Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang wanita meminta agar suami menceraikan istrinya yang lain (madunya) hanya supaya ia bisa mengambil tempatnya. Islam mengajarkan bahwa rezeki, jodoh, dan takdir sudah ditentukan Allah, sehingga tidak perlu mencelakai orang lain demi mendapatkan sesuatu. Yang wajib dilakukan adalah berusaha dengan cara yang halal dan ridha terhadap ketentuan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 32
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab "Wanita yang meminta cerai untuk mengosongkan tempatnya" (no. 2176), melalui jalur Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dari Abu az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram, karena mengandung kezaliman terhadap saudari seiman.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa "saudarinya" di sini bermakna saudari dalam agama (sesama muslimah), bukan hanya saudara kandung.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan qana'ah (merasa cukup) dan menjauhi tamak terhadap apa yang menjadi milik orang lain.
Penjelasan Rinci
Makna lafaz hadits:
- "لَا تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا" — "Janganlah seorang wanita meminta talak saudarinya." Yakni jangan meminta kepada suami agar menceraikan istri lain (madunya).
- "لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا" — "Untuk mengosongkan tempatnya." Kata shahfah secara bahasa berarti "mangkuk" atau "piring". Ini adalah kiasan (isti'arah) yang indah: seorang istri diibaratkan seperti piring yang berisi bagian rezeki, kasih sayang, dan hak dari suaminya. Jika madunya diceraikan, ia berharap bisa "mengosongkan piring" madunya lalu mengisinya untuk dirinya sendiri.
- "وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا" — "Dan hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya ia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya." Yakni janganlah ia menempuh jalan haram untuk mendapatkan pernikahan; hendaklah ia menikah dengan cara yang halal, karena Allah telah menetapkan bagiannya.
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita meminta talak atas madunya, karena di dalamnya terdapat unsur:
- Kezaliman terhadap saudari seiman,
- Merusak hubungan pernikahan orang lain,
- Tamak terhadap apa yang bukan haknya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup:
- Wanita yang meminta langsung kepada suami agar menceraikan madunya,
- Wanita yang menyebarkan fitnah atau membuat suami benci kepada madunya,
- Wanita yang menggunakan sihir atau tipu daya untuk memisahkan suami dari madunya.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam mengaitkan hadits ini dengan kaidah besar: "لا ضرر ولا ضرار" (tidak boleh mencelakai diri sendiri dan orang lain). Ia juga menekankan bahwa hadits ini mengajarkan qana'ah — merasa cukup dengan apa yang Allah berikan — karena segala sesuatu sudah ditakdirkan.
Perbedaan pendapat ulama:
Sebagian ulama membahas apakah larangan ini berlaku mutlak atau hanya jika tanpa alasan syar'i. Pendapat yang paling kuat (rajih) menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi: larangan bersifat umum, kecuali jika ada alasan syar'i yang dibenarkan — misalnya suami zalim, tidak menunaikan hak istri, atau madu melakukan kezaliman — maka seorang wanita boleh mengadukan hal itu kepada pihak yang berwenang atau meminta khuluk (gugat cerai) dengan alasan yang sah. Namun meminta talak madunya semata-mata karena iri dan ingin mengambil tempatnya, ini yang diharamkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang wanita yang datang kepada beliau dan mengeluh tentang madunya. Ia ingin agar Nabi ﷺ memerintahkan suaminya menceraikan madunya agar ia bisa mendapatkan perhatian penuh. Nabi ﷺ menolak permintaan itu dan mengingatkan dengan sabda beliau yang mulia ini (makna hadits di atas).
Hikmah: Islam tidak mengajarkan kita meraih kebahagiaan dengan mengorbankan kebahagiaan orang lain. Seorang muslimah sejati adalah yang ridha dengan takdir Allah, berusaha memperbaiki diri, dan tidak menempuh jalan yang zalim. Ummu Salamah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ, pernah cemburu terhadap Aisyah رضي الله عنها, namun beliau tetap menjaga adab dan tidak pernah meminta Nabi ﷺ menceraikan Aisyah. Inilah teladan akhlak para ummahatul mukminin.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi seorang wanita meminta suami menceraikan madunya hanya karena iri atau ingin mengambil tempatnya.
- Rezeki, jodoh, dan takdir sudah ditentukan Allah — tidak perlu menempuh jalan haram untuk mendapatkannya.
- Qana'ah (merasa cukup) adalah kunci ketenangan hati; iri dan tamak hanya membawa kegelisahan.
- Jika ada kezaliman nyata dari suami atau madu, boleh mengadukan kepada pihak berwenang atau meminta khuluk dengan alasan syar'i — bukan sekadar iri.
- Perbanyak doa dan perbaiki diri, karena Allah Maha Adil dan Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.