Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 2224 ini bukan hadits dengan matan (isi) yang lengkap, melainkan hanya penunjukan jalur sanad — yaitu perawi menyebutkan bahwa ada seorang muhaddits (perawi) yang meriwayatkan dari Ikrimah, dari Nabi ﷺ, serupa dengan hadits Sufyan (yaitu hadits sebelumnya dalam bab yang sama tentang zhihar). Jadi hadits ini berfungsi sebagai penguat (mutaba'ah/syahid) bagi hadits pokok tentang zhihar, bukan membawa hukum baru yang berdiri sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Karena hadits ini hanya berupa penunjukan sanad ("binahwi hadits Sufyan" = semisal hadits Sufyan), maka dalil yang dibahas adalah hadits pokok tentang zhihar yang ditunjuk, yaitu kisah Khaulah binti Tsa'labah dan Aus bin ash-Shamit. Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum zhihar:
QS. Al-Mujadilah [58]: 1–2
وَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
"Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
"Orang-orang yang menzhihar istrinya, maka perempuan itu bukanlah ibu mereka. Tidak lain ibu mereka adalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
Hadits pokok (yang ditunjuk oleh hadits no. 2224): Dari Khaulah binti Tsa'labah — diriwayatkan Abu Dawud dalam Kitab Talak, Bab Zhihar — bahwa Aus bin ash-Shamit menzhihar istrinya, lalu Nabi ﷺ memutuskan kaffarah (tebusan) berupa memerdekakan hamba, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin, sebelum suami boleh kembali menggauli istrinya.
Kaitan dengan ulama: Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat awal surah Al-Mujadilah turun berkenaan dengan Khaulah binti Tsa'labah dan Aus bin ash-Shamit. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hukum zhihar dan kaffarahnya secara rinci. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kisah ini sebagai bagian dari fiqih keluarga Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Apa itu zhihar? Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya dengan menyerupakan istrinya dengan mahramnya (misalnya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku"), dengan maksud mengharamkan atau menceraikan. Ini adalah kebiasaan buruk zaman jahiliyah yang kemudian diatur dan dibatasi oleh Islam.
Makna hadits no. 2224 secara khusus: Hadits ini adalah mutaba'ah (penguat jalur) — Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa ada perawi lain yang meriwayatkan dari Ikrimah, dari Nabi ﷺ, semisal hadits Sufyan (yaitu Sufyan ats-Tsauri, yang haditsnya disebutkan sebelumnya dalam bab ini). Jadi hadits ini tidak menambah hukum baru, tetapi memperkuat bahwa kisah zhihar Khaulah memang shahih dan memiliki beberapa jalur periwayatan.
Bagaimana ulama memahami zhihar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa zhihar adalah perkataan mungkar yang wajib ditebus dengan kaffarah, dan tidak otomatis menjatuhkan talak. Suami yang menzhihar tetap terikat pernikahan, tetapi haram menggauli istrinya sampai membayar kaffarah.
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat serupa: zhihar bukan talak, tetapi mengharamkan hubungan intim hingga kaffarah ditunaikan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjadikan zhihar sebagai talak, melainkan menetapkan kaffarah sebagai jalan keluar.
Kaffarah zhihar (berdasarkan QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4 dan hadits Khaulah):
- Memerdekakan seorang hamba, atau jika tidak mampu,
- Berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu,
- Memberi makan enam puluh orang miskin.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama berbeda tentang apakah kaffarah harus berurutan (tartib) atau boleh memilih. Jumhur (mayoritas) — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah — berpendapat wajib berurutan sesuai urutan dalam ayat. Ini yang paling kuat berdasarkan zhahir ayat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Khaulah binti Tsa'labah datang kepada Nabi ﷺ mengadukan suaminya, Aus bin ash-Shamit, yang telah menzhiharnya. Ia berkata dengan penuh kesedihan: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menzhiharku, padahal aku telah menghabiskan masa mudaku bersamanya dan aku telah melahirkan anak-anaknya." Nabi ﷺ awalnya menjawab bahwa ia belum mendapat wahyu tentang kasus ini. Khaulah terus mengadu kepada Allah, mengangkat tangannya ke langit, hingga turunlah ayat-ayat awal surah Al-Mujadilah. Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya bahwa Allah mendengar keluhan hamba-Nya yang lemah dan menurunkan hukum yang adil. Hikmahnya: Allah Maha Mendengar setiap keluhan hamba-Nya, dan Islam datang untuk mengangkat kezaliman, termasuk dalam rumah tangga.
Kesimpulan Praktis
- Zhihar adalah perkataan mungkar yang dilarang dalam Islam, tetapi tidak otomatis menjatuhkan talak.
- Suami yang menzhihar wajib membayar kaffarah sebelum kembali menggauli istrinya.
- Kaffarah berurutan: memerdekakan hamba → puasa dua bulan berturut-turut → memberi makan 60 orang miskin.
- Hadits no. 2224 adalah penguat jalur riwayat, bukan hukum baru — menunjukkan betapa para ulama hadits sangat teliti dalam menjaga sanad.
- Bagi yang menghadapi masalah rumah tangga, hendaknya menempuh jalan syariat dan berkonsultasi dengan ulama terpercaya, bukan menyelesaikan dengan ucapan yang mungkar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.