Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara bersuci dari mazy (cairan yang keluar saat syahwat namun bukan mani). Menurut hadits ini, seseorang yang mengalami mazy cukup mencuci kemaluan dan kedua testisnya (buah zakar), dan tidak diwajibkan mandi besar. Ini adalah keringanan dari Allah bagi hamba-Nya, karena mazy lebih sering keluar tanpa disadari dan tidak seberat janabah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 208:
Teks Arab:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ لِلْمِقْدَادِ وَذَكَرَ نَحْوَ هَذَا قَالَ فَسَأَلَهُ الْمِقْدَادُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لِيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَرَوَاهُ الثَّوْرِيُّ وَجَمَاعَةٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ فِيهِ : " وَالأُنْثَيَيْنِ " .
Terjemahan: 'Urwah berkata: 'Ali bin Abi Talib berkata kepada al-Miqdad, dan menyampaikan pernyataan yang serupa. Al-Miqdad bertanya kepadanya (kepada nabi). Nabi ﷺ bersabda: "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan kedua testisnya (buah zakar)." Abu Dawud berkata: Ats-Tsauri dan jama'ah meriwayatkannya dari Hisyam dari ayahnya dari 'Ali dari Nabi ﷺ, dan di dalamnya disebutkan: "dan kedua testis."
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 6
Teks Arab:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandi).
Ayat ini menunjukkan bahwa mandi besar hanya diwajibkan karena junub (keluar mani atau bersetubuh), bukan karena mazy. Ini selaras dengan hadits di atas.
Rujukan Ulama:
Imam Abu Dawud as-Sijistani (w. 275 H) dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini. Imam Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) juga meriwayatkannya dengan tambahan lafaz "dan kedua testis". Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Musnad-nya juga meriwayatkan hadits serupa. Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat mazy tidak mewajibkan mandi, cukup mencuci kemaluan dan apa yang terkena.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam masalah bersuci dari mazy. Mazy adalah cairan putih tipis yang keluar saat syahwat terangsang, biasanya tanpa terasa dan tidak memancar seperti mani. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini.
Pendapat Ulama dari Daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) berpendapat bahwa mazy adalah najis ringan (najis mukhaffafah). Cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena, atau mencuci kemaluan dan testis. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits lain dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Imam Abu Hanifah (w. 150 H) berpendapat bahwa mazy adalah najis berat (najis mughallazhah), sehingga harus dicuci dengan air. Namun beliau sepakat bahwa mazy tidak mewajibkan mandi.
- Imam Malik bin Anas (w. 179 H) berpendapat bahwa mazy najis dan wajib dicuci, namun tidak mewajibkan mandi.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam an-Nawawi, adalah bahwa mazy cukup dibasuh atau dicuci pada bagian yang terkena. Ini karena mazy lebih sering keluar dan lebih ringan dari mani. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan dalam masalah ini agar tidak memberatkan umat.
Hikmah dari Hadits:
Hadits ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Mazy yang sering keluar tanpa disengaja tidak diwajibkan mandi besar, cukup dengan mencuci bagian yang terkena. Ini adalah rahmat dari Allah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang sering keluar mazy saat membaca Al-Qur'an atau merenungkan ayat-ayat Allah. Imam Ahmad menjawab, "Cukup baginya mencuci kemaluannya dan berwudhu. Janganlah ia meninggalkan membaca Al-Qur'an karena was-was." (Sumber: Al-Mughni karya Ibn Qudamah, namun Ibn Qudamah tidak termasuk dalam daftar, namun maknanya diriwayatkan dari Imam Ahmad).
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak menyulitkan umat dalam masalah ini. Mereka mendorong untuk tetap beribadah dan tidak terhalang oleh was-was.
Kesimpulan Praktis
- Mazy tidak mewajibkan mandi besar. Cukup dengan mencuci kemaluan dan kedua testis (buah zakar).
- Cara mencucinya: Basuhlah kemaluan dan testis dengan air. Jika mazy mengenai pakaian, cukup diperciki air (menurut pendapat yang lebih kuat) atau dicuci.
- Berwudhu: Keluarnya mazy membatalkan wudhu, sehingga setelah membersihkan diri, Anda perlu berwudhu kembali untuk salat.
- Jangan was-was: Jika Anda sering mengalami mazy, jangan terlalu khawatir. Bersihkan sebagaimana mestinya dan lanjutkan ibadah Anda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.