Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2220 tentang Tradisi serupa tentang zhihar dari Aisyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab tentang Zhihar, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha melalui Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya 'Urwah bin az-Zubair. Lafaz "مِثْلَهُ" (semisalnya) menunjukkan bahwa hadits ini adalah penguat (mutaba'ah/syahid) bagi hadits sebelumnya dalam bab yang sama, yaitu tentang zhihar — yaitu ucapan seorang suami kepada istrinya yang mengharamkan istrinya atas dirinya dengan menyerupakan istri dengan mahramnya. Zhihar adalah perkara yang diharamkan dalam Islam dan wajib dibayar kafaratnya sebelum suami boleh kembali menggauli istrinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang zhihar:

QS. Al-Mujadilah [58]: 2

```

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

```

"Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri-istri mereka bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4 (tentang kafarat zhihar):

```

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

```

"Dan orang-orang yang menzhihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait: Hadits ini merupakan penguat bagi hadits sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud no. 2219 yang juga dari Aisyah radhiyallahu 'anha tentang kisah Khaulah binti Tsa'labah dan Aus bin ash-Shamit — yang menjadi sebab turunnya awal surah Al-Mujadilah. Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan keduanya dalam bab yang sama untuk menunjukkan kekuatan riwayat.

Penjelasan Rinci

Makna zhihar: Zhihar adalah ucapan suami kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" atau semisalnya, yang bermaksud mengharamkan istri. Ini adalah kebiasaan jahiliyah yang diharamkan Islam, dan pelakunya wajib membayar kafarat sebelum boleh kembali kepada istrinya.

Kedudukan hadits ini: Imam Abu Dawud menyebutkan hadits ini dengan lafaz "مِثْلَهُ" (semisalnya), artinya beliau menguatkan riwayat sebelumnya dengan jalur lain dari Aisyah. Ini adalah metode para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud dalam menguatkan hadits dengan mutaba'ah (jalur penguat).

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zhihar adalah perkara mungkar yang wajib ditinggalkan, dan kafaratnya berurutan: memerdekakan hamba, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa zhihar tidak menjadikan istri haram secara permanen, tetapi hanya mengharamkan sampai kafarat ditunaikan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik kafarat zhihar: sebagai penebus ucapan mungkar dan penjagaan terhadap kehormatan pernikahan.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat zhihar menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan istri dan melarang suami mempermainkan ucapan talak/zhihar.

Perbedaan pendapat: Para ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sepakat wajibnya kafarat zhihar, namun berbeda dalam rincian urutan dan syarat. Yang paling kuat adalah pendapat yang mengikuti urutan ayat: memerdekakan hamba, lalu puasa dua bulan berturut-turut, lalu memberi makan enam puluh orang miskin, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4 dan hadits Khaulah binti Tsa'labah.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan Shahih al-Bukhari — bahwa Khaulah binti Tsa'labah datang kepada Nabi ﷺ mengadukan suaminya, Aus bin ash-Shamit, yang telah menzhiharnya. Khaulah berkata: "Ya Rasulullah, suamiku telah menghabiskan hartaku dan menzhiharku. Jika aku tinggalkan, aku takut ia menyia-nyiakan anak-anakku." Maka turunlah ayat-ayat awal surah Al-Mujadilah. Aisyah berkata: "Aku melihat wajah Rasulullah ﷺ berubah dan beliau mendengarkan dengan penuh perhatian." Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan nasib wanita dan anak-anak, dan tidak membiarkan suami berbuat zalim dengan ucapannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Zhihar adalah ucapan mungkar yang wajib dijauhi oleh setiap suami.
  2. Kafarat zhihar wajib ditunaikan sebelum suami kembali kepada istrinya.
  3. Urutan kafarat: memerdekakan hamba → puasa dua bulan berturut-turut → memberi makan 60 orang miskin.
  4. Hadits ini adalah penguat bagi hadits sebelumnya, menunjukkan perhatian Imam Abu Dawud terhadap kekuatan riwayat.
  5. Bagi yang tidak mampu, hendaknya bertaubat dan berusaha menunaikan kafarat sesuai kemampuan, serta berkonsultasi dengan ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?