Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan di dalamnya terdapat dua kandungan utama: (1) perintah istibra' (memastikan rahim bersih) bagi wanita tawanan sebelum digauli, dan (2) larangan memanfaatkan harta fa'i (rampasan perang) secara pribadi tanpa mengembalikannya. Imam Abu Dawud sendiri mengomentari bahwa penyebutan "satu kali haid" dalam riwayat ini adalah wahm (kekeliruan) dari Abu Mu'awiyah, dan yang shahih adalah riwayat Abu Sa'id al-Khudri yang tidak menyebutkan lafaz "haid" tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah ﷻ berfirman:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
"Dan (diharamkan pula) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya yang kamu miliki. (Demikianlah) hukum Allah yang ditetapkan atasmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 24)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dan Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab tentang hubungan dengan para tawanan (no. 2159). Imam Abu Dawud sendiri memberikan catatan kritis terhadap lafaz "satu kali haid" dalam sanad ini.
Hadits pokok yang shahih tentang istibra' juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, yang menjadi rujukan utama dalam bab ini.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (w. 275 H) — perawi hadits ini, sekaligus yang mengoreksi kekeliruan lafaz.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah istibra' secara rinci.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hukum-hukum tawanan perang dan istibra'.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat tentang ma malakat aymanukum.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits
Hadits ini muncul dalam konteks pembahasan tentang tawanan perang (sabaya) dan bagaimana seorang Muslim harus bersikap terhadap mereka serta terhadap harta rampasan perang (fa'i). Imam Abu Dawud meriwayatkan melalui jalur Sa'id bin Mansur dari Abu Mu'awiyah dari Ibnu Ishaq.
2. Masalah Istibra'
Istibra' secara bahasa berarti "meminta kebersihan" atau "memastikan kosongnya rahim." Dalam istilah fiqih, ini berarti tindakan memastikan bahwa rahim seorang wanita tidak mengandung sebelum digauli, agar tidak terjadi percampuran nasab.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cara istibra':
- Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa istibra' dilakukan dengan satu kali haid atau dengan istibra' (menunggu masa suci) jika wanita tersebut tidak haid.
- Imam Abu Hanifah berpendapat dengan tiga kali haid jika wanita tersebut masih muda dan memungkinkan haid.
Namun, Imam Abu Dawud sendiri dalam komentarnya menyatakan bahwa lafaz "satu kali haid" (bihaidhah) dalam sanad ini adalah wahm (kekeliruan) dari Abu Mu'awiyah. Ini menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud sangat teliti dalam menilai riwayat, dan beliau tidak serta-merta menerima tambahan lafaz yang tidak shahih.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Abu Sa'id al-Khudri yang shahih tidak menyebutkan lafaz "satu kali haid," melainkan hanya menyebutkan perintah istibra' secara umum. Ini menunjukkan bahwa penentuan jumlah haid dalam istibra' diambil dari dalil lain atau ijtihad ulama.
3. Larangan Memanfaatkan Harta Fa'i Secara Pribadi
Bagian kedua hadits ini mengandung larangan yang sangat penting:
> "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menunggangi binatang dari harta rampasan kaum Muslimin hingga jika ia mengurusnya, ia mengembalikannya; dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengenakan pakaian dari harta rampasan kaum Muslimin hingga jika ia menggunakannya, ia mengembalikannya."
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa harta fa'i (rampasan perang yang diperoleh tanpa pertempuran) dan ghanimah (rampasan perang yang diperoleh dengan pertempuran) memiliki aturan pembagian yang jelas. Seorang Muslim tidak boleh memanfaatkannya secara pribadi sebelum dibagikan sesuai ketentuan syariat.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa harta rampasan perang adalah hak kaum Muslimin secara kolektif, dan memanfaatkannya secara pribadi tanpa izin adalah bentuk ghulul (pengkhianatan terhadap harta rampasan), yang merupakan dosa besar.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa larangan ini bersifat ta'zir (pendidikan) dan menunjukkan betapa seriusnya masalah ghulul, karena Nabi ﷺ mengaitkannya dengan keimanan kepada Allah dan hari akhir.
4. Metodologi Imam Abu Dawud
Yang menarik dari hadits ini adalah komentar Imam Abu Dawud sendiri:
> "Kata 'haid' tidak terjaga. Ini adalah kesalahan dari Abu Mu'awiyah."
Ini menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga melakukan kritik sanad (naqd al-sanad). Beliau membedakan antara lafaz yang shahih dan yang tidak, meskipun tetap meriwayatkannya untuk tujuan ilmiah.
Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini — dua guru besar ilmu jarh wa ta'dil — juga dikenal sangat teliti dalam menilai perawi. Abu Mu'awiyah (Muhammad bin Khazim ad-Dharir) adalah perawi yang tsiqah, tetapi dalam riwayat ini beliau keliru menambahkan lafaz "bihaidhah."
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang banyak meriwayatkan hadits, pernah menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Di antara yang mendengarkan adalah Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan, dua ulama besar Tabi'in dari Makkah dan Yaman.
Tawus bin Kaysan dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan sering melakukan perjalanan jauh untuk memverifikasi riwayat. Beliau pernah berkata: "Aku bertanya kepada lima puluh sahabat Nabi ﷺ tentang masalah ini," menunjukkan betapa seriusnya beliau dalam memastikan kebenaran riwayat.
Al-Hasan al-Bashri juga membahas masalah istibra' ini dalam majelis ilmunya di Bashrah, dan beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dalam masalah nasab, karena Islam sangat menjaga kejelasan garis keturunan.
Kesimpulan Praktis
- Istibra' adalah kewajiban sebelum menggauli wanita tawanan, untuk menjaga kejelasan nasab. Caranya menurut jumhur ulama adalah dengan satu kali haid atau masa suci.
- Harta rampasan perang (fa'i dan ghanimah) tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi sebelum dibagikan sesuai ketentuan syariat. Ini adalah bentuk ghulul yang dilarang keras.
- Keimanan kepada Allah dan hari akhir harus menjadi pendorong untuk menjauhi ghulul dan menjaga amanah harta kaum Muslimin.
- Kritik sanad adalah bagian penting dari ilmu hadits. Imam Abu Dawud menunjukkan bahwa tidak semua lafaz dalam riwayat dapat diterima begitu saja, bahkan beliau sendiri mengoreksi riwayat yang beliau bawakan.
- Kembalikan amanah — jika seseorang memanfaatkan sesuatu dari harta kaum Muslimin, wajib mengembalikannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.