Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2234 tentang Pilihan bagi budak perempuan yang dimerdekakan dalam pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Budak perempuan bernama Barirah dimerdekakan, Rasulullah ﷺ memberinya hak memilih (khiyar) untuk melanjutkan pernikahan dengan suaminya yang masih berstatus hamba atau berpisah. Ini menunjukkan bahwa kebebasan seorang hamba perempuan setelah dimerdekakan memberi hak khiyar dalam pernikahan. Hadits ini menjadi dalil penting dalam fiqih tentang khiyar bagi hamba yang dimerdekakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 2234:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ، وَالْوَلِيدُ بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ بَرِيرَةَ، خَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَكَانَ زَوْجُهَا عَبْدًا

"Aisyah berkata: 'Rasulullah ﷺ memberi Barirah pilihan, dan suaminya adalah seorang hamba.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan:

QS. Al-Baqarah [2]: 229

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya."

Ayat ini menjadi dasar umum tentang khiyar dan hak dalam pernikahan.

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:

Hadits serupa diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa Barirah diberi khiyar. Dalam riwayat Al-Bukhari, suaminya bernama Mughits dan ia sangat mencintai Barirah.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Barirah adalah seorang budak perempuan milik Aisyah رضي الله عنها. Ketika Aisyah memerdekakannya, Barirah masih terikat pernikahan dengan seorang hamba bernama Mughits. Setelah merdeka, Rasulullah ﷺ memberinya hak khiyar — pilihan untuk tetap bersama suaminya atau berpisah.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hamba perempuan yang dimerdekakan memiliki hak khiyar untuk memilih antara melanjutkan pernikahan atau berpisah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa khiyar ini berlaku karena perubahan status dari hamba menjadi merdeka. Status kebebasan memberi perempuan kemampuan penuh untuk menentukan masa depannya, sementara suaminya masih terikat sebagai hamba.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik khiyar ini: Islam menjaga hak perempuan untuk tidak terikat pada pernikahan yang mungkin tidak sesuai setelah ia merdeka. Ini bentuk keadilan dan rahmat dalam syariat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas ulama termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik) berpendapat khiyar berlaku bagi hamba perempuan yang dimerdekakan, baik suaminya hamba maupun merdeka.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat khiyar hanya berlaku jika suaminya masih hamba. Jika suaminya sudah merdeka, tidak ada khiyar.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan zhahir hadits yang menyebutkan "وَكَانَ زَوْجُهَا عَبْدًا" (suaminya adalah hamba), yang menunjukkan illat (sebab) khiyar adalah perbedaan status.

Hikmah syariat:

  1. Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memilih setelah mendapat kebebasan.
  2. Khiyar ini menunjukkan bahwa pernikahan harus dibangun atas keridhaan, bukan paksaan.
  3. Status sosial tidak menjadi penghalang keadilan dalam Islam.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa setelah Barirah memilih berpisah dari Mughits, suaminya sangat sedih dan mengikutinya di jalan-jalan Madinah sambil menangis. Rasulullah ﷺ melihat hal itu dan berkata kepada Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Kemudian Nabi ﷺ menawarkan kepada Barirah untuk kembali kepada Mughits, tetapi Barirah bertanya: "Apakah ini perintah atau hanya saran?" Nabi ﷺ menjawab: "Hanya saran." Barirah pun tetap memilih berpisah.

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa khiyar adalah hak yang harus dihormati, dan Nabi ﷺ tidak memaksa Barirah meskipun Mughits sangat mencintainya. Ini mengajarkan bahwa keputusan dalam pernikahan harus berdasarkan keridhaan, bukan tekanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak khiyar bagi hamba yang dimerdekakan adalah ketetapan syariat yang harus dihormati.
  2. Pernikahan harus dibangun atas keridhaan — tidak ada paksaan dalam memilih pasangan.
  3. Keadilan Islam menjunjung tinggi hak perempuan, termasuk dalam memilih melanjutkan atau mengakhiri pernikahan setelah statusnya berubah.
  4. Menghormati keputusan orang lain dalam perkara yang menjadi haknya adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
  5. Merujuk kepada ulama dalam memahami hukum khiyar dan pernikahan, khususnya pendapat jumhur yang lebih kuat dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?