Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 2215) sebenarnya bukanlah hadits yang berdiri sendiri, melainkan penguat (mutaba'ah) dari hadits tentang zhihar. Inti pembahasannya adalah penafsiran kata "al-'araq" dalam hadits tentang kafarat zhihar, yaitu keranjang besar yang menampung tiga puluh sha' makanan. Ini adalah rincian penting dalam fiqih tentang ukuran kafarat zhihar, dan Abu Dawud menilai riwayat ini lebih sahih daripada riwayat Yahya bin Adam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini berkaitan erat dengan firman Allah tentang kafarat zhihar:
QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka ingin menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits pokok tentang zhihar diriwayatkan dari Salamah bin Shakhr al-Bayadhi radhiyallahu 'anhu, bahwa ia menzhihar istrinya di bulan Ramadhan, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya membebaskan budak, dan ketika tidak mampu, beliau memerintahkannya memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu 'araq yang berisi tiga puluh sha' kurma. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya menegaskan bahwa riwayat Ibn Ishaq ini lebih sahih daripada riwayat Yahya bin Adam dalam masalah ukuran al-'araq.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' membahas ukuran ini dalam bab kafarat zhihar.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran al-'araq (keranjang kurma) yang digunakan untuk membayar kafarat zhihar:
- Pendapat pertama: Al-'araq adalah keranjang yang menampung tiga puluh sha' — ini adalah riwayat Ibn Ishaq yang dinilai lebih sahih oleh Abu Dawud. Ini juga pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama.
- Pendapat kedua: Ada riwayat dari Yahya bin Adam yang menyebutkan ukuran lain (lima belas sha'), namun Abu Dawud menilai riwayat Ibn Ishaq lebih kuat.
Penjelasan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa ukuran al-'araq adalah tiga puluh sha', dan ini yang ia pegang dalam masalah kafarat zhihar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Salamah bin Shakhr memberi makan enam puluh orang miskin dengan al-'araq yang berisi tiga puluh sha', dan ini adalah ukuran yang dikenal di Madinah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa satu sha' setara dengan sekitar 3 kg beras (menurut ukuran zaman sekarang), sehingga tiga puluh sha' kira-kira 90 kg makanan pokok, dibagikan kepada enam puluh orang miskin.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Zhihar adalah perkataan suami kepada istrinya: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" — ini adalah perkataan mungkar dan dusta yang diharamkan Allah.
- Kafaratnya berurutan: (1) memerdekakan budak, (2) jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.
- Ukuran makanan yang diberikan adalah satu mudd (sekitar 1,5 kg) per orang miskin, dan totalnya tiga puluh sha' untuk enam puluh orang.
- Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap keutuhan keluarga dan larangan menyakiti istri dengan perkataan yang buruk.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salamah bin Shakhr al-Bayadhi radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang telah lanjut usia. Suatu ketika ia menzhihar istrinya di bulan Ramadhan, lalu ia menyesali perbuatannya. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku, "Wahai Rasulullah, aku telah menzhihar istriku di siang hari Ramadhan."
Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau mampu memerdekakan budak?" Ia menjawab, "Tidak, demi Allah." Nabi bertanya lagi, "Mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab, "Tidak, demi Allah, aku khawatir jika tidak makan, penglihatanku akan kabur." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Kisah ini menunjukkan betapa besar kasih sayang syariat Islam. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya, namun tetap menjaga kehormatan istri dan kesucian rumah tangga. Salamah bin Shakhr akhirnya dibantu oleh Nabi ﷺ untuk membayar kafaratnya, dan ia pun bertaubat dengan taubat yang diterima Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi perkataan zhihar karena termasuk perkataan mungkar yang dibenci Allah dan Rasul-Nya.
- Jika terlanjur melakukannya, segera bertaubat dan bayar kafarat secara berurutan: merdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
- Ukuran memberi makan adalah satu mudd (± 1,5 kg) makanan pokok per orang miskin, total tiga puluh sha' (± 90 kg).
- Pelajari fiqih keluarga agar tidak terjatuh pada perkataan yang diharamkan karena ketidaktahuan.
- Bersegera memperbaiki diri jika berbuat salah, karena pintu taubat selalu terbuka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.