Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2171 tentang Hukum azl dan bantahan terhadap klaim Yahudi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum 'azl (mengeluarkan air mani di luar rahim saat berhubungan) dan membantah keyakinan orang-orang Yahudi yang menganggapnya sebagai "penguburan bayi perempuan secara kecil-kecilan" (al-ma'udah ash-shughra). Nabi ﷺ menegaskan bahwa anggapan itu salah, karena jika Allah berkehendak menciptakan anak dari percampuran air mani tersebut, maka tidak ada satu pun usaha manusia yang bisa menghalangi kehendak-Nya. Hadits ini menunjukkan bahwa 'azl hukumnya boleh dengan alasan yang dibenarkan, dan tidak dianggap sebagai pembunuhan terselubung.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1438) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ

"Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki." (QS. Asy-Syura [42]: 49)

Ayat ini menegaskan bahwa penciptaan anak sepenuhnya di tangan Allah, bukan semata-mata akibat usaha manusia.

Pendapat Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (10/7) menjelaskan bahwa jumhur ulama membolehkan 'azl, dan hadits ini menjadi dalil bahwa 'azl tidak dianggap sebagai pembunuhan.
  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/304) menyebutkan bahwa 'azl hukumnya boleh menurut mayoritas sahabat dan tabi'in, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang kebolehannya secara umum.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

1. Hukum 'Azl (Menarik Air Mani)

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum 'azl:

  • Mayoritas ulama (jumhur) — di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa 'azl hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya. Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ tidak melarang sahabat yang melakukan 'azl, bahkan membenarkan perbuatannya dengan menjelaskan bahwa kehendak Allah tidak bisa dihalangi.
  • Sebagian ulama — seperti yang diriwayatkan dari sebagian sahabat — memakruhkannya tanpa sebab yang jelas, karena dianggap mengurangi kesempurnaan ibadah dan kurang adab. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur.

2. Bantahan Terhadap Keyakinan Yahudi

Orang-orang Yahudi menganggap 'azl sebagai al-ma'udah ash-shughra — yaitu "penguburan bayi perempuan secara kecil-kecilan". Ini merujuk pada kebiasaan buruk orang Arab jahiliyah yang mengubur anak perempuan mereka hidup-hidup karena takut miskin atau aib. Mereka menyamakan 'azl dengan perbuatan keji tersebut.

Nabi ﷺ membantah keras anggapan ini dengan tegas: "Orang-orang Yahudi berbohong." Beliau menjelaskan bahwa jika Allah berkehendak menciptakan anak dari air mani tersebut, maka tidak ada kekuatan manusia yang mampu mencegahnya. Ini menunjukkan bahwa kehamilan bukan semata-mata akibat perbuatan manusia, tetapi murni kehendak dan takdir Allah.

3. Pelajaran Aqidah: Kehendak Allah Mengalahkan Segala Usaha

Hadits ini mengajarkan kita tentang qadha dan qadar. Seorang hamba boleh berusaha dan mengambil sebab — termasuk 'azl untuk mencegah kehamilan — tetapi pada hakikatnya yang menentukan adalah Allah. Jika Allah menghendaki terjadinya kehamilan, maka 'azl tidak akan menghalanginya. Ini sebagaimana firman Allah:

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan kamu tidak dapat menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Insan [76]: 30)

4. Konteks Budak Wanita di Masa Nabi

Dalam hadits ini, si penanya memiliki jariyah (budak wanita). Pada masa itu, kepemilikan budak adalah hal yang umum dan diakui syariat. 'Azl terhadap budak wanita dilakukan karena tidak ingin ia hamil — bisa jadi karena ingin menjualnya, atau karena alasan lain yang dibenarkan. Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kemaslahatan dan memberikan kelonggaran dalam hal ini.

5. Adab Bertanya kepada Nabi ﷺ

Hadits ini juga menunjukkan adab para sahabat yang berani bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang perkara yang mereka ragukan, tanpa merasa malu. Ini menjadi teladan bagi kita untuk selalu bertanya kepada ulama tentang perkara yang tidak kita ketahui.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5209) dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa pada perang Hunain, para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang 'azl. Beliau bersabda:

مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا، فَمَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا وَهِيَ كَائِنَةٌ

"Tidak mengapa kalian tidak melakukannya (yakni 'azl), karena tidak ada satu jiwa pun yang akan diciptakan sampai hari kiamat melainkan ia pasti akan diciptakan (sesuai takdir Allah)."

Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan menciptakan seorang anak dari air mani yang telah keluar, kecuali Dia pasti akan menciptakannya."

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menenangkan para sahabat yang khawatir bahwa 'azl akan menghalangi takdir Allah. Beliau mengajarkan bahwa takdir Allah pasti terjadi, dan usaha manusia hanyalah sebab yang tidak bisa mengalahkan kehendak-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Azl hukumnya boleh menurut jumhur ulama, selama dilakukan dengan izin istri (jika ia merdeka) dan dengan alasan yang dibenarkan syariat, seperti menjaga kesehatan atau mengatur jarak kehamilan.
  2. Jangan menyamakan 'azl dengan pembunuhan — karena kehamilan sepenuhnya di tangan Allah, dan 'azl bukanlah tindakan menghilangkan nyawa yang sudah ada.
  3. Yakinlah pada takdir Allah — usaha manusia tidak akan mengalahkan kehendak-Nya. Kita tetap berikhtiar, namun bertawakkal sepenuhnya kepada Allah.
  4. Jauhi keyakinan yang menyimpang — seperti anggapan bahwa manusia bisa sepenuhnya mengendalikan penciptaan atau menghalangi takdir Allah.
  5. Teladani adab sahabat — jangan ragu bertanya kepada ulama tentang perkara yang kita ragukan, dan terimalah jawaban dengan lapang dada.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.