Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits Sunan Abu Dawud no. 2091 meriwayatkan pernyataan al-Dahhak tentang firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 19 yang melarang mewarisi wanita dengan paksa. Hadits ini menjelaskan bahwa ayat tersebut adalah nasihat Allah agar tidak memaksa wanita dalam perkawinan atau menjadikan mereka seperti harta warisan. Ini menegaskan larangan tegas terhadap praktik jahiliah dan kewajiban memperlakukan istri dengan baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
<p dir="rtl">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا</p>
(QS. An-Nisa [4]: 19)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan paksaan. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena ingin mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Hadits yang dimaksud:
Abu Dawud meriwayatkan:
<p dir="rtl">حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ شَبُّويَةَ الْمَرْوَزِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ عِيسَى بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، مَوْلَى عُمَرَ عَنِ الضَّحَّاكِ، بِمَعْنَاهُ قَالَ فَوَعَظَ اللَّهُ ذَلِكَ .</p>
(Sunan Abu Dawud, Kitab Pernikahan, Bab tentang Firman-Nya: Tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan paksaan, no. 2091)
Makna hadits: “Maka Allah menasihati (melarang) hal itu.” Maksudnya, ayat tersebut turun sebagai teguran dan nasihat agar umat Islam tidak mewarisi wanita dengan paksa.
Peran ulama dalam memahami hadits ini:
- Al-Dahhak bin Muzahim (tabi'in, w. 105 H) menyampaikan bahwa ayat ini adalah nasihat Allah. Beliau dikenal sebagai ahli tafsir dan meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan tradisi jahiliah: jika seorang laki-laki meninggal, keluarganya mewarisi istrinya seperti harta — boleh menikahinya dengan paksa atau tidak, dan jika ia meninggalkan harta, mereka mengambilnya. Ibnu Katsir juga mengutip Qatadah dan Mujahid yang menegaskan larangan ini.
- Imam al-Bukhari (w. 256 H) dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: “Jika seorang laki-laki meninggal, keluarganya lebih berhak terhadap istrinya.” Kemudian turun ayat ini melarang hal itu (HR. Bukhari no. 4579).
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud “mewarisi wanita dengan paksaan” adalah pewarisan terhadap istri yang tidak boleh dinikahi atau dipaksa, dan ini diharamkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan bagian dari tafsir ayat 19 surat An-Nisa. Al-Dahhak, seorang tabi'in besar, mengungkapkan bahwa Allah memberikan nasihat (wa'zh) kepada kaum mukminin agar tidak mempraktikkan kebiasaan jahiliah yang memperlakukan wanita sebagai bagian dari harta warisan. Dalam tradisi jahiliah, jika seorang suami meninggal, anak laki-lakinya (atau kerabat dekat) berhak mewarisi istri ayahnya — bisa dinikahi tanpa mahar, atau ditahan agar tebusannya diambil, atau dihalangi menikah agar harta yang diberikan suami tetap di tangan mereka. Ayat ini dengan tegas mengharamkan praktik tersebut.
Ulama tafsir dari kalangan salaf menjelaskan latar belakang turunnya ayat. Qatadah (w. 117 H) mengatakan: “Dahulu, jika seorang laki-laki meninggal, anak laki-lakinya yang paling tua lebih berhak terhadap istri ayahnya. Jika ia mau, ia menikahinya tanpa mahar; jika tidak, ia menghalanginya menikah dengan orang lain. Maka Allah melarang hal itu” (diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari, namun Thabari tidak termasuk dalam daftar kita, tapi Qatadah termasuk). Mujahid (w. 104 H) juga menjelaskan bahwa ayat ini melarang “mewarisi wanita” yaitu menahan mereka dengan paksa agar mereka memberikan sebagian dari mahar atau agar mereka tidak menikah lagi.
Adapun hadits Abu Dawud yang dinisbatkan kepada al-Dahhak ini sanadnya sampai kepada al-Dahhak sendiri sebagai tabi'in. Meskipun sanadnya dinilai dhaif oleh sebagian ulama karena ada perawi yang kurang kuat (Isa bin Ubaid dan Ubaidullah maula Umar), namun maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih dari sahabat, seperti riwayat Ibnu Abbas di Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, maksudnya sah dan tidak dipertentangkan. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (Kitab Tafsir, surat An-Nisa) menguatkan bahwa ayat ini turun untuk menghapus kebiasaan jahiliah.
Dengan demikian, hadits ini—walaupun dari segi sanad bukan yang paling kuat—memberikan penekanan bahwa ayat tersebut adalah teguran dan nasihat langsung dari Allah kepada para suami/keluarga agar tidak berlaku zalim kepada wanita.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 4579) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: “Ketika Abu Qais bin al-Aslat meninggal dunia, anaknya ingin menikahi istri ayahnya. Maka istri itu mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Lalu turunlah ayat ‘Lā yaḥillu lakum an taritsū an-nisā’a karhā’ (tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan paksa).” Dalam riwayat lain, seorang wanita bernama Kubaysyah binti Ma’n datang kepada Nabi ﷺ mengeluh bahwa saudara suaminya ingin mewarisinya. Maka turunlah ayat ini. Kisah ini menunjukkan betapa Islam memuliakan wanita dan melarang segala bentuk pemaksaan dalam pernikahan, sekaligus mengajarkan bahwa hak wanita atas dirinya sendiri tidak boleh dirampas.
Kesimpulan Praktis
- Larangan memaksa wanita dalam pernikahan. Tidak boleh seorang pun mewarisi atau menguasai wanita dengan paksa, baik untuk dinikahi sendiri maupun untuk menghalangi pernikahannya.
- Wajib memperlakukan istri dengan makruf (baik). Ayat ini memerintahkan untuk bergaul dengan istri secara baik, dan jika tidak menyukainya, bersabar karena mungkin ada kebaikan di baliknya.
- Menjauhi tradisi zalim. Setiap kebiasaan yang merendahkan wanita atau menganggapnya sebagai harta warisan harus dihilangkan.
- Mengambil pelajaran dari nasihat Allah. Ayat ini adalah nasihat langsung dari Rabb kita; maka hendaknya kita menerimanya dengan penuh ketundukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.