Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah pernikahan Ummu Habibah radhiyallahu 'anha dengan Rasulullah ﷺ saat beliau berada di Madinah, sementara Ummu Habibah masih di Habasyah (Etiopia). Kisah ini menunjukkan bahwa mahar boleh dibayarkan melalui perantara, dan bahwa wali boleh menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya meskipun jaraknya jauh. Ini juga menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ dan para sahabat, serta bagaimana Allah memuliakan hamba-Nya yang berhijrah karena-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Mahar, no. 2107. Sanadnya: Hajjaj bin Abi Ya'qub ats-Tsaqafi ← Mu'alla bin Manshur ← Ibnul Mubarak ← Ma'mar ← az-Zuhri ← 'Urwah ← Ummu Habibah radhiyallahu 'anha.
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3354) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 26822) dengan redaksi yang serupa.
Terkait mahar, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
"Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maharnya..." (QS. Al-Ahzab [33]: 50)
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa "ajrun" (upah) di sini bermakna mahar, dan ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Tentang Mahar dan Cara Pembayarannya
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'aad menyebutkan bahwa mahar Ummu Habibah adalah empat ribu dirham. Ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus besar, dan yang terpenting adalah kerelaan kedua belah pihak. Para ulama juga menjelaskan bahwa mahar boleh dibayarkan melalui wali atau utusan, karena Rasulullah ﷺ menerima mahar tersebut melalui perantara Negus yang diwakilkan oleh Shurahbil bin Hasanah.
2. Tentang Wali dan Perwalian dalam Pernikahan
Hadits ini menunjukkan bahwa Negus (raja Habasyah) bertindak sebagai wali dalam menikahkan Ummu Habibah. Para ulama menjelaskan bahwa ini terjadi karena Ummu Habibah tidak memiliki wali dari kalangan muslimin di Habasyah saat itu, dan Negus adalah seorang raja yang adil yang telah masuk Islam. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa pernikahan ini disepakati keabsahannya oleh para ulama, dan menjadi dalil bahwa wali boleh menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya meskipun jaraknya jauh.
3. Tentang Keutamaan Ummu Habibah dan Hijrah
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan kemuliaan para sahabat yang berhijrah ke Habasyah. Mereka meninggalkan kampung halaman demi menjaga agama, dan Allah membalas mereka dengan kemuliaan di dunia dan akhirat. Ummu Habibah yang ditinggal wafat suaminya di perantauan, kemudian dinikahkan dengan Rasulullah ﷺ oleh raja yang adil—ini adalah bentuk pertolongan Allah kepada hamba-Nya yang beriman.
4. Tentang Adab dan Akhlak
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa ketika Ummu Habibah tiba di Madinah, Rasulullah ﷺ menerimanya dengan baik. Ini menunjukkan adab seorang suami terhadap istrinya, dan bagaimana Islam menjaga kehormatan wanita.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Ummu Habibah dan suaminya, Ubaidullah bin Jahsy, berhijrah ke Habasyah, Ubaidullah murtad dan masuk Kristen, lalu meninggal di sana. Ummu Habibah ditinggal sendirian di negeri asing, dalam keadaan berduka dan jauh dari keluarga.
Namun Allah tidak membiarkan hamba-Nya yang beriman. Negus, raja Habasyah yang telah masuk Islam, mendengar kabar tersebut. Beliau kemudian mengutus utusan kepada Ummu Habibah untuk menyampaikan kabar gembira bahwa beliau akan menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ. Ummu Habibah pun bergembira dan berharap ini adalah jalan keluar dari kesedihannya.
Negus lalu menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ dan membayarkan mahar empat ribu dirham dari hartanya sendiri sebagai hadiah. Beliau mengirim Ummu Habibah ke Madinah bersama Shurahbil bin Hasanah. Ketika tiba, Rasulullah ﷺ menerimanya dengan penuh kasih sayang, dan Ummu Habibah pun hidup bahagia di sisi Nabi ﷺ.
Hikmah dari kisah ini: Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya yang beriman. Kesabaran Ummu Habibah dalam ujian di negeri asing diganti dengan kemuliaan menjadi istri Nabi ﷺ. Ini juga mengajarkan bahwa pertolongan Allah datang setelah kesabaran.
Kesimpulan Praktis
- Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami, dan boleh dibayarkan melalui perantara.
- Wali boleh menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya meskipun jaraknya jauh, selama akadnya sah menurut syariat.
- Bersabar dalam ujian adalah kunci pertolongan Allah, sebagaimana Ummu Habibah yang bersabar di perantauan lalu Allah ganti dengan kemuliaan.
- Menjaga kehormatan dan agama adalah prioritas utama, meskipun harus berkorban jiwa dan harta.
- Mahar tidak harus besar, yang terpenting adalah kerelaan dan kemudahan, sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.