Bab Perintah untuk Menundukkan Pandangan
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى امْرَأَةً فَدَخَلَ عَلَى زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ لَهُمْ " إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ " .
Jabir berkata: "Nabi ﷺ melihat seorang wanita, lalu ia masuk kepada Zainab binti Jahsh dan berhubungan intim dengannya. Kemudian ia keluar dan berkata kepada para sahabatnya, 'Sesungguhnya wanita itu datang dalam bentuk setan. Maka barangsiapa di antara kalian merasakan hal itu, hendaklah ia mendatangi istrinya (dan berhubungan intim dengannya), karena itu akan mengusir apa yang dirasakannya.'"