Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami boleh melakukan mubasyarah (bersentuhan, bercumbu, atau berdekatan) dengan istrinya yang sedang haid, selama tidak melakukan hubungan seksual (jima') pada kemaluan. Caranya, istri diperintahkan memakai kain penutup (sarung/celana) di bagian bawah tubuhnya, lalu suami boleh bersenang-senang dengan bagian tubuh lainnya. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah agar suami tidak terjerumus pada perbuatan haram, yaitu berhubungan badan saat haid.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah para istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Ayat ini melarang jima' (hubungan seksual) saat haid, tetapi tidak melarang bentuk kedekatan lain selama tidak menyentuh kemaluan.
2. Hadits yang Ditanyakan:
Hadits ini diriwayatkan oleh Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Menghampiri Wanita Haid, no. 2167. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang serupa.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mubasyarah (bersentuhan) dengan istri haid di atas kain, dan yang diharamkan hanyalah jima' pada kemaluan.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya jima' dengan wanita haid, namun berbeda pendapat tentang mubasyarah selain kemaluan. Pendapat yang kuat adalah boleh dengan adanya penghalang (kain).
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang apa yang boleh dilakukan suami terhadap istri yang sedang haid. Namun hadits Maimunah ini menjadi dalil utama yang menjelaskan praktik Nabi ﷺ.
Pendapat-pendapat ulama:
- Pendapat pertama (paling kuat): Boleh mubasyarah (bersentuhan/bercumbu) dengan istri haid pada seluruh tubuh kecuali area antara pusar dan lutut, atau dengan kata lain area kemaluan. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Dalilnya hadits Maimunah di atas.
- Pendapat kedua: Boleh bersentuhan seluruh tubuh selama ada penghalang (kain), sebagaimana disebutkan dalam hadits. Ini adalah bentuk kehati-hatian.
- Pendapat ketiga (ketat): Tidak boleh sama sekali bersentuhan kecuali sekadar kebutuhan. Ini pendapat sebagian ulama salaf, namun terbantah oleh hadits Maimunah yang jelas.
Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim:
> "Hadits Maimunah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan istrinya yang haid untuk memakai kain (izar), lalu beliau melakukan mubasyarah di atas kain tersebut. Ini menunjukkan bolehnya bersenang-senang dengan istri haid selain kemaluan. Adapun firman Allah 'fajtanibu an-nisa' fil mahidh' (jauhilah istri pada waktu haid) maknanya adalah jauhilah jima' (hubungan seksual), bukan jauhilah seluruh tubuhnya."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah perintah memakai kain ini adalah untuk menutup area yang diharamkan, sehingga suami tidak tergelincih untuk melakukan yang haram. Ini bentuk pendidikan Nabi ﷺ kepada umatnya agar memiliki benteng diri.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa mubasyarah yang dimaksud dalam hadits adalah bersenang-senang di atas kain, bukan hubungan langsung pada kulit area kemaluan. Beliau menegaskan bahwa larangan dalam ayat Al-Baqarah adalah larangan jima' secara khusus, bukan larangan semua bentuk kedekatan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
> "Jika salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) sedang haid, dan Rasulullah ﷺ ingin bersenang-senang dengannya, beliau memerintahkannya untuk memakai izar (kain sarung) terlebih dahulu." (HR. Al-Bukhari no. 302, dan lafaz ini miliknya)
Dalam riwayat lain, Aisyah juga bercerita bahwa beliau pernah bersiwak dan minum saat haid, lalu memberikan bekas minumannya kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ minum dari tempat yang sama. Ini menunjukkan bahwa haid tidak menghalangi keintiman suami-istri secara total, hanya saja ada batasan syariat yang harus dijaga.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang memperhatikan fitrah manusia. Suami tetap memiliki kebutuhan untuk dekat dengan istrinya, dan istri pun tidak ingin dijauhi sepenuhnya saat haid. Maka syariat memberikan solusi tengah: boleh bersentuhan dan bercumbu, tetapi dengan menjaga batas yang diharamkan. Ini menunjukkan keindahan Islam yang tidak ekstrem dan tidak longgar.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya melakukan hubungan seksual (jima') dengan istri yang sedang haid. Ini kesepakatan ulama.
- Boleh melakukan mubasyarah (bersentuhan, berpelukan, bercumbu) dengan istri haid selama tidak menyentuh kemaluan dan tidak melakukan jima'.
- Sunnah bagi suami yang ingin bersenang-senang dengan istri haid untuk memerintahkan istrinya memakai kain penutup (sarung/celana) terlebih dahulu, sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga diri dari yang haram.
- Suami-istri tidak perlu saling menjauh sepenuhnya saat haid. Islam memberikan keringanan yang indah.
- Jika ragu atau tidak mampu menahan diri, maka lebih baik menjauhi mubasyarah secara total untuk menghindari jatuh pada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.