Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2150 tentang Larangan mendeskripsikan fisik wanita lain kepada suami

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang wanita menyentuh atau melihat tubuh wanita lain dengan tujuan untuk menggambarkan fisiknya kepada suaminya. Larangan ini sangat tegas karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah syahwat dalam hati suami terhadap wanita yang digambarkan tersebut, seolah-olah ia melihatnya secara langsung. Ini adalah bentuk penjagaan agama terhadap kehormatan dan kesucian rumah tangga.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nur [24]: 30-31

<p dir="rtl">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا</p>

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya..."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud nomor 2150 dari jalur Musaddad, Abu Awanah, Al-A'masy, Abu Wail, dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5241) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 5481) dengan redaksi yang serupa.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim (10/171) menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan keras bagi seorang wanita untuk menyentuh wanita lain lalu menggambarkan fisiknya kepada suaminya. Beliau berkata: "Larangan ini karena dikhawatirkan akan menimbulkan syahwat dalam hati suami terhadap wanita yang digambarkan tersebut."

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (9/330) menambahkan bahwa larangan ini berlaku baik wanita yang digambarkan itu adalah mahram atau bukan, karena tujuannya adalah menutup pintu fitnah. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, tidak terbatas pada istri yang menggambarkan wanita lain, tetapi juga mencakup siapa pun yang melakukan hal serupa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu bentuk penjagaan syariat Islam terhadap kehormatan dan kesucian rumah tangga. Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita menyentuh atau melihat tubuh wanita lain dengan niat untuk menggambarkannya kepada suaminya. Larangan ini sangat tegas hingga digambarkan "seolah-olah suaminya melihatnya", artinya dosa yang ditimbulkan sama seperti jika suami tersebut melihat langsung wanita yang digambarkan.

Makna "tidak boleh menyentuh" (لا تُبَاشِرُ): Kata mubasyarah dalam bahasa Arab berarti persentuhan kulit dengan kulit. Namun para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk kontak fisik yang memungkinkan wanita tersebut mengetahui detail tubuh wanita lain, baik dengan menyentuh, melihat, atau bahkan hanya mendeskripsikan secara verbal tanpa kontak fisik.

Hikmah larangan ini: Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini untuk menutup pintu fitnah. Sebab, ketika seorang suami mendengar gambaran fisik wanita lain dari istrinya, bisa timbul syahwat dalam hatinya yang dapat mengarah pada perbuatan haram, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini sejalan dengan prinsip sadd adz-dzara'i (menutup pintu keburukan) yang diajarkan oleh para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik.

Pengecualian: Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika tujuannya untuk menggambarkan kepada suami. Namun jika tujuannya untuk keperluan medis, seperti pemeriksaan dokter wanita, maka diperbolehkan dengan syarat tertentu. Demikian pula jika seorang wanita menggambarkan wanita lain untuk tujuan pernikahan yang sah, seperti seorang wanita yang menjadi perantara dalam khitbah, maka diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.

Pandangan ulama salaf: Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Jika ia melihat kebaikan, ia akan menyebarkannya. Jika ia melihat keburukan, ia akan menutupinya." Hadits ini mengajarkan bahwa menutupi aib dan kehormatan orang lain adalah bagian dari iman, dan sebaliknya, menggambarkan fisik wanita lain kepada suami adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, bahwa beliau sangat tegas dalam menjaga pandangan dan kehormatan. Suatu hari, beliau melihat seorang wanita yang memakai pakaian tipis, lalu beliau menegurnya dengan keras. Ketika ditanya mengapa beliau begitu tegas, Ibnu Mas'ud menjawab: "Rasulullah ﷺ telah melarang kita dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, dan aku tidak ingin menjadi sebab dosa bagi orang lain."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga kehormatan dan menutup pintu fitnah. Mereka memahami bahwa Islam bukan hanya mengatur hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga hubungan horizontal antar sesama manusia, termasuk dalam hal menjaga pandangan dan kehormatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan tegas bagi wanita untuk menyentuh atau melihat tubuh wanita lain dengan tujuan menggambarkannya kepada suami.
  2. Prinsip menutup pintu fitnah menjadi dasar larangan ini, karena dikhawatirkan menimbulkan syahwat dalam hati suami.
  3. Penjagaan kehormatan adalah kewajiban setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
  4. Pengecualian hanya untuk keperluan medis atau pernikahan yang sah, dengan syarat tidak berlebihan.
  5. Hindari segala bentuk yang dapat mengarah pada perbuatan haram, meskipun terlihat sepele.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.