Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2140 tentang Larangan sujud kepada selain Allah dan hak suami atas istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal besar: pertama, sujud hanya boleh dilakukan kepada Allah semata, tidak kepada makhluk, termasuk kepada Nabi ﷺ. Kedua, hadits ini menunjukkan betapa agungnya hak suami atas istri dalam Islam, sampai-sampai Nabi ﷺ menggambarkan bahwa seandainya sujud kepada selain Allah dibolehkan, maka istri diperintahkan sujud kepada suaminya. Namun perlu dipahami, ini adalah ungkapan untuk menunjukkan tingginya hak suami, bukan perintah sujud yang sebenarnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Hak Suami Terhadap Istri, no. 2140, dari sahabat Qais bin Sa'd bin Ubadah radhiyallahu 'anhu.

Selain Abu Dawud, hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim. Para ulama berbeda pendapat tentang statusnya; sebagian menghasankannya, sebagian melemahkannya karena ada perawi bernama Syarik (yaitu Syarik bin Abdillah an-Nakha'i) yang dikenal memiliki hafalan yang kurang kuat. Namun makna hadits ini dikuatkan oleh hadits lain yang shahih, yaitu hadits dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا

"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami atas istri." (HR. Abu Dawud no. 2140 dari Mu'adz, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Allah Ta'ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian harta mereka." (QS. An-Nisa' [4]: 34)

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan sujud kepada selain Allah

Dalam hadits ini, Qais bin Sa'd radhiyallahu 'anhu melihat penduduk al-Hirah sujud kepada penguasa mereka (marzuban). Ia pun bertanya kepada Nabi ﷺ apakah boleh sujud kepada beliau sebagai penghormatan. Nabi ﷺ menolak dengan tegas dan mengingatkan bahwa sujud kepada kubur beliau pun tidak boleh, apalagi kepada beliau secara langsung.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa sujud adalah ibadah yang murni hanya untuk Allah. Tidak boleh seseorang sujud kepada Nabi, wali, atau makhluk apa pun, baik sebagai penghormatan maupun ibadah. Beliau menegaskan bahwa syariat ini datang untuk memurnikan tauhid dan menutup semua jalan menuju kesyirikan.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bahwa larangan sujud kepada selain Allah adalah perkara yang disepakati oleh para ulama. Sujud kepada makhluk termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk syirik besar jika dilakukan sebagai bentuk ibadah. Adapun jika dilakukan sekadar penghormatan, tetap haram karena dilarang oleh Nabi ﷺ.

Kedua: Besarnya hak suami atas istri

Setelah melarang sujud kepada selain Allah, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seandainya sujud kepada sesama makhluk dibolehkan, maka yang paling berhak menerima sujud dari seorang istri adalah suaminya. Ini menunjukkan betapa agungnya hak suami.

Imam al-Khathabi rahimahullah menjelaskan bahwa ungkapan ini adalah tamtsil (perumpamaan) untuk menunjukkan tingginya kedudukan suami, bukan perintah untuk benar-benar sujud. Para ulama sepakat bahwa sujud kepada selain Allah tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hak suami atas istri sangat besar, namun bukan berarti suami boleh bertindak sewenang-wenang. Hak yang besar ini dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula. Suami adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya.

Perbedaan pendapat tentang status hadits:

Sebagian ulama seperti Imam al-Bukhari dan Abu Hatim ar-Razi melemahkan hadits ini karena Syarik bin Abdillah. Namun Imam Abu Dawud meriwayatkannya, dan Imam al-Hakim menshahihkannya. Syaikh al-Albani menghasankan hadits ini karena memiliki jalur lain yang saling menguatkan. Yang terpenting, makna hadits ini dikuatkan oleh hadits Mu'adz yang lebih shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Qais bin Sa'd bin Ubadah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia dari kalangan Anshar. Ayahnya, Sa'd bin Ubadah, adalah pemimpin suku Khazraj. Qais dikenal sebagai pribadi yang dermawan dan berani.

Dalam riwayat ini, kita melihat adab Qais yang luar biasa. Ia melihat suatu kaum melakukan perbuatan yang keliru (sujud kepada penguasa), lalu ia ingin menanyakan kepada Nabi ﷺ apakah boleh melakukan hal yang sama kepada beliau sebagai bentuk penghormatan. Namun Nabi ﷺ dengan bijak meluruskan pemahamannya.

Nabi ﷺ tidak langsung membentak atau menghardik, tetapi bertanya balik: "Bagaimana pendapatmu jika engkau melewati kuburku, apakah engkau akan sujud kepadanya?" Pertanyaan ini membuat Qais tersadar bahwa sujud bukanlah bentuk penghormatan biasa, melainkan ibadah yang hanya untuk Allah.

Ini pelajaran berharga tentang adab bertanya dan adab menjawab. Nabi ﷺ mengajarkan dengan cara yang lembut namun tegas, sehingga Qais langsung memahami kesalahannya tanpa merasa dihina.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud hanya untuk Allah. Tidak boleh sujud kepada Nabi, wali, guru, atau siapa pun, dalam bentuk apa pun.
  2. Hak suami atas istri sangat besar. Istri hendaknya menghormati suami, menaati dalam kebaikan, dan menjaga kehormatan keluarga.
  3. Ketaatan istri kepada suami bukan berarti kehilangan harga diri. Justru ini adalah ibadah dan jalan menuju surga, selama suami tidak memerintahkan kemaksiatan.
  4. Suami juga harus menunaikan hak istri. Hak yang besar dibarengi tanggung jawab yang besar pula.
  5. Hindari sikap ekstrem. Jangan menjadikan hadits ini sebagai pembenaran untuk berlaku zalim kepada istri, dan jangan pula mengabaikan hak suami.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?