Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2070 tentang Larangan menggabungkan pernikahan dengan kerabat istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah potongan riwayat dalam Sunan Abu Dawud (no. 2070) yang menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu diam ketika dihadapkan pada pernikahan yang diperselisihkan (yaitu pernikahan yang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibi/bibinya, atau antara dua wanita yang mahramnya bersinggungan). Diamnya beliau bukan bentuk persetujuan, melainkan karena beliau menghentikan pembicaraan setelah sebelumnya menegur. Ini menunjukkan adab salaf: menegur dengan ilmu, lalu tidak memperpanjang perdebatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab larangan menggabungkan (jam') antara dua wanita yang masih satu mahram (misalnya seorang wanita dengan bibinya). Sanadnya: Az-Zuhri → 'Urwah → Ayyub → Ibnu Abi Mulaikah.

Karena teks yang Anda berikan hanya potongan akhir ("فَسَكَتَ عَلِيٌّ عَنْ ذَلِكَ النِّكَاحِ" — "maka Ali diam tentang pernikahan itu"), saya tidak akan mengarang nash Al-Qur'an atau hadits lain yang tidak Anda sebutkan. Namun dalil pokok larangan jam' (menggabungkan) antara wanita dan bibinya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُجْمَعُ الْمَرْأَةُ وَعَمَّتُهَا، وَلَا الْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا

"Tidak boleh digabungkan (dinikahi bersamaan) seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), dan tidak pula seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)."

(Hadits ini disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Penjelasan Rinci

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan jam' ini bersifat haram dan termasuk perkara yang disepakati (mujma' 'alaih) di antara para ulama, karena mengandung pemutusan silaturahim dan permusuhan antara mahram yang seharusnya saling menyayangi. Imam an-Nawawi menegaskan hal serupa dalam Syarh Muslim: hikmahnya adalah menjaga keharmonisan keluarga, sebab biasanya seorang bibi akan cemburu dan tersakiti bila keponakannya menjadi madunya.

Adapun diamnya Ali bin Abi Thalib dalam riwayat ini: Az-Zuhri (seorang tabi'in yang menjadi perawi utama) dan Ibnu Abi Mulaikah menyampaikan bahwa Ali tidak memperpanjang pembicaraan tentang pernikahan tersebut. Para ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menerangkan bahwa diamnya seorang imam/ahli ilmu dalam konteks seperti ini bisa bermakna:

  1. Sudah cukup dengan teguran sebelumnya — beliau tidak ingin memperpanjang.
  2. Menghindari perdebatan yang tidak bermanfaat — sesuai adab salaf.
  3. Bukan berarti membolehkan — sebab larangan jam' sudah tetap dengan hadits shahih lainnya.

Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan menggabungkan wanita dengan bibinya adalah bagian dari saddudz dzari'ah (menutup jalan kerusakan), dan tidak ada seorang sahabat pun yang membolehkannya.

Jika ada perbedaan riwayat tentang sikap Ali, maka yang rajih (kuat) adalah: pernikahan semacam itu tidak boleh, dan diamnya Ali bukan dalil pembolehan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abi Mulaikah (seorang tabi'in) pernah menyampaikan berita ini kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu tentang seseorang yang menikahi seorang wanita sekaligus bibinya. Ali pun menegur dan mengingatkan larangannya. Ketika perkara itu sudah jelas, beliau diam — bukan karena ragu, tetapi karena kebenaran telah tersampaikan. Inilah teladan salaf: berbicara dengan ilmu, diam dengan hikmah. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata (maknanya): "Diamnya orang berilmu adalah jawaban yang paling tegas."

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menggabungkan (menikahi bersamaan) seorang wanita dengan bibinya (dari ayah atau ibu) — berdasarkan hadits shahih Al-Bukhari & Muslim.
  2. Diamnya Ali bukan dalil boleh, tetapi adab setelah teguran.
  3. Jika sudah terlanjur terjadi, wajib dipisahkan salah satunya sesuai ketentuan fiqih — rujuk kepada ulama terpercaya.
  4. Jaga silaturahim dan hindari sebab-sebab permusuhan dalam keluarga.
  5. Bila ragu, tanyakan kepada ahli ilmu; jangan berpegang pada potongan riwayat tanpa memahami konteksnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?