudannya. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri yang merupakan ulama besar tabi'in.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu hukum penting dalam Islam, yaitu li'an. Li'an adalah sumpah bersaksi empat kali dengan nama Allah yang dilakukan suami yang menuduh istrinya berzina tanpa mendatangkan saksi, lalu diakhiri dengan laknat Allah yang kelima bagi dirinya jika ia berdusta. Istri pun membalas dengan sumpah serupa, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa murka Allah menimpanya jika suaminya benar.
Dalam kisah ini, setelah Rasulullah ﷺ memerintahkan keduanya untuk saling melaknat (li'an), beliau kemudian memutuskan:
- Anak yang dilahirkan tidak dinisbatkan kepada suami (ayahnya), melainkan kepada ibunya. Inilah makna tambahan yang disampaikan Sahl bin Sa'd dalam riwayat Abu Dawud ini: "فَكَانَ يُدْعَى يَعْنِي الْوَلَدَ لأُمِّهِ" — "Maka anak itu dipanggil/dinisbatkan kepada ibunya."
- Tidak ada hukuman had (dera) bagi suami karena tuduhannya, sebab ia telah bersumpah li'an.
- Suami dan istri dipisahkan (bercerai) dan tidak boleh bersatu kembali selama-lamanya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa putusan Nabi ﷺ dalam kasus li'an ini mencakup empat perkara: penetapan li'an, perpisahan antara keduanya, peniadaan nasab anak dari suami, dan penetapan nasab anak kepada ibunya. Beliau juga menegaskan bahwa anak hasil li'an dinisbatkan kepada ibunya, dan ia adalah anak yang sah bagi ibunya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah penetapan nasab anak kepada ibunya dalam kasus li'an adalah karena suami telah bersumpah dengan sumpah yang kuat (empat kali sumpah dan laknat) bahwa ia benar, maka anak tersebut tidak boleh dinisbatkan kepadanya. Adapun ibunya, tidak ada alasan untuk menafikan nasab anak darinya, karena anak itu lahir dari rahimnya.
Story Telling
Dalam kisah lengkap li'an yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, disebutkan bahwa setelah keduanya selesai saling melaknat di hadapan Rasulullah ﷺ, Uwaimir berkata:
"Wahai Rasulullah, jika aku tetap menahannya, berarti aku telah berdusta terhadapnya." Lalu ia menceraikannya dengan tiga kali talak sebelum Rasulullah ﷺ memerintahkannya.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tunggulah, orang itu telah mendahului kalian dalam masalah ini. Allah telah menurunkan ayat Al-Qur'an tentangnya."
Kemudian beliau memutuskan bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya, dan tidak ada bagian waris baginya dari ayahnya. Sahl berkata: "Maka anak itu dinisbatkan kepada ibunya, dan sunnah (ketetapan) ini berlaku setelahnya bagi setiap anak hasil li'an."
Hikmah dari kisah ini: Betapa agungnya syariat Islam yang memberikan solusi bagi masalah rumah tangga yang sangat pelik. Li'an adalah jalan keluar yang adil bagi suami yang melihat istrinya berbuat serong namun tidak memiliki saksi. Di satu sisi, suami terlindungi dari tuduhan dusta jika ia bohong (karena laknat Allah), dan di sisi lain, istri diberi kesempatan untuk membela diri dengan sumpah serupa. Semua ini demi menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah hukum syar'i yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk menyelesaikan tuduhan zina tanpa saksi dalam rumah tangga.
- Konsekuensi li'an adalah perpisahan antara suami-istri selamanya, anak dinisbatkan kepada ibunya, dan tidak ada hukuman had bagi suami.
- Menjaga nasab adalah perkara agung dalam Islam. Nasab anak tidak boleh dinisbatkan kepada selain ayahnya kecuali dengan dalil yang jelas, sebagaimana dalam kasus li'an.
- Kita harus berhati-hati dalam masalah tuduhan dan persaksian, karena Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui segala yang tersembunyi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.