Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2246 tentang Perintah menahan istri hingga melahirkan dalam li'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bagian dari kisah li'an (saling melaknat antara suami-istri) yang terjadi pada masa Nabi ﷺ. Perintah Nabi ﷺ kepada 'Ashim bin 'Adiy untuk menahan wanita tersebut sampai melahirkan adalah untuk menjaga kejelasan nasab anak yang dikandung, sekaligus memberikan waktu bagi proses hukum li'an berjalan dengan sempurna. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kehati-hatian dalam urusan nasab dan kehormatan keluarga adalah perkara yang sangat dijunjung tinggi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2246:

Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ، - يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ - عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي عَبَّاسُ بْنُ سَهْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لِعَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ " أَمْسِكِ الْمَرْأَةَ عِنْدَكَ حَتَّى تَلِدَ "

Makna: "Tahanlah wanita itu bersamamu sampai dia melahirkan."

Konteks hadits ini berkaitan dengan kisah li'an yang diriwayatkan secara lebih lengkap dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat tersebut, seorang laki-laki menuduh istrinya berzina, lalu Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an (saling bersumpah dan saling melaknat). Setelah li'an, Nabi ﷺ memisahkan keduanya.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nur [24]: 6-9

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."

Penjelasan ulama: Ayat ini adalah dasar hukum li'an. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam kasus li'an, jika istri tidak mau bersumpah, maka ia dijatuhi hukuman had (hukuman zina). Namun jika ia bersumpah, maka gugurlah hukuman tersebut, tetapi pernikahan tetap dipisahkan.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab Thalaq, Bab Tentang Li'an. Sanad hadits ini melalui jalur 'Abbas bin Sahl dari ayahnya (Sahl bin Sa'd). Perlu diketahui bahwa hadits ini memiliki penguat dari riwayat lain yang lebih lengkap.

Konteks Kisah:

Dalam riwayat yang lebih lengkap (Shahih al-Bukhari no. 4745 dan Shahih Muslim no. 1492), dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, diceritakan bahwa 'Uwaimir al-'Ajlani datang kepada 'Ashim bin 'Adiy dan berkata: "Bagaimana pendapatmu jika seorang laki-laki melihat laki-laki lain bersama istrinya, lalu ia membunuhnya? Apakah kalian akan membunuhnya? Atau bagaimana ia harus bertindak? Tanyakanlah kepada Rasulullah ﷺ untukku."

Maka 'Ashim pun bertanya kepada Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ tidak langsung menjawab karena menunggu wahyu turun. Setelah beberapa saat, turunlah ayat li'an (QS. An-Nur: 6-9). Maka Nabi ﷺ memanggil 'Uwaimir dan menyampaikan ayat tersebut.

Hikmah Perintah "Tahanlah Wanita Itu":

Dalam riwayat Abu Dawud ini, Nabi ﷺ berkata kepada 'Ashim bin 'Adiy: "Tahanlah wanita itu bersamamu sampai dia melahirkan." Ini terjadi ketika 'Ashim bertanya tentang kasus 'Uwaimir. Maksudnya, jangan terburu-buru menjatuhkan hukuman atau keputusan sebelum jelas keadaannya.

Penjelasan Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa dalam kasus li'an, jika istri sedang hamil, maka proses li'an tetap dilakukan, dan anak yang dilahirkan dinasabkan kepada ibunya (tidak kepada suami yang melakukan li'an). Namun ada riwayat bahwa Nabi ﷺ menunda keputusan sampai anak lahir untuk memastikan kejelasan.
  2. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kebijaksanaan Nabi ﷺ menahan keputusan sampai anak lahir adalah untuk menghindari kerancuan nasab. Beliau berkata: "Sesungguhnya syariat sangat memperhatikan penjagaan nasab, karena nasab adalah salah satu dari lima perkara pokok yang dijaga dalam Islam (adh-dharuriyyat al-khams)."
  3. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada 'Ashim untuk menahan wanita tersebut adalah bagian dari proses li'an, bukan hukuman. Beliau juga menegaskan bahwa dalam kasus li'an, jika istri hamil, maka kehamilan tersebut tidak menghalangi proses li'an, tetapi menunggu kelahiran adalah bentuk kehati-hatian.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah perintah ini adalah agar tidak terjadi percampuran nasab. Jika anak lahir dan kemudian dilakukan li'an, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, dan suami terbebas dari tuduhan zina melalui sumpah li'an-nya.

Penerapan Hukum:

Dari hadits ini, para ulama mengambil beberapa pelajaran:

  • Kehati-hatian dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan nasab dan kehormatan.
  • Tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan keputusan sebelum jelas.
  • Li'an adalah solusi syar'i ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa saksi.
  • Anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami yang melakukan li'an.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Suatu hari, 'Uwaimir al-'Ajlani datang kepada 'Ashim bin 'Adiy dan berkata: 'Tanyakanlah kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang laki-laki yang mendapati laki-laki lain bersama istrinya, lalu ia membunuhnya. Apakah ia akan dibunuh (sebagai qishash)? Atau bagaimana ia harus bertindak?'

Maka 'Ashim bertanya kepada Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ justru tidak menyukai pertanyaan itu dan menegur 'Ashim. Lalu 'Ashim kembali kepada 'Uwaimir dan menyampaikan teguran Nabi ﷺ. Namun 'Uwaimir tetap bersikeras: 'Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai aku bertanya sendiri kepada Rasulullah ﷺ.'

Maka 'Uwaimir pun datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya. Nabi ﷺ menjawab: 'Telah turun wahyu tentang dirimu dan istrimu.' Lalu Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Setelah selesai li'an, 'Uwaimir berkata: 'Wahai Rasulullah, jika aku tetap menahannya, berarti aku telah berdusta terhadapnya.' Maka Nabi ﷺ memisahkan keduanya."

(HR. Al-Bukhari no. 4745, Muslim no. 1492)

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan solusi yang adil bagi suami yang menuduh istrinya berzina tanpa saksi. Li'an adalah jalan keluar yang menjaga kehormatan kedua belah pihak dan menegakkan keadilan. Sikap 'Uwaimir yang tidak mau menahan istrinya setelah li'an menunjukkan kejujuran dan keberaniannya mengakui konsekuensi dari sumpahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersabar dalam mengambil keputusan – Jangan terburu-buru memutuskan perkara yang rumit, terutama yang menyangkut nasab dan kehormatan keluarga.
  2. Menjaga kejelasan nasab – Islam sangat memperhatikan kejelasan nasab anak, karena ini berkaitan dengan warisan, perwalian, dan identitas.
  3. Menggunakan solusi syar'i – Ketika menghadapi tuduhan zina tanpa saksi, jalan keluarnya adalah li'an, bukan main hakim sendiri atau membunuh.
  4. Menghormati proses hukum – Nabi ﷺ mengajarkan agar kita mengikuti proses yang telah ditetapkan syariat, bukan bertindak dengan hawa nafsu.
  5. Menjaga kehormatan keluarga – Islam melindungi kehormatan suami-istri dan tidak membiarkan tuduhan tanpa bukti merusak rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?