Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2193 tentang Talak dan pembebasan tidak sah dalam keadaan terpaksa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa talak (perceraian) dan pembebasan budak yang diucapkan dalam keadaan ghalaq—yaitu keadaan marah yang sangat memuncak hingga hilang kendali dan kesadaran diri—tidak dianggap sah menurut sebagian ulama. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batasan marah yang menggugurkan talak. Yang terkuat, marah yang menggugurkan talak hanyalah marah yang mencapai tingkat hilangnya kesadaran dan kendali diri, bukan sekadar marah biasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ الزُّهْرِيُّ، أَنَّ يَعْقُوبَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ الْحِمْصِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ الَّذِي، كَانَ يَسْكُنُ إِيلْيَا قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ الْكِنْدِيِّ حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَبَعَثَنِي إِلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ وَكَانَتْ قَدْ حَفِظَتْ مِنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِي غَلاَقٍ"

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan ghalaq.'" Abu Dawud berkata: "Ghalaq itu aku kira dalam keadaan marah."

Catatan Penting: Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2193), juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad. Para ulama hadits berbeda pendapat tentang keshahihan sanadnya karena terdapat perawi bernama Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Shalih yang diperselisihkan statusnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam at-Talkhish al-Habir menyebutkan bahwa hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari hadits lain, namun secara umum para ulama menghukuminya dha'if (lemah) dari segi sanad, akan tetapi maknanya didukung oleh dalil-dalil lain tentang larangan bertalak dalam keadaan marah yang melampaui batas.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya—termasuk dalam keadaan hilang kesadaran karena marah yang sangat dahsyat.

Penjelasan Rinci

Makna "Ghalaq"

Kata الْغِلاَقُ (al-ghilaq) menurut para ulama memiliki beberapa penafsiran:

  1. Imam Abu Dawud—sebagaimana dalam riwayat ini—menafsirkannya sebagai marah (الغضب). Ini juga pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama.
  2. Al-Khaththabi (salah satu pensyarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa ghalaq adalah marah yang menutup pintu akal sehingga seseorang tidak lagi sadar apa yang ia ucapkan. Ini diambil dari makna bahasa: aghlaqa al-bab artinya menutup pintu.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsat al-Lahfan menjelaskan secara panjang lebar tentang tingkatan marah. Beliau membagi marah menjadi tiga tingkatan:
  • Marah ringan: masih sadar dan mampu mengendalikan diri—talak tetap jatuh.
  • Marah sedang: masih sadar tapi emosi memuncak—ini yang diperselisihkan ulama.
  • Marah berat (ghalaq): hilang kesadaran seperti orang gila, tidak tahu apa yang diucapkan—talak tidak jatuh menurut kesepakatan ulama.

Pendapat Para Ulama tentang Talak dalam Keadaan Marah

Pendapat Pertama: Talak tetap jatuh walau dalam keadaan marah (pendapat jumhur)

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil bahwa:

  • Marah pada umumnya tidak menghilangkan akal sepenuhnya. Seseorang yang marah masih tahu apa yang ia ucapkan.
  • Nabi ﷺ sendiri pernah bersabda: "Sesungguhnya talak itu hanya bagi yang memiliki akal"—dan orang marah masih memiliki akal.
  • Banyak sahabat yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dan Nabi ﷺ tidak menolaknya.

Pendapat Kedua: Talak tidak jatuh jika marah mencapai tingkat ghalaq (hilang kesadaran)

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Mereka berdalil dengan hadits ini dan juga hadits: "Tidak ada talak dalam keadaan ghalaq." Namun mereka membatasi hanya pada marah yang mencapai tingkat hilangnya kesadaran dan kendali diri.

Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa orang yang marah hingga tidak sadar apa yang ia ucapkan, seperti orang gila, maka ucapannya tidak dianggap. Adapun orang yang masih sadar dan tahu apa yang ia ucapkan, talaknya tetap jatuh.

Ibnu Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menegaskan bahwa talak yang diucapkan dalam keadaan marah yang mencapai puncaknya—hingga orang tersebut tidak lagi menyadari akibat ucapannya—tidak sah. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang lebih kuat secara dalil dan lebih sesuai dengan maqashid syariat.

Kualitas Hadits

Perlu diketahui dengan jujur bahwa sanad hadits ini diperselisihkan. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam at-Talkhish al-Habir bahwa di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Shalih yang majhul (tidak dikenal) dan para ulama hadits memperselisihkannya. Namun, hadits ini memiliki penguat dari riwayat lain yang semakna, di antaranya hadits dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas yang diriwayatkan dengan berbagai jalur.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menghukumi hadits ini dha'if dalam Dha'if Abi Dawud, namun beliau menyebutkan bahwa maknanya didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih tentang larangan bertalak dalam keadaan hilang kesadaran.

Penerapan dalam Fikih

Para ulama sepakat bahwa talak orang gila, orang pingsan, dan orang yang hilang akal tidak jatuh. Yang diperselisihkan adalah talak orang yang sekadar marah tetapi masih sadar. Maka:

  1. Jika marahnya masih dalam batas wajar dan ia sadar penuh—talak jatuh menurut jumhur.
  2. Jika marahnya mencapai puncak hingga ia seperti tidak sadar, tidak mengerti apa yang ia ucapkan—talak tidak jatuh menurut pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat dahsyat. Beliau terdiam sejenak, kemudian berkata: "Aku tidak berani memutuskan talaknya jatuh dalam keadaan seperti itu, karena aku khawatir termasuk orang yang memudahkan perceraian padahal Allah membenci perceraian."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri pernah menceraikan istrinya dalam keadaan haid, dan ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau menyuruhnya untuk merujuk kembali. Ini menunjukkan bahwa talak adalah perkara yang sangat berat dan tidak boleh dianggap remeh, namun syariat juga memberi ruang untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan dalam keadaan emosi yang tidak stabil.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak adalah perkara yang sangat serius—jangan pernah mengucapkannya dalam keadaan marah, karena penyesalan biasanya datang setelahnya.
  2. Jika marah mencapai puncak hingga hilang kesadaran, maka talak yang diucapkan tidak sah menurut pendapat yang kuat—namun ini harus dibuktikan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar alasan.
  3. Jika masih sadar dan mengerti apa yang diucapkan, maka talak tetap jatuh menurut jumhur ulama—hati-hatilah!
  4. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika mengalami kasus nyata, jangan memutuskan sendiri berdasarkan pemahaman yang dangkal.
  5. Jauhkan diri dari pemicu perceraian—perbanyak sabar, saling memaafkan, dan komunikasi yang baik dalam rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?