Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa nikah mut’ah (kawin kontrak dengan batas waktu tertentu) telah diharamkan oleh Rasulullah ﷺ secara tegas, dan larangan itu disampaikan pada Haji Wada’ (haji perpisahan). Larangan tersebut disaksikan langsung oleh Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya, Sabrah bin Ma’bad al-Juhani, lalu disampaikan di hadapan Umar bin Abdul Aziz dan Imam az-Zuhri. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa nikah mut’ah tidak boleh diamalkan lagi setelah larangan ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur’an tentang pernikahan yang sah dan tujuannya:
QS. An-Nisa’ [4]: 24
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Terjemahan ringkas: “Maka apa saja yang kalian nikmati dari mereka (setelah menikah), berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai kewajiban. Dan tidak ada dosa bagi kalian atas apa yang kalian telah sepakati setelah kewajiban itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Ayat ini oleh sebagian ulama awal seperti Mujahid dan Qatadah dipahami dalam konteks pernikahan yang sah, bukan sebagai dasar membolehkan mut’ah secara mutlak. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang mahar dalam pernikahan, dan larangan mut’ah datang melalui hadits-hadits shahih yang jelas.
Dalil Hadits:
Hadits Sunan Abu Dawud no. 2072, dari az-Zuhri, dari Rabi’ bin Sabrah, dari ayahnya Sabrah bin Ma’bad al-Juhani radhiyallahu ‘anhu:
أَشْهَدُ عَلَى أَبِي أَنَّهُ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ
“Saya bersaksi atas (keterangan) ayahku bahwa ia menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya pada Haji Wada’.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Sabrah bin Ma’bad al-Juhani, dengan redaksi yang lebih lengkap: bahwa Nabi ﷺ melarang nikah mut’ah pada saat Fathu Makkah dan pada Haji Wada’. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits Sabrah ini adalah dalil pengharaman mut’ah secara final.
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi hadits ini, seorang tabi’in besar yang menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih.
- Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan Abu Dawud, kitab hadits yang menjadi rujukan utama dalam fiqih.
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan mut’ah bersifat mutlak dan selamanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad menegaskan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan hingga hari kiamat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini berisi kesaksian Rabi’ bin Sabrah bahwa ayahnya, Sabrah bin Ma’bad al-Juhani, mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ bahwa nikah mut’ah dilarang. Larangan itu disampaikan pada Haji Wada’, yaitu haji terakhir Nabi ﷺ sebelum wafat. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah larangan final, bukan larangan sementara.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Imam az-Zuhri sebagai perawi hadits ini menyampaikannya dalam majelis ilmu bersama Umar bin Abdul Aziz. Ini menunjukkan bahwa para tabi’in dan ulama awal sudah membahas dan menetapkan haramnya mut’ah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Sabrah bin Ma’bad ini adalah dalil yang sangat kuat dan tidak ada pertentangan yang bisa membatalkannya. Beliau menyebutkan bahwa larangan mut’ah terjadi pada beberapa kesempatan, dan yang terakhir adalah pada Haji Wada’, yang berarti haram selamanya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam dalam keadaan darurat tertentu, namun kemudian diharamkan secara permanen. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah semuanya sepakat tentang haramnya nikah mut’ah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang mut’ah pada Haji Wada’ setelah sebelumnya pernah membolehkan dalam kondisi tertentu. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tentang “istimta’” dalam QS. An-Nisa’ [4]: 24 tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan mut’ah, karena ayat itu berbicara tentang mahar dalam pernikahan sah, bukan tentang kawin kontrak.
Perbedaan pendapat:
Di kalangan ulama Ahlus Sunnah, tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya nikah mut’ah. Yang ada hanyalah perbedaan dalam sejarah pensyariatannya: sebagian ulama menyebutkan bahwa mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam, lalu diharamkan. Namun Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim semuanya menegaskan bahwa larangan itu final dan selamanya.
Yang paling kuat menurut dalil:
Pendapat yang paling kuat adalah haramnya nikah mut’ah secara mutlak, berdasarkan hadits Sabrah bin Ma’bad ini, serta hadits-hadits lain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam asy-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah batil dan tidak sah.
Story Telling
Kisah Sabrah bin Ma’bad al-Juhani:
Suatu ketika, Sabrah bin Ma’bad al-Juhani radhiyallahu ‘anhu pernah melakukan nikah mut’ah pada masa awal Islam. Ketika Nabi ﷺ melarangnya, beliau langsung meninggalkannya dan tidak pernah kembali lagi. Dalam riwayat Shahih Muslim, Sabrah berkata:
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk melakukan mut’ah pada saat Fathu Makkah, lalu kami melakukannya. Kemudian beliau melarangnya pada Haji Wada’.”
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus taat kepada perintah Nabi ﷺ dan langsung meninggalkan larangan tanpa ragu. Sabrah bin Ma’bad adalah contoh sahabat yang menerima kebenaran dan tidak mempertahankan pendapat lama ketika datang dalil yang lebih kuat.
Kisah Umar bin Abdul Aziz dan az-Zuhri:
Dalam majelis Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah yang adil dan zuhud, para ulama membahas nikah mut’ah. Rabi’ bin Sabrah bangkit dan memberikan kesaksian tentang larangan Nabi ﷺ. Imam az-Zuhri yang hadir dalam majelis itu meriwayatkan peristiwa ini, sehingga sampai kepada kita melalui Sunan Abu Dawud. Ini menunjukkan bahwa majelis ilmu para ulama adalah tempat untuk menetapkan hukum berdasarkan dalil, bukan berdasarkan hawa nafsu.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut’ah adalah haram berdasarkan larangan tegas Rasulullah ﷺ pada Haji Wada’.
- Larangan ini bersifat final dan selamanya, tidak ada kondisi yang membolehkannya kembali.
- Seorang Muslim wajib menikah dengan cara yang sah sesuai syariat: ada wali, mahar, saksi, dan tanpa batas waktu.
- Jangan tertipu dengan argumen yang membolehkan mut’ah, karena dalil-dalilnya lemah dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih.
- Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim yang sepakat tentang haramnya mut’ah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.