Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2105 tentang Besaran mahar pernikahan Rasulullah kepada istri-istrinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mahar (maskawin) yang diberikan Nabi ﷺ kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nashsh, yaitu setara dengan dua belas setengah uqiyah. Ini menunjukkan bahwa mahar dalam pernikahan adalah kewajiban yang ditetapkan syariat, dan besarnya mahar Nabi ﷺ menjadi teladan yang baik, tidak berlebihan namun juga tidak terlalu sedikit. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan bertanya kepada ahli ilmu untuk memahami agama dengan benar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud, Kitab Pernikahan, Bab Mahar, no. 2105. Diriwayatkan dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha melalui jalur Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Terjemahan: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai pemberian yang wajib. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagiannya kepadamu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan senang dan nyaman."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang menawarkan dirinya: "Aku tidak memiliki sesuatu pun." Lalu beliau mengajarkan seorang laki-laki untuk mengajarkan Al-Qur'an sebagai mahar. Ini menunjukkan mahar bisa berupa harta atau manfaat yang bernilai.

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mahar adalah hak istri yang wajib ditunaikan, dan besarnya disepakati oleh kedua pihak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mahar Nabi ﷺ kepada istri-istrinya adalah dua belas setengah uqiyah, dan ini menjadi dalil bahwa mahar tidak harus memberatkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyatakan bahwa mahar Nabi ﷺ bervariasi sesuai keadaan, namun yang paling masyhur adalah dua belas setengah uqiyah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya, dari jalur Yazid bin al-Hadi, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Abu Salamah adalah salah satu tabi'in terkemuka, dan pertanyaannya kepada 'Aisyah menunjukkan adab seorang murid kepada gurunya yang lebih mengetahui.

Makna uqiyah dan nashsh: Satu uqiyah menurut ukuran Arab saat itu setara dengan empat puluh dirham perak. Maka dua belas uqiyah sama dengan empat ratus delapan puluh dirham, ditambah satu nashsh yang setara setengah uqiyah atau dua puluh dirham. Totalnya menjadi lima ratus dirham perak. Ini adalah mahar yang Nabi ﷺ berikan kepada istri-istrinya, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan mahar Nabi ﷺ kepada istri-istrinya adalah dua belas setengah uqiyah. Beliau juga menyebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama pernikahan, melainkan simbol keseriusan dan penghormatan kepada wanita.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mahar tidak disyaratkan jumlah tertentu dari syariat, namun besarnya mahar Nabi ﷺ menjadi sunnah yang baik untuk diikuti. Beliau juga menukil bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal dan maksimal mahar, namun yang jelas mahar harus ada dan disepakati.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan mahar kepada istri-istrinya dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai keadaan, namun yang paling banyak adalah dua belas setengah uqiyah. Beliau menegaskan bahwa mahar adalah hak istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa kerelaan istri.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 4 menjelaskan bahwa mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri, dan menjadi milik istri sepenuhnya. Jika istri merelakan sebagiannya, maka suami boleh mengambilnya.

Perbedaan pendapat: Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak berbeda dalam kewajiban mahar, namun berbeda dalam menentukan batas minimal dan maksimal. Imam Abu Hanifah berpendapat minimal mahar adalah sepuluh dirham, Imam Malik menyebutkan minimal seperempat dinar emas atau tiga dirham perak, Imam asy-Syafi'i menyatakan tidak ada batas minimal selama ada kerelaan, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan minimal satu dirham. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan mahar tidak memiliki batas minimal tertentu selama ada kesepakatan dan kerelaan, karena tidak ada dalil tegas yang membatasinya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf, seorang tabi'in yang dikenal kecerdasannya, bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang mahar Nabi ﷺ. Pertanyaan ini muncul karena Abu Salamah ingin mengetahui sunnah yang benar dalam pernikahan. 'Aisyah dengan lembut menjawab, "Dua belas uqiyah dan satu nashsh." Abu Salamah yang belum memahami istilah nashsh bertanya lagi, dan 'Aisyah menjelaskan, "Setengah uqiyah."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in tidak segan bertanya kepada ahli ilmu, dan bagaimana 'Aisyah radhiyallahu 'anha menjadi rujukan utama dalam ilmu hadits dan fiqih. Imam az-Zuhri rahimahullah pernah berkata bahwa 'Aisyah adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ di antara para sahabat wanita. Hikmahnya adalah pentingnya bertanya kepada orang yang berilmu dan tidak malu untuk belajar, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 43, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar adalah kewajiban suami kepada istri dan menjadi hak istri sepenuhnya.
  2. Besarnya mahar Nabi ﷺ adalah dua belas setengah uqiyah (lima ratus dirham perak), dan ini menjadi teladan yang baik.
  3. Mahar tidak harus memberatkan, namun juga tidak boleh diremehkan; yang penting ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak.
  4. Bertanyalah kepada ahli ilmu untuk memahami agama dengan benar, sebagaimana Abu Salamah bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
  5. Hendaknya mahar menjadi simbol kasih sayang dan penghormatan, bukan ajang pamer atau memberatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?