Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika mata kita secara tidak sengaja melihat sesuatu yang haram (misalnya wanita yang bukan mahram), maka kewajiban kita adalah segera memalingkan pandangan. Islam tidak menghukum seseorang atas pandangan pertama yang tidak disengaja, tetapi kita diperintahkan untuk tidak meneruskan atau menikmati pandangan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Pernikahan, Bab Apa yang Diperintahkan untuk Menjaga Pandangan (no. 2148), dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ " اصْرِفْ بَصَرَكَ "
Terjemahan:
Diriwayatkan dari Jarir: Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang tatapan yang tiba-tiba (pada seorang wanita). Ia ﷺ berkata: "Alihkan pandanganmu."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:
Allah Ta'ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
QS. An-Nur [24]: 30
"Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "ghaddul bashar" (menahan pandangan) berarti menjaganya dari yang haram, bukan menutup mata secara fisik.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja dimaafkan, namun wajib segera dialihkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Rawdhatul Muhibbin menegaskan bahwa menjaga pandangan adalah pintu utama menjaga hati dari syahwat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini sangat penting dalam bab adab dan menjaga kehormatan diri. Sahabat Jarir bin Abdullah bertanya secara spesifik tentang "nazhratul faj'ah", yaitu pandangan yang datang tiba-tiba tanpa direncanakan. Rasulullah ﷺ tidak menyalahkan pandangan pertama tersebut, karena itu di luar kendali. Namun beliau memerintahkan: "Alihkan pandanganmu" — artinya jangan diteruskan, jangan dinikmati, jangan diulang.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pandangan pertama yang tidak sengaja tidak berdosa, tetapi jika seseorang sengaja meneruskan pandangan, maka itu sudah termasuk perbuatan haram. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara pandangan pertama (maaf) dan pandangan kedua (dosa), berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i bahwa menjaga pandangan adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan, kecuali dalam keadaan darurat seperti pengobatan, persaksian, atau transaksi jual beli yang memerlukan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa pandangan adalah pintu masuknya syahwat ke dalam hati. Beliau berkata: "Pandangan adalah utusan hati, dan hati adalah pengikut pandangan." Maka siapa yang menjaga pandangannya, hatinya akan terjaga.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menafsirkan QS. An-Nur [24]: 30 bahwa menahan pandangan mencakup dua hal: (1) menahan dari melihat yang haram, dan (2) menahan dari melihat dengan syahwat. Beliau menegaskan bahwa ini adalah "azka" (lebih suci) bagi hati dan jiwa.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:
- Jumhur ulama (Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) berpendapat: pandangan pertama yang tidak sengaja dimaafkan, tetapi wajib segera dialihkan. Jika diteruskan, berdosa.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa pandangan pertama pun harus segera dialihkan tanpa menunda, berdasarkan perintah "ishrif basharaka" (alihkan pandanganmu) yang bersifat langsung.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: pandangan pertama yang tidak disengaja tidak berdosa, namun wajib segera dialihkan. Ini sesuai dengan hadits ini dan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in yang masyhur) pernah ditanya tentang seseorang yang melihat wanita tanpa sengaja. Beliau menjawab: "Pandangan pertama itu tidak mengapa, tetapi jangan kamu ulangi. Jika kamu ulangi, maka itu sudah menjadi bagian dari perbuatanmu." (Disebutkan dalam kitab-kitab tafsir dan az-Zuhd karya Imam Ahmad).
Kisah lain dari Fudail bin 'Iyadh, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in. Beliau berkata: "Barangsiapa yang menjaga pandangannya, maka Allah akan memberikan cahaya pada hatinya." Beliau juga menasihati murid-muridnya: "Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua, karena yang pertama dimaafkan dan yang kedua dosa."
Hikmah: Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan dan kesucian hati. Dengan menjaga pandangan, seseorang akan terhindar dari godaan syahwat yang bisa merusak ibadah dan akhlaknya.
Kesimpulan Praktis
- Segera alihkan pandangan jika mata tidak sengaja melihat sesuatu yang haram. Jangan diteruskan, jangan dinikmati, jangan diulang.
- Jaga pandangan adalah kewajiban laki-laki dan perempuan, sesuai QS. An-Nur [24]: 30-31.
- Pandangan pertama yang tidak sengaja tidak berdosa, tetapi pandangan kedua dan seterusnya berdosa jika disengaja.
- Latih hati untuk selalu merasa diawasi oleh Allah (muraqabah), karena Allah Maha Mengetahui apa yang kita perbuat.
- Perbanyak ibadah dan amal saleh untuk mengalihkan fokus dari hal-hal yang tidak bermanfaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.