Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum madzi (cairan bening yang keluar saat syahwat memuncak, bukan saat orgasme). Madzi adalah najis ringan yang mewajibkan wudhu dan membasuh kemaluan serta buah zakar, tetapi tidak mewajibkan mandi besar. Ini berbeda dengan mani yang mewajibkan mandi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud (no. 211):
Teks Arab lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، - يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ - عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَرَامِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ الأَنْصَارِيِّ، قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَمَّا يُوجِبُ الْغُسْلَ وَعَنِ الْمَاءِ يَكُونُ بَعْدَ الْمَاءِ فَقَالَ " ذَاكَ الْمَذْىُ وَكُلُّ فَحْلٍ يُمْذِي فَتَغْسِلُ مِنْ ذَلِكَ فَرْجَكَ وَأُنْثَيَيْكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ " .
Terjemahan: Dari Abdullah bin Sa'd al-Ansari, ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang apa yang mewajibkan mandi dan tentang cairan yang keluar setelah mandi. Beliau bersabda: 'Itu adalah madzi. Setiap laki-laki pasti mengeluarkan madzi. Maka basuhlah kemaluanmu dan kedua buah zakarmu, dan berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat.'"
Hadits Pendukung dari Shahih Muslim (no. 303):
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Maka aku menyuruh seorang laki-laki untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena kedudukan putri beliau (Fatimah). Lalu beliau bersabda: 'Cukup bagimu berwudhu dan memercikkan air pada kemaluanmu.'" (HR. Muslim)
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1:413) menjelaskan bahwa madzi adalah cairan bening, lengket, yang keluar saat syahwat memuncak, baik karena bercumbu, melihat, atau memikirkan hubungan intim. Ini berbeda dengan mani yang keluar dengan memancar dan mewajibkan mandi.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3:210) menegaskan bahwa madzi adalah najis berdasarkan hadits ini, dan hukumnya:
- Najis – harus dibasuh jika terkena badan atau pakaian.
- Membatalkan wudhu – karena keluar dari kemaluan.
- Tidak mewajibkan mandi – berbeda dengan mani.
Penjelasan Rinci
1. Definisi Madzi
Madzi adalah cairan bening, tidak berbau, lengket, yang keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan saat syahwat memuncak, tetapi bukan saat orgasme. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram (1:245) menjelaskan bahwa madzi biasanya keluar tanpa disadari, terutama saat bercumbu atau memikirkan hubungan intim.
2. Hukum Madzi
Berdasarkan hadits di atas dan penjelasan para ulama:
| Aspek | Hukum |
|-------|-------|
| Kenajisan | Najis (harus dibasuh) |
| Cara membersihkan | Basuh kemaluan dan buah zakar |
| Wudhu | Wajib wudhu (batal wudhu) |
| Mandi besar | Tidak wajib |
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad (1:148) menegaskan bahwa perbedaan antara mani dan madzi sangat jelas:
- Mani: keluar dengan memancar, terasa nikmat, mewajibkan mandi, dan tidak najis menurut mazhab yang kuat.
- Madzi: keluar tanpa memancar, tidak terasa nikmat, tidak mewajibkan mandi, dan najis.
3. Perbedaan Pendapat Ulama
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa madzi najis dan mewajibkan wudhu serta membasuh kemaluan. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa madzi tidak najis, hanya mewajibkan wudhu. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa madzi najis, berdasarkan perintah Nabi ﷺ untuk membasuh kemaluan.
4. Hukum untuk Perempuan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (10:174) menjelaskan bahwa hukum madzi bagi perempuan sama dengan laki-laki: najis, membatalkan wudhu, dan tidak mewajibkan mandi.
Story Telling
Kisah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat pemalu. Karena sering mengeluarkan madzi, ia merasa malu untuk bertanya langsung kepada Nabi ﷺ karena kedudukan putri beliau, Fatimah, sebagai istrinya.
Maka Ali menyuruh seorang laki-laki lain (ada riwayat menyebut Miqdad bin al-Aswad) untuk bertanya kepada Nabi ﷺ. Ketika ditanya, Nabi ﷺ menjawab dengan sederhana: "Cukup bagimu berwudhu dan memercikkan air pada kemaluanmu."
Hikmah dari kisah ini:
- Adab bertanya – Ali tidak langsung bertanya karena malu, tetapi tetap mencari ilmu dengan cara yang baik.
- Kemudahan dalam agama – Islam tidak mempersulit. Madzi cukup dibasuh dan wudhu, tidak perlu mandi.
- Pentingnya ilmu tentang najis – Setiap muslim wajib tahu perbedaan mani dan madzi agar ibadahnya sah.
Kesimpulan Praktis
- Kenali madzi – Cairan bening, lengket, keluar saat syahwat (bukan orgasme).
- Jika keluar madzi:
- Basuh kemaluan dan buah zakar dengan air.
- Berwudhu untuk shalat.
- Tidak perlu mandi besar.
- Jika madzi terkena pakaian – Cukup diperciki air (menurut pendapat yang kuat) atau dibasuh.
- Jika ragu – Antara mani dan madzi, maka cukup berwudhu dan basuh kemaluan, karena hukum asal tidak wajib mandi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.