Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi teguran keras Nabi ﷺ kepada seorang tuan yang menggauli budak perempuannya yang sedang hamil (hamil karena tuannya sendiri), lalu tetap mengakuinya sebagai hamba sahaya padahal anak yang dikandungnya adalah anak tuannya. Nabi ﷺ mengancam pelakunya dengan laknat yang berat, karena perbuatan itu mencampuradukkan nasab dan hukum. Hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kejelasan nasab dan keadilan terhadap perempuan serta anak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (wafat 275 H) dalam Sunan-nya, kitab An-Nikah, bab tentang menggauli budak perempuan, dari jalur Abu ad-Darda' (Uwaimir bin Zaid al-Anshari, sahabat Nabi ﷺ).
Teks hadits:
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا مِسْكِينٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى امْرَأَةً مُجِحًّا فَقَالَ " لَعَلَّ صَاحِبَهَا أَلَمَّ بِهَا " . قَالُوا نَعَمْ . فَقَالَ " لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ مَعَهُ فِي قَبْرِهِ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ وَكَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ "
Terjemahan: Rasulullah ﷺ berada dalam sebuah peperangan, lalu beliau melihat seorang wanita yang hampir melahirkan. Beliau bersabda, "Mungkin tuannya telah menggaulinya." Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Sungguh aku hampir melaknatnya dengan laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya. Bagaimana ia menjadikannya pewaris sedangkan itu tidak halal baginya? Bagaimana ia memperkerjakannya sedangkan itu tidak halal baginya?"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — tentang larangan mencampuradukkan nasab dan perintah berlaku adil:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
QS. Al-Isra' [17]: 32
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits-hadits serupa tentang larangan menggauli budak yang sedang hamil dan pentingnya istibra' (memastikan tidak ada kehamilan). Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah syariat dalam menjaga nasab.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Kata مُجِحًّا (mujihhan) berarti wanita yang sudah dekat waktu melahirkan, perutnya besar dan hampir bersalin. Kata أَلَمَّ بِهَا (alamma biha) secara halus berarti "menggaulinya" — dalam konteks ini, tuannya sendiri yang menghamilinya.
Nabi ﷺ melihat seorang budak perempuan yang hampir melahirkan dalam keadaan perang, lalu bertanya apakah tuannya yang menghamilinya. Ketika mereka membenarkan, beliau sangat marah dan mengancam melaknatnya dengan laknat yang berat — sampai-sampai laknat itu "masuk ke dalam kuburnya bersamanya."
Mengapa Nabi ﷺ begitu keras?
Karena ada dua kezaliman besar dalam perbuatan itu:
- Mencampuradukkan nasab. Anak yang lahir dari hubungan tuannya dengan budak perempuannya sebenarnya adalah anak tuannya sendiri, dan seharusnya merdeka serta bernasab kepada ayahnya. Tetapi tuannya tetap memperlakukan anak itu sebagai hamba sahaya. Ini adalah kezaliman terhadap anak dan terhadap kejelasan nasab.
- Memperkerjakan yang tidak halal diperkerjakan. Jika anak itu sebenarnya anaknya sendiri (merdeka), maka ia tidak boleh diperlakukan sebagai hamba. Nabi ﷺ bertanya dengan nada teguran: "Bagaimana ia menjadikannya pewaris sedangkan itu tidak halal baginya? Bagaimana ia memperkerjakannya sedangkan itu tidak halal baginya?"
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang istibra' (menunggu masa suci sebelum menggauli budak perempuan) menunjukkan kewajiban menjaga kejelasan nasab. Beliau menyebutkan bahwa menggauli budak yang sedang hamil dari orang lain adalah haram, dan jika dari tuannya sendiri, maka anak itu bernasab kepadanya dan tidak boleh diperhambakan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status anak yang lahir dari budak perempuan tuannya. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa jika tuannya menggaulinya dan ia hamil, maka anak itu adalah anak tuannya, merdeka, dan bernasab kepada ayahnya. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil lain, termasuk hadits ini yang menunjukkan kemarahan Nabi ﷺ ketika anak tuannya tetap diperlakukan sebagai hamba.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kejelasan nasab karena nasab berkaitan dengan hak waris, mahram, dan kehormatan. Mencampuradukkan nasab adalah dosa besar yang berdampak luas.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai larangan menggauli budak yang sedang hamil dari selain tuannya (haram secara mutlak). Sebagian lagi memahaminya sebagai teguran keras terhadap tuannya yang menggauli budaknya lalu tetap memperhambakan anaknya sendiri. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim — adalah bahwa hadits ini mencakup kedua makna: haram menggauli budak yang hamil dari selain tuannya, dan wajib mengakui anak yang lahir dari tuannya sebagai anak yang merdeka dan bernasab kepadanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu ad-Darda' (sahabat Nabi ﷺ yang mulia, seorang ahli hikmah dan zuhud) menceritakan peristiwa ini. Beliau melihat sendiri bagaimana Nabi ﷺ — yang dikenal sangat penyayang dan lembut — menjadi sangat marah dalam peristiwa ini. Kemarahan beliau bukan karena kebencian pribadi, tetapi karena kezaliman yang nyata terhadap perempuan, anak, dan kejelasan nasab.
Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in besar, pernah ditanya tentang seorang tuan yang menggauli budaknya lalu hamil. Beliau menjawab dengan tegas bahwa anak itu adalah anak tuannya dan tidak boleh diperhambakan. Beliau mengingatkan bahwa kezaliman dalam masalah nasab adalah dosa yang tidak akan diampuni kecuali dengan taubat dan memperbaiki keadaan.
Hikmahnya: Islam datang untuk memuliakan manusia, menjaga kehormatan perempuan, dan memastikan setiap anak tahu siapa ayahnya. Kezaliman dalam masalah ini bukan hanya dosa pribadi, tetapi berdampak pada generasi berikutnya.
Kesimpulan Praktis
- Haram menggauli budak perempuan yang sedang hamil dari selain tuannya — ini adalah kezaliman yang nyata.
- Jika seorang tuan menggauli budaknya dan ia hamil, maka anak yang lahir adalah anak tuannya, merdeka, dan bernasab kepada ayahnya. Tidak boleh diperhambakan.
- Menjaga kejelasan nasab adalah kewajiban besar dalam Islam, karena berkaitan dengan hak waris, mahram, dan kehormatan.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus dalam kezaliman seperti ini, dan perbaiki keadaan dengan menunaikan hak-hak yang terzalimi.
- Pelajarilah ilmu waris dan nasab karena keduanya adalah bagian penting dari agama yang sering dilupakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.