Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang jatuh dalam pelanggaran zhihar (menyerupakan istri dengan mahram) dan diwajibkan kafarat, yaitu memberi makan orang miskin. Namun karena dia sendiri sangat miskin, Nabi ﷺ menyerahkan kurma kafarat itu kepadanya dan membolehkannya memakan bersama keluarganya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi kemampuan hamba dan tidak membebani di luar kesanggupan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait zhihar dan kafaratnya:
QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِنَّمَا عَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan: "Barangsiapa yang tidak sanggup, maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (juga), maka (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada azab yang pedih."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Talak, Bab tentang Zhihar, no. 2217, melalui jalur Sulaiman bin Yasar (seorang tabi'in terpercaya, salah satu fuqaha Madinah tujuh). Kisah lengkapnya juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Sahabat Khaulah binti Tsa'labah dan suaminya Aus bin ash-Shamit.
Penjelasan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kafarat zhihar bisa gugur atau berpindah bentuk ketika seseorang benar-benar tidak mampu, dan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan berdasarkan kondisi nyata si pelanggar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan bahwa syariat tidak memaksa seseorang di luar kemampuannya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak membebani sahabat tersebut dengan kafarat yang tidak mampu ia tunaikan, melainkan mengalihkannya menjadi manfaat langsung bagi dirinya dan keluarganya.
Penjelasan Rinci
Latar belakang zhihar:
Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya yang menyerupakannya dengan mahram, misalnya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Ini adalah kebiasaan buruk zaman jahiliyah yang dianggap sebagai talak. Islam menghapusnya dan menetapkan kafarat sebagai penebus, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4.
Kisah dalam hadits ini:
Seorang sahabat (dalam riwayat lain disebut Aus bin ash-Shamit) melakukan zhihar terhadap istrinya. Ketika turun ayat tentang kafarat, ia datang kepada Nabi ﷺ. Karena ia tidak mampu memerdekakan hamba sahaya dan tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut (sebagian riwayat menyebut karena kondisi fisiknya), maka kafaratnya adalah memberi makan enam puluh orang miskin.
Nabi ﷺ kemudian memberikan kurma sekitar lima belas sha' (sekitar 30–35 kg) kepadanya untuk disedekahkan. Sahabat itu berkata: "Wahai Rasulullah, apakah ada yang lebih fakir daripada saya dan keluarga saya?" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Makanlah itu, kamu dan keluargamu."
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam riwayat lain (Shahih Muslim), Nabi ﷺ bersabda: "Beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya makanlah kamu bersama keluargamu." Ini menunjukkan bahwa kafarat tetap dianggap tertunaikan meskipun kemudian sisanya dikembalikan untuk keluarganya sendiri, karena kondisi darurat.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan beberapa faedah:
- Syariat Islam memperhatikan kondisi ekonomi seseorang.
- Kafarat bukan tujuan untuk menyusahkan, tetapi untuk mendidik dan menebus kesalahan.
- Bolehnya mengalihkan kafarat kepada bentuk yang paling maslahat ketika keadaan darurat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa kemiskinan bisa menjadi sebab keringanan hukum, dan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah kafarat tetap wajib ditunaikan setelah menerima kurma tersebut, atau gugur karena kemiskinan. Pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi adalah bahwa kafarat tetap dianggap tertunaikan dengan pemberian kurma itu, dan sisanya boleh dimakan olehnya dan keluarganya karena kondisi darurat yang nyata.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Khaulah binti Tsa'labah datang kepada Nabi ﷺ mengadukan suaminya, Aus bin ash-Shamit, yang telah menzhiharnya. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menghabiskan hartaku dan menzhiharku. Jika aku tinggalkan, aku takut anak-anakku terlantar."
Nabi ﷺ awalnya bersabda: "Aku belum diperintahkan apa pun tentang urusanmu." Lalu Khaulah mengangkat tangannya ke langit dan berdoa: "Ya Allah, aku mengadukan kesulitanku kepada-Mu."
Tidak lama kemudian turunlah ayat-ayat awal Surah Al-Mujadilah. Nabi ﷺ kemudian memanggil Aus dan memerintahkannya untuk menunaikan kafarat. Ketika Aus menyatakan kemiskinannya, Nabi ﷺ memberinya kurma untuk disedekahkan. Aus pun berkata jujur: "Apakah ada yang lebih fakir daripada saya?" Mendengar itu, Nabi ﷺ tersenyum dan bersabda: "Makanlah itu, kamu dan keluargamu."
Hikmah: Kejujuran Aus dalam menyampaikan kondisinya, kasih sayang Nabi ﷺ, dan keadilan syariat yang tidak membebani di luar kemampuan. Kisah ini juga menunjukkan bahwa doa orang yang terzalimi akan dikabulkan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Zhihar adalah dosa besar yang wajib ditebus dengan kafarat sesuai urutan: memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
- Syariat Islam tidak membebani di luar kemampuan. Jika seseorang benar-benar tidak mampu, kafarat bisa gugur atau dialihkan sesuai kondisi.
- Kejujuran dalam menyampaikan kondisi kepada ulama atau pemimpin agama adalah sikap yang benar, seperti yang dicontohkan sahabat dalam hadits ini.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya menjadi teladan bagi kita dalam bermuamalah, terutama kepada yang lemah dan miskin.
- Jangan meremehkan dosa zhihar, tetapi juga jangan berputus asa dari rahmat Allah, karena pintu taubat dan kafarat selalu terbuka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.