Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita, terutama para suami, tentang keadilan dalam membagi waktu di antara istri-istri. Rasulullah ﷺ berusaha semaksimal mungkin untuk berlaku adil dalam hal-hal yang beliau mampu, seperti giliran bermalam dan nafkah. Namun, beliau mengakui dengan jujur dan tawadhu di hadapan Allah bahwa ada hal yang di luar kemampuan manusia, yaitu urusan hati dan kecenderungan batin. Ini adalah pelajaran penting bahwa keadilan yang dituntut adalah dalam perkara yang bisa diusahakan, bukan dalam perasaan yang tidak bisa dikendalikan sepenuhnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Pembagian Waktu Antara Istri-istri, nomor 2134, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah.
Dalil utama yang terkait dengan keadilan ini adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 3 dan 129.
QS. An-Nisa' [4]: 129 (tentang ketidakmampuan berlaku adil dalam cinta):
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini dengan jelas membedakan antara keadilan yang bisa diusahakan (dalam giliran, nafkah, dan perlakuan lahiriah) dan keadilan yang tidak mungkin dicapai (dalam kecenderungan hati). Hadits di atas adalah penjelasan praktis dari Rasulullah ﷺ tentang bagaimana beliau mengamalkan ayat ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat mendalam. Berikut poin-poin pentingnya:
- Makna "Yaqsimu fa ya'dilu" (membagi dan berlaku adil): Ini merujuk pada pembagian giliran bermalam di antara istri-istri beliau. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ berlaku adil dalam pembagian ini, tidak melebihkan satu istri atas yang lain dalam hal giliran, nafkah, dan tempat tinggal. Ini adalah keadilan yang diperintahkan dan mampu dilakukan oleh manusia.
- Doa "Allahumma hadza qasmi fima amlik" (Ya Allah, ini bagianku dalam apa yang aku kuasai): Ini adalah pengakuan Rasulullah ﷺ bahwa keadilan yang beliau lakukan hanyalah dalam perkara yang beliau kuasai, yaitu tindakan lahiriah. Beliau berdoa agar Allah tidak menyalahkan beliau dalam hal yang tidak beliau kuasai, yaitu kecenderungan hati (al-qalb).
- Penjelasan Ulama tentang "Fima Tamliku wa la amlik" (dalam apa yang Engkau kuasai dan aku tidak kuasai): Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (dalam konteks hadits ini) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk pengakuan akan kelemahan manusia dan keagungan kekuasaan Allah. Hati manusia sepenuhnya berada di tangan Allah. Seseorang tidak bisa memaksa hatinya untuk mencintai secara merata. Namun, yang terpenting adalah jangan sampai kecenderungan hati ini membuat seseorang berlaku zalim dalam tindakan lahiriah.
- Penerapan oleh Ulama Salaf: Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa keadilan yang wajib adalah dalam hal giliran dan nafkah. Adapun masalah cinta dan kecenderungan hati, ini di luar kemampuan manusia, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 129. Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa ayat ini memberikan keringanan dan rahmat, karena Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya.
- Hikmah dari Hadits: Hadits ini mengajarkan kejujuran dan keikhlasan. Rasulullah ﷺ tidak berpura-pura bahwa beliau bisa berlaku adil dalam segala hal. Beliau mengakui keterbatasan manusia di hadapan Allah dan berdoa untuk mendapatkan ampunan dan kemudahan. Ini juga menjadi dalil bahwa seorang suami tidak boleh menzalimi istri yang kurang ia cintai, hanya karena hatinya lebih condong kepada yang lain. Ia tetap harus memberikan hak-hak lahiriahnya secara penuh.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sangat adil dalam pembagian giliran. Namun, ada masa ketika Aisyah radhiyallahu 'anha merasakan bahwa beliau lebih banyak menghabiskan waktu di rumahnya. Hal ini membuat istri-istri beliau yang lain merasa cemburu. Maka Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena wahyu sering turun di rumah Aisyah, dan itu bukan karena beliau sengaja melebihkan Aisyah dalam giliran. Ini menunjukkan betapa ketatnya beliau menjaga keadilan, bahkan dalam hal yang bisa menimbulkan prasangka. Beliau tidak memanfaatkan alasan wahyu untuk mengurangi hak istri-istri yang lain. (Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya).
Hikmah: Keadilan harus dijaga dengan sangat hati-hati, bahkan dalam hal-hal yang mungkin bisa dimaklumi. Seorang suami harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menimbulkan kecemburuan dan rasa tidak adil di hati istri-istrinya.
Kesimpulan Praktis
- Wajib adil dalam hal lahiriah: Seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri wajib berlaku adil dalam pembagian giliran, nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan yang bisa diusahakan.
- Tidak dituntut adil dalam perasaan: Kecenderungan hati yang lebih kepada salah satu istri adalah di luar kemampuan manusia. Namun, ini bukan alasan untuk mengurangi hak istri yang lain.
- Jangan menzalimi karena cinta: Jangan sampai kecenderungan hati membuat kita berlaku zalim, seperti mengabaikan istri yang kurang kita cintai ("dibiarkan terkatung-katung").
- Berdoa dan mengakui kelemahan: Contohlah doa Rasulullah ﷺ. Kita memohon kepada Allah agar dimudahkan dalam menegakkan keadilan dan diampuni kekurangan kita dalam hal yang di luar kemampuan.
- Niatkan untuk memperbaiki diri: Jika terjadi kekurangan, segeralah bertobat dan berusaha memperbaiki diri, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.