Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2247 tentang Li'an menetapkan anak lahir dinisbatkan kepada ibunya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bagian dari kisah panjang tentang peristiwa li'an (sumpah laknat antara suami-istri yang saling menuduh). Inti dari bagian hadits yang Anda tanyakan adalah bahwa setelah proses li'an selesai, wanita tersebut terbukti hamil dan anak yang dilahirkannya dinisbatkan kepada ibunya, bukan kepada suaminya. Ini adalah konsekuensi syar'i dari li'an, sebagaimana yang diputuskan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ حَضَرْتُ لِعَانَهُمَا عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً. وَسَاقَ الْحَدِيثَ قَالَ فِيهِ ثُمَّ خَرَجَتْ حَامِلاً فَكَانَ الْوَلَدُ يُدْعَى إِلَى أُمِّهِ.

Makna ringkas: Sahl bin Sa'd bercerita bahwa ia hadir saat terjadi li'an di sisi Nabi ﷺ dalam usia 15 tahun. Kemudian (dalam riwayat ini) disebutkan bahwa wanita itu keluar (dari masa iddahnya) dalam keadaan hamil, dan anaknya dinisbatkan kepada ibunya.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَـٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)

Ayat ini adalah dasar disyariatkannya li'an, dan hadits ini adalah penjelasan praktiknya dari Nabi ﷺ.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud (wafat 275 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Li'an.
  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa putusan Nabi ﷺ dalam kasus li'an ini adalah memisahkan pasangan tersebut untuk selamanya, dan anak dinasabkan kepada ibunya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah bagian dari kisah terkenal antara 'Uwaimir al-'Ajlani dan istrinya. Kisah lengkapnya: 'Uwaimir datang kepada Nabi ﷺ dan mengadu bahwa istrinya berzina. Nabi ﷺ bersabda: "Bawalah saksi atau had (hukuman) di punggungmu." 'Uwaimir berkata: "Wahai Rasulullah, jika aku membawa saksi, maka (berarti) aku telah membuka aib keluargaku." Maka Nabi ﷺ menurunkan ayat li'an, lalu beliau memerintahkan keduanya untuk saling bersumpah li'an.

Poin-poin penting dari hadits ini:

  1. Kedudukan Sahl bin Sa'd sebagai perawi: Ia hadir dalam majelis tersebut saat berusia 15 tahun. Ini menunjukkan bahwa anak usia baligh boleh hadir dalam majelis ilmu dan hukum, dan ini menjadi dalil bahwa tidak ada batasan usia untuk belajar.
  2. Nisbah anak kepada ibu: Setelah li'an, anak yang lahir dari wanita tersebut dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami yang telah melakukan li'an. Ini adalah konsekuensi langsung dari li'an, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. An-Nur [24]: 6-9. Anak tersebut tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang melakukan li'an, karena ia telah bersumpah bahwa istrinya berzina, sehingga ia menolak nasab anak tersebut.
  3. Hikmah syar'i: Syariat menetapkan bahwa anak itu dinasabkan kepada ibunya untuk menjaga kejelasan nasab dan menghindari kekacauan. Ini adalah bentuk keadilan Islam yang melindungi hak anak meskipun terjadi perselisihan antara kedua orang tuanya.

Pandangan Ulama:

  • Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam al-Umm menjelaskan bahwa anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang melakukan li'an. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama.
  • Imam Ibn Qudamah (wafat 620 H) dalam al-Mughni (meskipun beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun penjelasannya sejalan dengan ulama yang disebut) — namun untuk menjaga batasan, kita rujuk kepada Imam Ibn Hajar al-Asqalani yang menegaskan bahwa ini adalah ijma' ulama.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa li'an adalah sumpah yang diucapkan oleh suami-istri dengan tata cara tertentu, dan konsekuensinya adalah: (1) pasangan dipisahkan untuk selamanya, (2) anak dinasabkan kepada ibu, (3) suami terbebas dari hukuman had (dera) karena tuduhannya, dan (4) istri terbebas dari hukuman zina karena sumpahnya.

Story Telling

Dari kisah lengkap li'an 'Uwaimir al-'Ajlani, terdapat pelajaran berharga:

Ketika 'Uwaimir selesai melakukan li'an, ia berkata: "Wahai Rasulullah, jika aku tetap menahannya, berarti aku telah berdusta terhadapnya." Maka ia menceraikannya dengan tiga talak sebelum Nabi ﷺ memerintahkannya. Nabi ﷺ bersabda: "Tunggulah, sesungguhnya talak itu (baru sah) setelah perintahku." Namun kemudian Nabi ﷺ membenarkan perceraian tersebut.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa setelah itu, seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku melihat anak yang mirip dengan si fulan (laki-laki yang dituduhkan)." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Adapun masalah anak, maka ia dinasabkan kepada ibunya, dan tidak ada li'an baginya (untuk menolak nasab)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Betapa agungnya syariat Islam yang mengatur masalah yang sangat sensitif ini dengan adil. Tidak ada pihak yang dizalimi. Suami yang menuduh diberi jalan keluar melalui li'an, istri yang dituduh diberi kesempatan membela diri dengan sumpah, dan anak yang lahir tetap terjaga nasabnya kepada ibunya.

Kesimpulan Praktis

  1. Li'an adalah syariat Allah yang ditetapkan untuk menyelesaikan tuduhan zina antara suami-istri tanpa saksi.
  2. Anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya — ini adalah keputusan Nabi ﷺ dan ijma' ulama.
  3. Li'an memisahkan pasangan untuk selamanya — mereka tidak boleh rujuk kembali.
  4. Hadits ini juga mengajarkan bahwa menghadiri majelis ilmu dan hukum itu penting, bahkan sejak usia muda, sebagaimana Sahl bin Sa'd hadir di majelis Nabi ﷺ saat berusia 15 tahun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.