Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud No. 2225) adalah hadits tentang zhihar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Namun perlu diketahui, teks yang Anda tampilkan adalah sanad (rantai periwayatan) hadits tersebut, bukan matan (isi) haditsnya. Hadits ini berkaitan dengan hukum zhihar, yaitu perkataan seorang suami kepada istrinya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku," yang merupakan bentuk perkataan yang diharamkan di masa jahiliyah dan dijelaskan hukumnya dalam Al-Qur'an surat Al-Mujadilah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Mujadilah [58]: 1-2
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya: "Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua; sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. Orang-orang di antara kamu yang menzhihar istrinya, (menganggap istrinya seperti ibunya) padahal istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Talak, Bab Tentang Zhihar. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari jalur Al-Hakam bin Aban dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah kisah Khaulah binti Tsa'labah yang dizhihar oleh suaminya Aus bin Ash-Shamit. Beliau mengutip riwayat dari Ikrimah dan Ibnu Abbas tentang kisah ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa zhihar adalah perkataan suami kepada istrinya: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" atau semisalnya. Ini adalah perkataan yang sangat tercela karena menyamakan istri yang halal dengan ibu yang haram dinikahi selamanya.
Pandangan ulama tentang hukum zhihar:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa zhihar tetap dihukumi zhihar meskipun suami tidak berniat mengharamkan istrinya, karena lafazhnya sudah jelas menunjukkan zhihar.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zhihar hanya berlaku jika suami berniat mengharamkan istrinya.
- Imam Malik berpendapat bahwa zhihar tetap berlaku meskipun suami tidak berniat, karena perkataan tersebut adalah perkataan yang mungkar.
Konsekuensi zhihar menurut Al-Qur'an (QS. Al-Mujadilah: 3-4):
- Membebaskan budak sebelum mencampuri istri
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin
Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa zhihar adalah salah satu bentuk perkataan jahiliyah yang dihapus oleh Islam dengan memberikan kafarat (tebusan) sebagai bentuk taubat dan pembersihan diri.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang zhihar menunjukkan bahwa hukum ini tetap berlaku dan tidak dihapus (mansukh), karena Al-Qur'an sendiri yang menetapkannya.
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebut perkataan zhihar sebagai "perkataan yang mungkar dan dusta" karena:
- Mungkar: karena menyamakan istri dengan ibu yang diharamkan
- Dusta: karena mengaku istrinya seperti ibunya padahal tidak demikian
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebab turunnya ayat zhihar adalah kisah Khaulah binti Tsa'labah. Suaminya, Aus bin Ash-Shamit, berkata kepadanya: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku." Maka Khaulah mengadu kepada Rasulullah ﷺ sambil berkata: "Wahai Rasulullah, Aus telah menikahiku ketika aku masih muda, dan ketika aku sudah tua dan tidak bisa melahirkan anak lagi, dia menzhiharku. Apakah ada keringanan bagiku?"
Rasulullah ﷺ bersabda: "Engkau telah diharamkan baginya."
Khaulah berkata: "Demi Allah, tidaklah Aus menyebutkan kata talak ketika mengucapkan perkataan itu."
Khaulah terus mengadukan halnya kepada Allah, dan tidak lama kemudian turunlah ayat Al-Qur'an yang dimulai dengan: "Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu..." (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam riwayat disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Maha Suci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Sungguh aku mendengar Khaulah mengadu kepada Rasulullah ﷺ, dan turunlah ayat ini."
Kisah ini menunjukkan betapa Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, serta betapa Islam memberikan solusi yang adil bagi setiap permasalahan.
Kesimpulan Praktis
- Zhihar adalah perkataan yang diharamkan dan termasuk dosa besar, karena menyamakan istri dengan ibu yang haram dinikahi.
- Kafarat zhihar adalah kewajiban yang harus ditunaikan secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Sebelum membayar kafarat, suami tidak boleh mencampuri istrinya.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh dan beristighfar kepada Allah atas perkataan yang telah diucapkan.
- Menjaga lisan dari perkataan-perkataan yang buruk dan tidak pantas diucapkan kepada istri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.