Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum tentang keluarnya madzi (cairan kental yang keluar karena syahwat, namun bukan mani). Menurut sabda Nabi ﷺ, orang yang keluar madzi cukup melakukan dua hal: mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Madzi tidak mewajibkan mandi junub, berbeda dengan mani.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 207:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ، أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، - رضى الله عنه - أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ لَهُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنْ أَهْلِهِ فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْىُ مَاذَا عَلَيْهِ فَإِنَّ عِنْدِي ابْنَتَهُ وَأَنَا أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَهُ . قَالَ الْمِقْدَادُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ " إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ "
Makna ringkas: Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu memerintahkannya untuk bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang laki-laki yang mendekati istrinya (bercumbu) lalu keluar madzi, apa yang wajib atasnya? Ali berkata: "Di sisiku ada putri beliau (Fatimah), dan aku malu bertanya langsung." Maka Al-Miqdad bertanya, dan Nabi ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian mendapati hal itu, maka hendaklah ia membasuh kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh:
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 269) dari hadits Ali radhiyallahu 'anhu secara langsung.
- Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 303) dari hadits Al-Miqdad.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadikannya dasar hukum.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang dengan hadits ini dalam masalah madzi.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa madzi tidak mewajibkan mandi, cukup mencuci kemaluan dan berwudhu.
Penjelasan Rinci
1. Apa itu Madzi?
Madzi adalah cairan putih, tipis, dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika syahwat mulai memuncak (misalnya saat bercumbu, memandang, atau membayangkan). Ini berbeda dengan mani yang keluar saat orgasme/ejakulasi. Para ulama menjelaskan bahwa madzi keluar tanpa memuncak dan tanpa rasa lemas seperti mani.
2. Hukum Keluarnya Madzi
Berdasarkan hadits di atas, ada dua kewajiban ketika madzi keluar:
Pertama: Mencuci kemaluan.
Nabi ﷺ bersabda: "فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ" — para ulama menjelaskan kata "nadhaha" di sini bermakna membasuh/mencuci. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah membasuh kemaluan dan buah zakar (kantong kemaluan) karena madzi biasanya mengenai area tersebut.
Kedua: Berwudhu.
Nabi ﷺ bersabda: "وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ" — yaitu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Ini menunjukkan bahwa madzi membatalkan wudhu dan mewajibkan wudhu baru.
3. Apakah Madzi Mewajibkan Mandi?
Tidak. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa madzi tidak mewajibkan mandi junub. Ini berbeda dengan mani yang mewajibkan mandi.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara mani dan madzi. Mani mewajibkan mandi, sedangkan madzi cukup dengan mencuci kemaluan dan berwudhu.
4. Hukum Pakaian yang Terkena Madzi
Para ulama berbeda pendapat mengenai pakaian yang terkena madzi:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: cukup memercikkan air pada bagian yang terkena (karena madzi itu ringan/sedikit).
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: wajib mencucinya hingga bersih.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa madzi itu najis dan wajib dicuci. Adapun riwayat tentang "memercik" dalam sebagian hadits dipahami untuk kondisi tertentu atau sebagai keringanan karena madzi umumnya sedikit.
5. Hikmah di Balik Hadits Ini
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
- Adab bertanya: Ali bin Abi Thalib malu bertanya langsung karena Fatimah adalah istri beliau dan putri Nabi ﷺ. Maka beliau mengutus Al-Miqdad. Ini mengajarkan bahwa bertanya tentang masalah agama itu mulia, dan tidak perlu malu — namun tetap menjaga adab dan kehormatan.
- Kemudahan dalam syariat: Islam tidak memberatkan. Madzi yang keluar karena syahwat tidak mengharuskan mandi, cukup wudhu dan mencuci kemaluan.
Story Telling
Dari hadits ini kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ, bahkan menantu beliau. Namun ketika ada masalah yang berkaitan dengan hal yang sensitif (hubungan suami istri), beliau tidak langsung bertanya, melainkan mengutus Al-Miqdad bin Al-Aswad.
Ini menunjukkan adab yang sangat tinggi. Ali tidak ingin membuat Nabi ﷺ merasa canggung karena yang ditanyakan berkaitan dengan putri beliau. Namun beliau tetap ingin tahu hukumnya, sehingga memilih cara yang lebih bijaksana.
Al-Miqdad dengan senang hati membantu. Beliau tidak merasa risih atau malu untuk bertanya. Ini mengajarkan bahwa menuntut ilmu itu harus berani, namun tetap dengan adab dan cara yang baik.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ali berkata: "Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi. Maka aku menyuruh Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi ﷺ..." — Ini menunjukkan bahwa masalah ini nyata terjadi dan penting untuk diketahui.
Kesimpulan Praktis
- Madzi adalah cairan yang keluar karena syahwat (bukan mani), dan hukumnya najis.
- Ketika madzi keluar, yang wajib dilakukan:
- Mencuci kemaluan dan area yang terkena.
- Berwudhu seperti wudhu untuk shalat.
- Madzi tidak mewajibkan mandi junub.
- Pakaian yang terkena madzi wajib dicuci (menurut pendapat yang lebih kuat).
- Pelajaran adab: bertanya tentang agama itu mulia, namun tetap jaga adab dan cara yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.