Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk menggabungkan (menikahi) dua wanita yang memiliki hubungan mahram dalam satu masa pernikahan, yaitu seorang wanita bersama bibinya dari pihak ibu (khalah) dan seorang wanita bersama bibinya dari pihak ayah ('ammah). Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan dan kasih sayang keluarga, karena jika digabungkan, dikhawatirkan akan memutus silaturahmi dan menimbulkan kebencian di antara mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan."
Ayat ini menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi secara permanen (selamanya). Adapun hadits ini menjelaskan larangan yang bersifat sementara (tidak permanen), yaitu menggabungkan dua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan tertentu dalam satu ikatan pernikahan.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat lain disebutkan:
"لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا"
Terjemahan: "Tidak boleh digabungkan antara seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah) dan antara seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)." (HR. Al-Bukhari no. 5109, Muslim no. 1408)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram), bukan sekadar makruh.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini adalah untuk menjaga kasih sayang dan silaturahmi di antara kerabat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa larangan ini mencakup baik dalam satu akad sekaligus maupun akad yang berurutan selama keduanya masih dalam ikatan pernikahan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa larangan menggabungkan seorang wanita dengan bibinya (baik dari pihak ayah maupun ibu) dalam satu masa pernikahan adalah haram. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dari beberapa sahabat.
Makna Larangan:
- Larangan menggabungkan berarti seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua wanita sekaligus yang memiliki hubungan:
- Wanita dengan bibinya dari pihak ayah ('ammah) — misalnya menikahi seorang wanita dan saudara perempuan ayahnya.
- Wanita dengan bibinya dari pihak ibu (khalah) — misalnya menikahi seorang wanita dan saudara perempuan ibunya.
- Demikian juga mencakup hubungan yang lebih dekat seperti ibu dan anak, atau nenek dan cucu, berdasarkan keumuman illat (alasan hukum) yaitu menjaga silaturahmi.
- Sifat larangan: Mayoritas ulama berpendapat larangan ini bersifat haram (tahrim), bukan makruh. Jika seseorang melakukannya, maka akad pernikahan yang kedua (dengan bibi) adalah batal, sementara pernikahan yang pertama tetap sah.
- Hikmah larangan: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena jika seorang wanita menikah dengan suami bibinya, maka akan timbul rasa cemburu dan permusuhan yang dapat memutuskan silaturahmi. Hubungan keluarga yang seharusnya penuh kasih sayang bisa berubah menjadi perselisihan.
- Pendapat ulama tentang cakupan larangan:
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa larangan ini mencakup semua kerabat yang jika salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan, maka mereka haram dinikahi karena hubungan kekerabatan. Misalnya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi seorang wanita dan anak perempuan dari saudara laki-lakinya (keponakan), karena jika keponakan itu laki-laki, maka dia adalah mahram bagi wanita tersebut.
- Imam Ibnu Qudamah (meskipun tidak dalam daftar, namun pendapat ini sejalan dengan ulama madzhab Hanbali) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk hubungan mahram, baik karena nasab, persusuan, maupun pernikahan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan bibinya dalam satu waktu. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hendaknya ia menceraikan salah satunya, karena Allah tidak akan membiarkan perbuatan yang merusak keharmonisan keluarga tanpa ada konsekuensinya."
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menjaga keutuhan keluarga dan silaturahmi. Mereka memahami bahwa syariat Islam datang untuk melindungi hubungan kekerabatan dari segala hal yang dapat merusaknya, termasuk kecemburuan yang timbul dari poligami yang tidak proporsional.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menikahi dua wanita yang memiliki hubungan mahram dalam satu masa pernikahan, baik melalui akad sekaligus maupun berurutan.
- Jika terjadi, maka akad pernikahan yang kedua (dengan bibi) adalah batal, dan yang pertama tetap sah.
- Hikmah larangan adalah menjaga kasih sayang, silaturahmi, dan keharmonisan keluarga dari kecemburuan dan permusuhan.
- Bagi yang ingin berpoligami, hendaknya memilih wanita yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan istri pertama agar tidak menimbulkan konflik keluarga.
- Bagi yang telah terlanjur melakukan, hendaknya segera bertaubat dan memisahkan diri dari yang haram, kemudian memilih salah satu yang sah untuk dipertahankan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.