Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab bagi orang yang junub ketika ingin makan, yaitu hendaknya ia mencuci kedua tangannya terlebih dahulu. Ini adalah bentuk kebersihan dan kesucian yang diajarkan Nabi ﷺ, sekaligus menghilangkan keraguan dan menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hukumnya adalah sunnah, bukan kewajiban, berdasarkan dalil-dalil lain yang menunjukkan bolehnya orang junub makan tanpa berwudhu.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Abu Dawud No. 223
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari jalur Ibnu al-Mubarak, dari Yunus, dari az-Zuhri, dengan tambahan lafaz: "Dan apabila ia ingin makan sedangkan ia dalam keadaan junub, maka hendaknya ia mencuci kedua tangannya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur lain, dengan lafaz yang lebih lengkap:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ غَسَلَ يَدَيْهِ
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Adalah Nabi ﷺ apabila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, maka beliau mencuci kedua tangannya.'" (HR. Muslim, no. 305)
2. Dalil Pendukung dari Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Ayat ini menunjukkan anjuran umum untuk menjaga kebersihan dan kesucian, termasuk dalam perkara makan bagi orang junub.
3. Perkataan Ulama
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya mencuci tangan bagi orang junub yang ingin makan atau tidur. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa hal ini hukumnya sunnah, bukan wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menjelaskan hal serupa, bahwa mencuci tangan sebelum makan bagi orang junub adalah perbuatan yang dianjurkan karena mengandung hikmah kebersihan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Hukum Mencuci Tangan bagi Orang Junub yang Ingin Makan
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab berpendapat bahwa orang junub boleh makan dan minum tanpa berwudhu terlebih dahulu. Namun, yang disunnahkan adalah mencuci kedua tangannya sebelum makan. Ini berdasarkan hadits di atas.
2. Hikmah di Balik Anjuran Ini
- Kebersihan: Tangan adalah anggota tubuh yang paling sering bersentuhan dengan makanan. Mencuci tangan menghilangkan kotoran dan menjaga kebersihan.
- Menghilangkan Keraguan: Sebagian orang mungkin merasa ragu atau tidak nyaman makan dalam keadaan junub. Dengan mencuci tangan, keraguan ini hilang.
- Meneladani Nabi ﷺ: Ini adalah bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ dalam perkara yang tampak sederhana namun penuh berkah.
3. Perbedaan Riwayat dalam Sanad
Imam Abu Dawud menyebutkan beberapa perbedaan riwayat dalam sanad hadits ini:
- Ibnu al-Mubarak meriwayatkan dari Yunus, dari az-Zuhri, dan menjadikan kisah makan ini sebagai perkataan Nabi ﷺ (marfu').
- Ibnu Wahb meriwayatkan dari Yunus, namun menjadikan kisah makan ini sebagai perkataan Aisyah (mauquf).
- Shalih bin Abi al-Akhdhar meriwayatkan dari az-Zuhri, dari 'Urwah atau Abu Salamah, dengan lafaz yang sama seperti Ibnu al-Mubarak.
- Al-Awza'i meriwayatkan dari Yunus, dari az-Zuhri, dari Nabi ﷺ, seperti riwayat Ibnu al-Mubarak.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur yang saling menguatkan. Riwayat yang marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) lebih kuat karena didukung oleh banyak jalur, termasuk riwayat Imam Muslim dari Aisyah secara marfu'.
4. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mencuci tangan bagi orang junub yang ingin makan adalah sunnah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan orang junub makan tanpa syarat, namun tetap menganjurkan kebersihan.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan, bahkan dalam keadaan junub sekalipun.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Adalah Nabi ﷺ apabila dalam keadaan junub dan ingin tidur, maka beliau berwudhu terlebih dahulu. Dan apabila ingin makan, maka beliau mencuci kedua tangannya."
Dalam riwayat lain, Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang hukum orang junub yang ingin makan. Maka beliau menjawab dengan perbuatannya, yaitu mencuci kedua tangan lalu makan.
Kisah ini menunjukkan betapa indahnya ajaran Islam yang memperhatikan detail-detail kecil dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam keadaan junub sekalipun, seorang muslim tetap diajarkan untuk menjaga kebersihan dan adab yang baik. Ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan.
Kesimpulan Praktis
- Orang junub boleh makan dan minum tanpa harus berwudhu terlebih dahulu.
- Disunnahkan mencuci kedua tangan sebelum makan bagi orang junub, berdasarkan hadits di atas.
- Hikmahnya adalah kebersihan dan meneladani Nabi ﷺ dalam setiap keadaan.
- Jangan berlebihan dalam beragama dengan menganggap hal ini wajib, karena para ulama sepakat hukumnya sunnah.
- Tetap jaga adab dan kebersihan dalam segala keadaan, karena Allah mencintai orang-orang yang bersuci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.