Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2222 tentang Hukum zihar dan kewajiban membayar kafarat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang melakukan zihar (menyerupakan istri dengan mahram, seperti punggung ibu) lalu ia melanggarnya dengan berhubungan badan sebelum membayar kafarat. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Ini menunjukkan bahwa kafarat tetap wajib meskipun zihar telah dilanggar, dan pintu taubat selalu terbuka bagi yang jujur mengakui kesalahannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka ingin menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah [58]: 3)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Zihar, no. 2222, dari jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Al-Hakam bin Aban dari Ikrimah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm membahas hadits ini sebagai dalil bahwa kafarat zihar tetap wajib meskipun terjadi pelanggaran (hubungan badan) sebelum membayar kafarat.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan bagi pelaku zihar untuk bertaubat dan tetap menjalankan kewajiban kafarat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa zihar adalah perkataan suami kepada istrinya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku," yang berarti ia mengharamkan istrinya seperti mengharamkan ibunya. Ini adalah perkataan mungkar dan dusta, sebagaimana disebut dalam Al-Qur'an:

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

"Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (mereka itu) tidak menjadikan istri-istri mereka sebagai ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta." (QS. Al-Mujadilah [58]: 2)

Dalam hadits di atas, pria tersebut melakukan zihar, lalu ia melihat betis istrinya yang tampak bersinar di bawah cahaya bulan. Ia tergoda dan berhubungan badan dengannya. Kemudian ia datang kepada Nabi ﷺ dengan jujur mengakui perbuatannya. Nabi ﷺ tidak menghukumnya dengan hukuman hadd (dera), tetapi memerintahkannya membayar kafarat.

Poin penting dari hadits ini menurut para ulama:

  1. Kafarat tetap wajib meskipun zihar telah dilanggar. Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya berpendapat bahwa jika suami berhubungan badan sebelum membayar kafarat, ia tetap wajib membayar kafarat. Ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa hubungan badan itu sendiri menjadi bagian dari kafarat (dengan puasa dua bulan), sehingga ia harus mengulang puasanya jika terjadi di tengah-tengah.
  2. Urutan kafarat zihar berdasarkan QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4:
  • Memerdekakan budak,
  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
  • Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.
  1. Kejujuran dalam mengakui kesalahan. Pria ini tidak menyembunyikan perbuatannya, dan Nabi ﷺ membimbingnya untuk bertaubat dengan cara yang benar. Ini menunjukkan bahwa pintu taubat terbuka dan tidak ada sikap putus asa dari rahmat Allah.

Catatan penting: Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ langsung memerintahkan kafarat tanpa menanyakan kemampuan finansialnya. Namun dalam riwayat lain (HR. Abu Dawud dan lainnya), ada kisah serupa di mana Nabi ﷺ bertanya tentang kemampuan budak, puasa, dan memberi makan. Maka ulama menyimpulkan bahwa kafarat disesuaikan dengan kemampuan, sebagaimana dijelaskan dalam ayat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ikrimah — murid setia Ibnu Abbas — bahwa ada seorang pria yang menzihar istrinya. Saat malam bulan purnama, ia melihat kilau betis istrinya yang terkena sinar bulan. Syahwatnya memuncak, dan ia pun mencampurinya.

Keesokan harinya, ia menyesal dan bingung. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan semuanya dengan jujur. Beliau ﷺ tidak memarahinya dengan keras, tetapi mengajarinya jalan keluar: membayar kafarat. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memberikan solusi bagi setiap kesalahan, selama hamba jujur dan ingin bertaubat.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam sering menekankan bahwa kejujuran dalam mengakui dosa adalah awal dari taubat yang diterima. Kisah ini adalah contoh nyata bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan pelaku kesalahan dengan kasih sayang dan bimbingan, bukan hukuman yang menjatuhkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Zihar adalah perkataan yang diharamkan dan harus ditebus dengan kafarat jika ingin kembali kepada istri.
  2. Kafarat zihar berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
  3. Jika terjadi pelanggaran (hubungan badan) sebelum kafarat, kafarat tetap wajib dan tidak gugur.
  4. Jangan putus asa dari rahmat Allah. Selama mau jujur dan bertaubat, Allah menerima taubat hamba-Nya.
  5. Bersegera membayar kafarat setelah melakukan zihar, jangan ditunda-tunda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.