Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2175 tentang Larangan menghasut istri melawan suami atau budak melawan tuannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini dengan tegas melarang perbuatan menghasut atau mengadu domba, terutama seorang istri terhadap suaminya atau seorang budak terhadap tuannya. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan pelakunya diancam tidak termasuk golongan Nabi ﷺ. Larangan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keutuhan rumah tangga dan ketertiban hubungan antara atasan dan bawahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ "

Makna: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak termasuk golongan kami orang yang menghasut seorang wanita terhadap suaminya atau seorang hamba terhadap tuannya." (HR. Abu Dawud no. 2175)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan mengadu domba dan merusak hubungan baik:

QS. Al-Hujurat [49]: 12

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Makna: "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang."

Ayat ini mengandung larangan mencari-cari kesalahan dan menggunjing, yang merupakan akar dari perbuatan menghasut dan mengadu domba.

Penjelasan Rinci

Makna Kata "Khabbaba" (خَبَّبَ):

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa kata khabbaba berasal dari kata al-khabb yang berarti merusak atau mengadu domba. Maksudnya adalah seseorang yang datang kepada seorang istri lalu mengatakan: "Suamimu begini dan begitu, suamimu tidak sayang padamu, lebih baik kamu begini..." — sehingga hati istri menjadi rusak terhadap suaminya. Demikian pula orang yang mendatangi seorang budak lalu merusak hubungannya dengan tuannya.

Makna "Laisa Minna" (لَيْسَ مِنَّا):

Para ulama berbeda pendapat tentang makna ungkapan ini:

  1. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ungkapan "laisa minna" dalam hadits-hadits semacam ini bisa bermakna:
  • Bukan termasuk pengikut sunnah dan petunjuk kami secara sempurna
  • Atau bisa juga bermakna bukan termasuk golongan orang-orang yang berpegang dengan ajaran kami secara lahir dan batin
  1. Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa ancaman "laisa minna" menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari kesempurnaan iman, namun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam selama tidak menghalalkan perbuatan tersebut.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits yang serupa menjelaskan bahwa maknanya adalah: "Bukan termasuk orang yang mengikuti jalan kami dan bukan termasuk Ahlus Sunnah" — sebagai bentuk ancaman keras, bukan berarti keluar dari agama.

Hukum Perbuatan Menghasut:

Para ulama dari kalangan mazhab Hanbali seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan murid-muridnya menegaskan bahwa perbuatan menghasut istri melawan suaminya atau budak melawan tuannya adalah haram dan termasuk dosa besar. Ini karena perbuatan tersebut:

  • Merusak hubungan yang seharusnya dijaga dengan baik
  • Menimbulkan perpecahan dalam rumah tangga
  • Bertentangan dengan perintah Allah untuk berbuat baik dalam pergaulan suami istri

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam sangat menjaga keutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, segala bentuk provokasi yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga adalah terlarang, baik itu dari pihak keluarga, tetangga, maupun orang lain.

Penerapan dalam Konteks Modern:

Meskipun konteks hadits ini tentang istri dan budak, namun maknanya mencakup semua bentuk penghasutan yang merusak hubungan baik antara dua pihak yang memiliki ikatan, seperti:

  • Menghasut anak melawan orang tuanya
  • Menghasut karyawan melawan atasannya
  • Menghasut murid melawan gurunya
  • Menghasut masyarakat melawan pemimpinnya yang sah

Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan bahwa perbuatan menghasut ini termasuk bentuk an-namimah (mengadu domba) yang sangat dilarang dalam Islam, bahkan Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tukang namimah tidak akan masuk surga.

Story Telling

Diriwayatkan dari Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, beliau berkata:

"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengadukan istrinya bahwa istrinya berkata kasar kepadanya. Maka Umar berkata kepadanya: 'Pulanglah dan maafkanlah istrimu, karena sesungguhnya aib-aib istri itu ada di tangan suaminya.' Lalu datang orang kedua yang mengadukan hal yang sama. Umar tetap menjawab dengan jawaban yang sama. Kemudian datang orang ketiga yang mengadukan hal yang sama, maka Umar berkata: 'Wahai engkau, maafkanlah istrimu. Sesungguhnya aku sendiri juga bersabar terhadap istriku, dan dia tidak selalu menaatiku.' Orang itu berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, kalau begitu apa yang harus aku perbuat?' Umar menjawab: 'Sesungguhnya Allah tidak menjadikan seorang istri itu selalu sempurna. Maka bersabarlah engkau terhadap kekurangannya, dan Allah akan memberimu pahala atas kesabaranmu itu.'"

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat menjaga keutuhan rumah tangga dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan yang dapat merusak hubungan suami istri. Mereka lebih memilih untuk bersabar dan memperbaiki daripada mencari-cari kesalahan pasangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi perbuatan menghasut dalam bentuk apa pun, baik menghasut istri melawan suami, suami melawan istri, maupun menghasut bawahan melawan atasan.
  2. Jaga lisan dari mengadu domba karena perbuatan ini termasuk dosa besar yang diancam dengan ancaman keras dalam hadits.
  3. Jika mendengar hasutan, jangan langsung percaya, tetapi periksalah kebenarannya dan berusaha memperbaiki hubungan, bukan merusaknya.
  4. Bersegera memperbaiki hubungan jika pernah terlanjur melakukan perbuatan menghasut, dengan meminta maaf dan berusaha mendamaikan kembali pihak yang telah dihasut.
  5. Jadilah pribadi yang membawa kedamaian, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: "Maukah kalian aku tunjukkan derajat yang lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?" Para sahabat menjawab: "Tentu." Beliau bersabda: "Memperbaiki hubungan di antara manusia, karena rusaknya hubungan itu adalah pencukur (agama)." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?