Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 2223) adalah riwayat mutaba'ah (riwayat pendukung) yang semakna dengan hadits sebelumnya tentang kisah Zihar. Dalam riwayat ini, Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi ﷺ kisah yang sama, namun tanpa menyebutkan detail "betis" yang ada pada riwayat lain. Hadits ini menunjukkan bahwa dalam bab zihar, riwayat-riwayat dari para sahabat saling menguatkan satu sama lain, dan perbedaan redaksi tidak merusak keabsahan hadits selama maknanya sama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah riwayat pendukung (mutaba'ah) dari hadits tentang kisah Salamah bin Shakhr al-Bayadhi yang melakukan zihar terhadap istrinya. Riwayat lengkapnya terdapat dalam beberapa kitab:
- Sunan Abu Dawud no. 2223 (sebagaimana yang Anda sebutkan)
- Sunan Abu Dawud no. 2222 (riwayat utama yang menyebutkan "betis")
- Sunan Ibnu Majah no. 2063
- Musnad Ahmad no. 2338
Adapun ayat yang menjadi dasar hukum zihar adalah firman Allah ﷻ:
QS. Al-Mujadilah [58]: 1-4
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
"Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua; sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka ingin menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits riwayat utama (Sunan Abu Dawud no. 2222) dari Salamah bin Shakhr al-Bayadhi:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ صَخْرٍ الْبَيَاضِيِّ، أَنَّهُ ظَاهَرَ مِنِ امْرَأَتِهِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: "أَعْتِقْ رَقَبَةً" قَالَ: لَا أَجِدُهَا. قَالَ: "صُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ" قَالَ: لَا أَسْتَطِيعُ. قَالَ: "أَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا"
"Dari Salamah bin Shakhr al-Bayadhi, bahwa ia telah menzihar istrinya. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: 'Merdekakanlah seorang budak.' Ia berkata: 'Aku tidak mendapatkannya.' Beliau bersabda: 'Berpuasalah dua bulan berturut-turut.' Ia berkata: 'Aku tidak mampu.' Beliau bersabda: 'Berilah makan enam puluh orang miskin.'"
Penjelasan Rinci
1. Makna Zihar dan Hukumnya
Zihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" atau semisalnya. Ini adalah perkataan yang diucapkan pada masa jahiliyah sebagai bentuk perceraian, namun Islam melarangnya dan menjadikannya sebagai dosa yang wajib ditebus dengan kafarat.
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat awal surat Al-Mujadilah turun berkaitan dengan Khaulah binti Tsa'labah yang dizihar oleh suaminya Aus bin Shamit. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ, dan Allah menurunkan ayat tersebut sebagai jawaban atas pengaduannya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zihar adalah perkataan yang mungkar dan dusta, karena seorang istri tidak mungkin menjadi seperti ibu kandungnya. Maka Allah menjadikan kafarat sebagai pembersih dosa tersebut.
2. Urutan Kafarat Zihar
Berdasarkan hadits Salamah bin Shakhr dan penjelasan para ulama, kafarat zihar memiliki urutan:
- Memerdekakan budak – jika mampu
- Berpuasa dua bulan berturut-turut – jika tidak mampu memerdekakan budak
- Memberi makan 60 orang miskin – jika tidak mampu berpuasa
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa urutan ini bersifat tertib (berurutan), tidak boleh melompat kecuali karena ketidakmampuan. Ini berdasarkan zhahir hadits Salamah bin Shakhr.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa urutan ini wajib diikuti secara berurutan. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang mampu memerdekakan budak, maka tidak sah baginya berpuasa. Namun jika ia tidak mampu, barulah berpindah ke puasa.
3. Hikmah Riwayat yang Berbeda-beda
Hadits yang Anda tanyakan (no. 2223) adalah riwayat Ibnu Abbas yang semakna dengan riwayat Salamah bin Shakhr, namun tanpa menyebutkan detail "betis". Perbedaan redaksi seperti ini adalah hal yang wajar dalam periwayatan hadits, karena para sahabat meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka hafal.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa perbedaan redaksi dalam hadits tidak merusak keabsahan hadits selama maknanya tetap sama. Para ulama hadits membedakan antara riwayat bil-lafzhi (dengan lafaz asli) dan riwayat bil-ma'na (dengan makna).
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim mensyaratkan periwayatan bil-lafzhi untuk hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, namun para ulama membolehkan periwayatan bil-ma'na jika perawinya memahami bahasa Arab dengan baik dan tidak mengubah makna.
4. Kedudukan Hadits Ini
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan para ulama menilainya sebagai hadits yang shahih. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam At-Talkhis al-Habir menyebutkan bahwa hadits Salamah bin Shakhr memiliki banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan, sehingga derajatnya naik menjadi shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Khaulah binti Tsa'labah – radhiyallahu 'anha – adalah seorang wanita yang taat beragama. Suaminya, Aus bin Shamit, telah menziharnya. Maka Khaulah mendatangi Nabi ﷺ dan berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aus telah menikahiku ketika aku masih muda dan aku telah melahirkan banyak anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan anak-anakku telah dewasa, ia menziharku. Maka aku mengadu kepada Allah, wahai Rasulullah."
Khaulah terus mengulang-ulang pengaduannya, dan Nabi ﷺ bersabda: "Engkau telah haram baginya." Maka Khaulah berkata: "Demi Allah, ia tidak menyebut talak. Ia hanya mengucapkan perkataan itu."
Kemudian Allah menurunkan ayat:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا
"Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya..."
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Khaulah, perintahkan suamimu untuk memerdekakan budak." Ia berkata: "Ia tidak memiliki budak." Beliau bersabda: "Hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Ia berkata: "Ia adalah orang tua yang tidak mampu berpuasa." Beliau bersabda: "Hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Ia berkata: "Ia tidak memiliki makanan." Maka Nabi ﷺ memberinya lima belas wasaq kurma untuk diberikan kepada suaminya sebagai sedekah kepada enam puluh orang miskin.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, dengan redaksi yang berbeda-beda)
Hikmah dari kisah ini:
- Allah mendengar doa dan aduan hamba-Nya, betapapun kecilnya urusan mereka
- Islam memberikan solusi yang bertahap sesuai kemampuan hamba
- Zihar adalah dosa besar, namun pintu taubat selalu terbuka dengan kafarat
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya yang lemah dan tidak mampu
Kesimpulan Praktis
- Zihar adalah dosa besar yang wajib ditebus dengan kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
- Perbedaan redaksi hadits adalah hal yang wajar dan tidak merusak keabsahan hadits, selama maknanya tetap terjaga.
- Hadits ini shahih dan menjadi dalil tentang kafarat zihar, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.
- Islam selalu memberikan kemudahan bagi yang tidak mampu, dengan memberikan alternatif yang bertahap.
- Bagi yang terlanjur melakukan zihar, hendaknya segera bertaubat dan membayar kafarat sesuai kemampuannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.