Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab menjaga pandangan. Pandangan pertama yang tidak sengaja boleh, tetapi memandang lagi dengan sengaja kepada lawan jenis yang bukan mahram adalah perbuatan yang dilarang. Islam mengajarkan kita untuk menundukkan pandangan demi menjaga hati dan kehormatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Apa yang Diperintahkan untuk Menundukkan Pandangan, dari jalur Abu Rabi'ah al-Iyadi, dari Ibnu Buraydah, dari ayahnya, Buraydah bin al-Hasib.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ، أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي رَبِيعَةَ الإِيَادِيِّ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِعَلِيٍّ "يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ"
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Buraydah bin al-Hasib: Nabi ﷺ berkata kepada Ali: 'Jangan mengikuti pandangan yang kedua, karena engkau tidak disalahkan untuk pandangan yang pertama, tetapi tidak ada hak bagimu untuk pandangan yang kedua.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini adalah firman Allah:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
(QS. An-Nur [24]: 30)
Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'"
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu landasan penting dalam bab adab menjaga pandangan. Nabi ﷺ memberikan nasihat khusus kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, namun berlaku umum bagi seluruh umat Islam.
Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan makna hadits ini dengan sangat jelas:
Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja (tanpa maksud memandang aurat atau syahwat) dimaafkan. Namun, jika seseorang sengaja mengulangi pandangannya, maka itu sudah termasuk perbuatan yang dilarang. Beliau menegaskan bahwa perintah menundukkan pandangan adalah untuk menjaga hati dari godaan syahwat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pandangan pertama yang tidak sengaja tidak berdosa, tetapi pandangan kedua yang disengaja dan diulang-ulang adalah dosa. Beliau juga menukil pendapat para ulama bahwa larangan ini berlaku baik untuk lawan jenis yang bukan mahram, terlebih lagi jika disertai syahwat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Rawdhatul Muhibbin menjelaskan bahwa pandangan adalah pintu masuknya syahwat ke dalam hati. Beliau berkata: "Pandangan adalah utusan hati. Jika engkau melepaskan pandanganmu, maka engkau telah melepaskan utusanmu kepada syahwat." Beliau juga menegaskan bahwa menjaga pandangan adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga keimanan dan ketakwaan.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. An-Nur [24]: 30 menjelaskan bahwa "menahan pandangan" berarti menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, yaitu memandang lawan jenis dengan syahwat, memandang aurat, dan segala yang dapat membangkitkan nafsu. Beliau menegaskan bahwa ini adalah perintah Allah yang harus ditaati.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung hikmah yang sangat dalam: pandangan pertama adalah fitrah dan tidak disengaja, sehingga dimaafkan. Namun, pandangan kedua adalah pilihan sadar untuk melanjutkan, sehingga menjadi tanggung jawab dan dosa. Beliau juga menekankan bahwa menjaga pandangan bukan hanya untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 31.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur berpendapat bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja tetap harus segera dipalingkan, namun tidak berdosa jika tidak diulang. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja dimaafkan secara mutlak, selama tidak disertai syahwat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja dan tanpa syahwat dimaafkan, tetapi wajib segera menundukkan pandangan setelahnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Al-Hasan al-Bashri tentang pandangan yang tidak sengaja. Beliau menjawab: "Pandangan pertama itu dimaafkan, tetapi jika engkau mengulanginya, maka itu adalah dosa." Beliau juga menceritakan bahwa seorang salaf pernah berkata: "Aku tidak pernah membiarkan pandanganku bebas kepada lawan jenis, karena aku takut pandangan itu akan menjadi panah setan yang menusuk hatiku."
Dalam kisah lain, Ibnu Sirin pernah ditanya tentang seseorang yang memandang perempuan tanpa sengaja. Beliau menjawab: "Jika engkau memalingkan pandanganmu, maka itu adalah keimanan. Jika engkau mengulanginya, maka itu adalah kemaksiatan." Beliau juga menegaskan bahwa menjaga pandangan adalah salah satu tanda keimanan yang kuat.
Kesimpulan Praktis
- Pandangan pertama yang tidak sengaja dimaafkan, tetapi segera palingkan pandangan setelahnya.
- Pandangan kedua yang disengaja adalah dosa, karena itu adalah pilihan sadar untuk melanjutkan.
- Jaga pandangan dari lawan jenis yang bukan mahram, terlebih lagi jika disertai syahwat.
- Didik hati untuk merasa malu kepada Allah, karena Allah Maha Melihat segala perbuatan kita.
- Perbanyak ibadah dan dzikir untuk menguatkan iman dan menundukkan hawa nafsu.
- Ingatlah bahwa menjaga pandangan adalah jalan menuju ketakwaan, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 30.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.