Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2232 tentang Pilihan bagi hamba sahaya yang dimerdekakan dalam pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Barirah radhiyallahu 'anha, seorang hamba sahaya wanita yang dimerdekakan, diberi pilihan oleh Nabi ﷺ untuk tetap bersama suaminya Mughits (yang masih berstatus budak) atau berpisah. Barirah memilih berpisah, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya menjalani masa iddah. Hadits ini menjadi dalil bahwa seorang wanita yang dimerdekakan memiliki hak memilih (khiyar) dalam pernikahannya jika suaminya masih berstatus budak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُسَمَّى مُغِيثًا فَخَيَّرَهَا — يَعْنِي النَّبِيَّ ﷺ — وَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ

Terjemahan: "Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak hitam bernama Mughits. Maka Nabi ﷺ memberinya pilihan (khiyar) dan memerintahkannya untuk menjalani iddah."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (keduanya termasuk dalam daftar rujukan), dengan lafaz yang lebih panjang, di antaranya Barirah berkata: "Aku tidak menyukainya" dan Nabi ﷺ bersabda kepadanya agar memilih.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan khiyar dan pernikahan hamba sahaya:

QS. An-Nur [24]: 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu."

Ayat ini menjadi dasar umum tentang status hamba sahaya dan peralihan statusnya, yang berkaitan erat dengan masalah khiyar Barirah.

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits:

Barirah adalah seorang hamba sahaya wanita milik Aisyah radhiyallahu 'anha, kemudian dimerdekakan. Suaminya, Mughits, masih berstatus budak. Ketika Barirah dimerdekakan, muncul pertanyaan: apakah pernikahannya dengan Mughits tetap berlanjut atau ia memiliki hak memilih?

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam Kitab Talak, bab tentang hamba sahaya yang dimerdekakan sementara suaminya masih budak atau merdeka. Ini menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud memandang hadits ini sebagai dalil dalam bab khiyar bagi hamba sahaya yang dimerdekakan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Barirah adalah dalil utama dalam masalah khiyar bagi hamba sahaya wanita yang dimerdekakan. Para ulama berbeda pendapat: apakah khiyar ini berlaku umum atau khusus bagi Barirah? Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa khiyar berlaku umum bagi setiap hamba sahaya wanita yang dimerdekakan dan suaminya masih budak.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya khiyar bagi hamba sahaya yang dimerdekakan. Jika ia memilih berpisah, maka pernikahannya fasakh (batal) dan wajib menjalani iddah.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah khiyar ini adalah karena status kemerdekaan mengubah keadaan seseorang; ia tidak lagi terikat pada pernikahan yang mungkin tidak ia inginkan ketika masih berstatus hamba sahaya.
  5. Perbedaan Pendapat:
  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i: Khiyar berlaku bagi hamba sahaya wanita yang dimerdekakan, baik suaminya budak maupun merdeka, berdasarkan keumuman hadits.
  • Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat: Khiyar hanya berlaku jika suaminya masih budak. Jika suaminya sudah merdeka, tidak ada khiyar.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menyatakan khiyar berlaku secara umum, karena hadits Barirah tidak membatasi hanya pada suami yang budak, dan keumuman lafaz hadits mendukung hal ini. Namun, hadits dalam riwayat Abu Dawud ini secara spesifik menyebutkan suami Barirah adalah budak.

Tentang Iddah:

Nabi ﷺ memerintahkan Barirah untuk menjalani iddah setelah memilih berpisah. Ini menunjukkan bahwa perpisahan karena khiyar dihukumi sebagai talak atau fasakh yang mewajibkan iddah. Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa iddah di sini adalah iddah talak, yaitu tiga kali suci bagi wanita yang masih haid, atau tiga bulan bagi yang tidak haid.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Mughits, suami Barirah, sangat mencintai istrinya. Setelah Barirah memilih berpisah, Mughits sangat sedih hingga ia berkeliling di jalan-jalan Madinah sambil menangis dan air matanya mengalir di janggutnya. Nabi ﷺ melihat hal itu dan bersabda kepada Abbas radhiyallahu 'anhu: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Kemudian Nabi ﷺ bersabda kepada Barirah: "Kalau engkau mau, engkau bisa kembali kepadanya." Barirah menjawab: "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?" Nabi ﷺ bersabda: "Aku hanya memberi syafaat (rekomendasi)." Barirah berkata: "Aku tidak membutuhkannya."

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa khiyar adalah hak syar'i yang diberikan Allah kepada hamba sahaya yang dimerdekakan. Nabi ﷺ tidak memaksa Barirah, tetapi memberi pilihan dan nasihat. Ini menunjukkan adab Islam dalam menghormati hak pilih seseorang dalam pernikahan, serta kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang hamba sahaya wanita yang dimerdekakan memiliki hak khiyar (memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahannya, terutama jika suaminya masih berstatus budak.
  2. Jika ia memilih berpisah, maka wajib menjalani masa iddah.
  3. Khiyar ini adalah hak syar'i yang tidak boleh dipaksa atau dihalangi.
  4. Nabi ﷺ memberikan kebebasan kepada Barirah untuk memilih, meskipun beliau menyayangi Mughits. Ini menunjukkan bahwa syariat lebih mengutamakan keadilan dan hak individu.
  5. Bagi yang ingin mendalami masalah ini, hendaknya merujuk kepada penjelasan para ulama dalam kitab-kitab syarah hadits seperti Fathul Bari, Syarh Shahih Muslim, dan kitab-kitab fiqih dari ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?