Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2169 tentang Kafarat menggauli istri saat haid dengan sedekah dinar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah atsar (perkataan) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bukan sabda Nabi ﷺ. Isinya menjelaskan tentang kewajiban membayar kafarat (denda) bagi suami yang menggauli istrinya saat haid. Kafaratnya adalah satu dinar jika dilakukan saat darah masih mengalir deras, dan setengah dinar jika dilakukan saat darah sudah berhenti (di akhir masa haid). Ini adalah pendapat yang masyhur dari Ibnu Abbas dan diikuti oleh sebagian ulama, namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar Ibnu Abbas (sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud no. 2169):

Teks Arab atsar (bukan hadits Nabi):

> إِذَا أَصَابَهَا فِي الدَّمِ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَصَابَهَا فِي انْقِطَاعِ الدَّمِ فَنِصْفُ دِينَارٍ

Artinya: "Jika ia menggaulinya saat darah (haid) masih mengalir, maka (kafaratnya) satu dinar. Jika ia menggaulinya saat darah telah berhenti, maka (kafaratnya) setengah dinar."

Ayat Al-Qur'an yang terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah para istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menyucikan diri."

Hadits Nabi ﷺ terkait — Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang menggauli istrinya saat haid:

> يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ

Artinya: "Hendaknya ia bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (HR. Abu Dawud no. 2168, At-Tirmidzi no. 136, An-Nasa'i no. 289, Ibnu Majah no. 640; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Pandangan Ulama dari daftar rujukan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kafarat ini wajib, dengan rincian satu dinar jika di awal haid dan setengah dinar jika di akhir haid. Ini juga pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kafarat ini tidak wajib, tetapi dianjurkan (mustahab) sebagai bentuk taubat dan pembersihan diri.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap membayar kafarat tersebut karena adanya perintah dari Nabi ﷺ, meskipun sebagian ulama memandangnya sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kafarat ini:

Pendapat Pertama: Wajib

Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan perintah Nabi ﷺ yang tegas: "Hendaknya ia bersedekah satu dinar atau setengah dinar." Dalam kaidah ushul fiqih, perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil yang memalingkannya ke hukum sunnah.

Pendapat Kedua: Tidak Wajib, Hanya Anjuran

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan sebagian ulama lainnya. Mereka memandang bahwa kafarat ini sebagai bentuk taubat dan pembersihan, bukan denda yang bersifat wajib. Mereka juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa yang harus ditaubati, dan sedekah adalah salah satu cara menghapus dosa.

Rincian Kadar Kafarat:

  • Jika menggauli saat darah haid masih deras (awal haid): satu dinar (sekitar 4,25 gram emas).
  • Jika menggauli saat darah sudah berhenti tetapi belum mandi wajib: setengah dinar.

Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa pembagian ini berdasarkan kondisi darah, karena di awal haid pendarahan lebih deras dan larangannya lebih keras, sehingga kafaratnya lebih besar. Adapun jika darah sudah berhenti total dan wanita sudah mandi, maka tidak ada kafarat sama sekali karena sudah halal.

Hikmah Larangan:

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan menggauli istri saat haid adalah karena haid adalah "adza" (kotoran) yang mengandung bahaya kesehatan dan kebersihan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, sekaligus ujian ketaatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang masalah ini. Ibnu Abbas menjawab dengan tegas: "Jika ia menggaulinya saat darah mengalir, maka satu dinar; jika saat darah berhenti, maka setengah dinar." Laki-laki itu bertanya lagi, "Mengapa berbeda?" Ibnu Abbas menjawab, "Karena saat darah mengalir, dosanya lebih besar dan kotorannya lebih nyata, maka kafaratnya lebih banyak. Adapun saat darah berhenti, ia telah mendekati masa suci, sehingga dosanya lebih ringan."

Kisah ini menunjukkan kejelian para sahabat dalam memahami syariat, bahwa setiap larangan Allah pasti memiliki hikmah dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang setimpal. Mereka tidak mempermudah atau mempersulit, tetapi mengambil jalan tengah yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menggauli istri saat haid berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
  2. Wajib bertaubat dengan istighfar dan menyesali perbuatan.
  3. Membayar kafarat berupa sedekah satu dinar (jika di awal haid) atau setengah dinar (jika di akhir haid) — ini pendapat yang lebih hati-hati dan dikuatkan oleh Imam Ahmad dan para ulama yang lain.
  4. Tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menunggu istri benar-benar suci (mandi wajib) sebelum berhubungan.
  5. Jika ragu tentang kadar atau hukumnya, bertanyalah kepada ulama terpercaya di daerah Anda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.