Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah menjatuhkan talak kepada istrinya satu kali (talak satu), dan ini adalah bentuk talak yang sesuai sunnah (talak sunni). Talak sunnah adalah menjatuhkan satu talak pada masa suci yang belum dicampuri, lalu menunggu sampai masa iddah selesai — bukan menjatuhkan tiga talak sekaligus. Hadits ini menjadi dalil penting bahwa talak yang paling selamat dan sesuai tuntunan adalah talak satu, bukan talak tiga sekaligus.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا ﴾
QS. At-Talaq [65]: 1
Terjemahan: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) mereka keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru."
Dalil Hadits:
Hadits yang sedang dibahas, dari Yunus bin Jubair yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ جُبَيْرٍ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ كَمْ طَلَّقْتَ امْرَأَتَكَ فَقَالَ وَاحِدَةً
Terjemahan: "Yunus bin Jubair mengabarkan bahwa ia bertanya kepada Ibnu Umar, 'Berapa kali kamu mengucapkan talak kepada istrimu?' Ia menjawab, 'Sekali.'" (Sunan Abu Dawud, no. 2183, Kitab Talak, Bab Talak Sunnah).
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam kitabnya Sunan Abu Dawud, dan jalur periwayatannya melalui Muhammad bin Sirin (seorang tabi'in yang masyhur dan termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari Yunus bin Jubair, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan sebuah pertanyaan yang diajukan oleh Yunus bin Jubair kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat Nabi ﷺ yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Pertanyaan itu sederhana: "Berapa kali engkau menceraikan istrimu?" Ibnu Umar menjawab dengan satu kata: "Satu."
Jawaban singkat ini mengandung pelajaran besar. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memilih talak satu, bukan talak tiga sekaligus. Ini menunjukkan bahwa cara talak yang beliau tempuh adalah cara yang sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, yaitu talak sunni.
Pemahaman ulama tentang talak sunni dan talak bid'i:
Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan bahwa talak terbagi menjadi dua dari sisi kesesuaiannya dengan syariat:
- Talak Sunni — yaitu menjatuhkan satu talak pada masa suci yang belum dicampuri, kemudian menunggu hingga masa iddah selesai. Ini adalah talak yang diperintahkan Allah dalam QS. At-Talaq [65]: 1, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa makna "فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ" adalah talak yang dijatuhkan pada waktu yang memungkinkan dimulainya perhitungan iddah, yaitu pada masa suci, bukan pada masa haid, dan tidak tiga talak sekaligus.
- Talak Bid'i — yaitu talak yang menyelisihi sunnah, seperti menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu majelis, atau menjatuhkan talak ketika istri sedang haid. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa talak tiga sekaligus dalam satu lafaz adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah, meskipun para ulama berbeda pendapat apakah talak tersebut tetap jatuh tiga atau jatuh satu.
Kaitan dengan kisah Ibnu Umar dan putranya:
Hadits ini berkaitan erat dengan kisah yang masyhur tentang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menceraikan istrinya ketika sedang haid. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan beliau untuk merujuk kembali istrinya dan menahannya sampai suci, lalu jika ingin menceraikan, ceraikan sebelum dicampuri. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Umar sendiri. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk merujuk menunjukkan bahwa talak saat haid tidak dianggap sebagai talak sunni, dan bahwa yang diperintahkan adalah talak satu pada masa suci.
Pandangan ulama dalam daftar tentang jumlah talak:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa talak tiga sekaligus tetap jatuh tiga, namun pelakunya berdosa karena menyelisihi sunnah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Taymiyyah dalam banyak karyanya, dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
- Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam sebagian riwayat pendapatnya menyatakan bahwa talak tiga sekaligus jatuh satu, namun pendapat yang lebih kuat dalam madzhab dan yang dipilih oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz serta Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah bahwa talak tiga sekaligus tetap jatuh tiga, tetapi pelakunya telah menyelisihi sunnah dan berdosa.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa talak yang sesuai sunnah adalah talak satu, dan inilah yang dipraktikkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sebagaimana dalam hadits ini. Beliau juga menegaskan bahwa seorang Muslim hendaknya tidak menjatuhkan talak tiga sekaligus, karena itu menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ.
Hikmah dari jawaban Ibnu Umar "Satu":
Jawaban Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang singkat namun tegas menunjukkan beberapa hal:
- Kesungguhan mengikuti sunnah — Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai para tabi'in sering bertanya kepada beliau tentang berbagai praktik ibadah dan muamalah.
- Talak bukan untuk main-main — talak adalah perkara besar yang menyangkut keutuhan rumah tangga. Menjatuhkan talak satu memberi kesempatan untuk rujuk selama masa iddah, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Talaq [65]: 1 di akhir ayat: "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru."
- Pintu rujuk masih terbuka — dengan talak satu, suami masih bisa merujuk istri selama masa iddah tanpa akad baru. Ini adalah rahmat Allah bagi hamba-Nya agar tidak terburu-buru memutus ikatan pernikahan.
Muhammad bin Sirin — yang menjadi perawi hadits ini — adalah seorang tabi'in yang terkenal sangat wara' dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Yunus bin Jubair, dan periwayatan ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat memperhatikan masalah talak dan berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ melalui para sahabat.
Story Telling
Ada kisah yang sangat berkaitan dengan hadits ini. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kemudian menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ pun marah dan bersabda: "Perintahkan dia agar merujuk istrinya, kemudian menahannya sampai suci, lalu haid lagi, lalu suci lagi. Setelah itu, jika ia ingin menceraikan, ceraikanlah sebelum dicampuri. Itulah iddah yang diperintahkan Allah." (Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bahwa talak saat haid adalah talak bid'i yang harus dihindari, dan bahwa talak yang diperintahkan adalah talak satu pada masa suci. Inilah yang kemudian dipraktikkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana dalam hadits yang sedang kita bahas — beliau menjawab dengan tegas: "Satu."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa talak sunni adalah talak satu pada masa suci, dan bahwa menjatuhkan tiga talak sekaligus adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang konsekuensi hukumnya.
Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya menahan diri dari tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak, dan jika memang harus, ikutilah cara yang diajarkan Nabi ﷺ — yaitu talak satu, pada waktu yang tepat, dengan tetap membuka pintu rujuk.
Kesimpulan Praktis
- Talak yang sesuai sunnah adalah talak satu, dijatuhkan pada masa suci yang belum dicampuri, bukan talak tiga sekaligus.
- Menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu majelis adalah menyelisihi sunnah dan pelakunya berdosa, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang apakah talaknya jatuh tiga atau satu.
- Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang paling ketat mengikuti sunnah — memilih talak satu, dan ini menjadi teladan bagi kita.
- Talak adalah perkara besar yang menyangkut keutuhan rumah tangga. Hendaknya seorang suami berpikir matang sebelum menjatuhkan talak, dan jika harus, ikutilah tuntunan Nabi ﷺ.
- Pintu rujuk masih terbuka selama masa iddah bagi talak satu dan dua, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Talaq [65]: 1.
- Bagi yang menghadapi masalah rumah tangga, hendaknya berusaha mendamaikan terlebih dahulu, melibatkan pihak yang bijak, dan tidak terburu-buru menjatuhkan talak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.