Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah menurunkan QS. Al-Baqarah [2]: 223 untuk membantah keyakinan keliru orang Yahudi yang mengatakan bahwa berhubungan suami istri dari arah belakang (bukan melalui dubur) akan menyebabkan anak lahir dengan mata juling. Ayat ini memberikan kelapangan bagi suami istri untuk berhubungan dari arah mana pun selama tetap di tempat yang halal, yaitu farji (kemaluan), bukan dubur. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan menjauhkan umatnya dari khurafat dan takhayul.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 223
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَـٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan ringkas:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu dari mana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman."
2. Hadits terkait:
Hadits riwayat Abu Dawud nomor 2163, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, sebagaimana tercantum dalam pertanyaan.
3. Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan para sahabat tentang hukum berhubungan suami istri dari arah belakang (bukan dubur). Ayat ini membolehkan selama tetap di tempat keluarnya anak (farji).
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berhubungan dari arah belakang (dubur) adalah haram, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarangnya. Adapun ayat ini hanya membolehkan variasi posisi selama masih di farji.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil dibolehkannya berhubungan dari arah depan atau belakang (bukan dubur) karena wanita adalah ladang, dan ladang hanya ditanami di tempat tumbuhnya tanaman, yaitu farji.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki latar belakang yang penting untuk dipahami. Orang-orang Yahudi memiliki keyakinan keliru bahwa jika seorang suami berhubungan dengan istrinya dari arah belakang (maksudnya dengan cara memasuki farji dari arah belakang tubuh istri, bukan melalui dubur), maka anak yang lahir akan memiliki mata juling. Keyakinan ini adalah takhayul dan khurafat yang tidak berdasar.
Ketika kaum Muslimin mendengar ucapan ini, sebagian mereka mungkin ragu. Maka Allah menurunkan QS. Al-Baqarah [2]: 223 untuk membantah keyakinan Yahudi tersebut. Ayat ini menggunakan metafora "ladang" (حَرْثٌ) untuk istri. Ladang adalah tempat menanam benih. Seorang petani bebas mendatangi ladangnya dari arah mana pun yang dia kehendaki, tetapi ia hanya boleh menanam benih di tempat yang semestinya, yaitu tanah, bukan di tempat lain.
Demikian pula dalam hubungan suami istri. Seorang suami boleh berhubungan dengan istrinya dari arah depan, belakang, atau posisi lainnya, selama tempat masuknya tetap di farji (kemaluan), bukan di dubur. Hal ini ditegaskan oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Pendapat ulama tentang masalah ini:
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan "dari mana saja kamu kehendaki" (أَنَّىٰ شِئْتُمْ) dengan makna: dari arah depan atau belakang, selama tetap di satu tempat, yaitu farji. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya)
- Mujahid bin Jabr dan Qatadah juga menafsirkan demikian, bahwa yang dimaksud adalah bolehnya variasi posisi, bukan bolehnya berhubungan melalui dubur.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dengan tegas mengharamkan berhubungan melalui dubur, berdasarkan hadits: "Janganlah kalian mendatangi wanita pada duburnya." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)
Jadi, inti hadits ini adalah:
- Membantah keyakinan keliru Yahudi tentang hubungan suami istri.
- Memberikan kelapangan dalam variasi posisi berhubungan suami istri.
- Menegaskan bahwa tempat yang halal hanyalah farji, bukan dubur.
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Orang-orang Yahudi berkata: 'Jika seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang (farji dari belakang), maka anaknya akan juling.' Maka turunlah ayat: 'Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu dari mana saja kamu kehendaki.'" (HR. Abu Dawud)
Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya wahyu turun untuk menjawab pertanyaan dan keraguan umat Islam. Allah tidak membiarkan hamba-Nya dalam kebingungan. Ayat ini juga mengajarkan bahwa Islam membebaskan umatnya dari takhayul dan keyakinan yang tidak berdasar. Seorang Muslim tidak perlu percaya pada mitos-mitos seperti itu, karena segala sesuatu terjadi atas izin Allah, bukan karena posisi atau cara tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya variasi posisi dalam hubungan suami istri, selama tetap di farji (kemaluan), baik dari arah depan maupun belakang.
- Haramnya berhubungan melalui dubur, berdasarkan dalil-dalil shahih yang melarangnya.
- Menjauhi takhayul dan khurafat seperti keyakinan Yahudi yang tidak berdasar.
- Bersyukur atas kemudahan Islam yang memberikan kelapangan dalam hal-hal yang mubah, tanpa melanggar batasan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.