Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2162 tentang Larangan hubungan intim melalui dubur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ terhadap hubungan intim melalui dubur (anal), bahkan pelakunya disebut "terlaknat". Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai pengharaman, karena perbuatan tersebut menyelisihi fitrah, membahayakan, dan bukan cara yang Allah syariatkan untuk memperoleh keturunan dan menikmati hubungan suami-istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

"Maka apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka sesuai dengan apa yang Allah perintahkan kepada kalian." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Dalil Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

"Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya melalui duburnya."

(HR. Abu Dawud no. 2162, Kitab an-Nikah)

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur: Hannad → Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Suhail bin Abi Shalih → Al-Harits bin Mukhallad → Abu Hurairah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani memuat hadits ini dalam Sunan-nya, menunjukkan beliau memandangnya sebagai dalil yang layak dijadikan hujjah dalam bab ini.
  • Sufyan ats-Tsauri (salah satu perawi dalam sanad) adalah imam yang sangat teliti dalam riwayat, dan beliau termasuk yang berpendapat haramnya perbuatan ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam Sunan Abu Dawud — menyatakan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa perbuatan ini menyelisihi fitrah dan membawa mudharat besar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi juga membahas hadits-hadits bab ini dan menguatkan pengharamannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa:

Kata mal'ūn (مَلْعُون) berarti "terjauhkan dari rahmat Allah". Ini bukan sekadar celaan ringan, tetapi menunjukkan perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dosa besar.

Pemahaman para ulama:

  1. Sufyan ats-Tsauri dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perbuatan ini haram. Imam Ahmad bahkan menyebutnya sebagai salah satu dosa besar.
  2. Imam asy-Syafi'i — dalam salah satu pendapat yang dinukil — juga mengharamkannya, karena bertentangan dengan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 222 yang memerintahkan mendatangi istri "dari tempat yang Allah perintahkan", yaitu kemaluan (qubul), bukan dubur.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Tuhfat al-Maudud menjelaskan bahwa perbuatan ini:
  • Menyelisihi fitrah yang Allah tanamkan pada manusia.
  • Menjadi pintu berbagai penyakit dan mudharat fisik.
  • Bukan sarana memperoleh keturunan yang menjadi tujuan utama pernikahan.
  • Merusak keharmonisan dan kasih sayang antara suami-istri.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan ini cukup banyak dan saling menguatkan, sehingga tidak bisa diabaikan.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama salaf mengharamkannya.

Bantahan terhadap yang menghalalkan:

Sebagian orang berdalih dengan ayat "istri kalian adalah ladang bagi kalian" (QS. Al-Baqarah [2]: 223) untuk membolehkan. Namun para ulama seperti Ibn Katsir dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa ayat itu justru menyebut harts (ladang/tempat bercocok tanam), dan tempat bercocok tanam hanyalah kemaluan (qubul), bukan dubur. Karena itu ayat tersebut justru menjadi dalil pengharaman, bukan pembolehan.

Kesepakatan ulama daftar:

Mayoritas ulama yang tercantum dalam rujukan — dari Sufyan ats-Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, hingga Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi — sepakat bahwa perbuatan ini haram dan termasuk dosa besar. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian orang bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang hukum perbuatan ini. Beliau menjawab dengan sangat tegas bahwa itu haram, dan beliau menganggapnya sebagai perbuatan keji. Ketegasan Imam Ahmad ini menunjukkan betapa para imam salaf sangat menjaga kehormatan syariat dan tidak bermudah-mudah dalam masalah yang telah jelas dalilnya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah juga menceritakan bahwa para salaf sangat menjaga hubungan suami-istri agar tetap di atas fitrah dan sunnah, karena mereka tahu bahwa hubungan intim bukan sekadar pemuas syahwat, tetapi ibadah dan sarana memperoleh keturunan yang saleh.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bagi suami mendatangi istri melalui dubur, berdasarkan hadits Abu Hurairah ini dan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 222.
  2. Perbuatan ini termasuk dosa besar yang pelakunya terancam laknat (terjauh dari rahmat Allah).
  3. Hendaknya suami-istri menjaga hubungan intim sesuai tuntunan syariat, yaitu melalui kemaluan (qubul), dengan kasih sayang dan adab.
  4. Bagi yang pernah terjerumus, hendaknya bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesal, dan tidak mengulangi.
  5. Hendaknya kita tidak bermudah-mudah mencari pembenaran atas perbuatan yang telah jelas keharamannya, karena syariat diturunkan untuk menjaga fitrah dan kemaslahatan manusia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?