Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2063 tentang Bab Apakah Yang Mengharamkan Selain Lima Penyusuan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa untuk menetapkan hubungan mahram (haram menikah) karena persusuan, diperlukan jumlah susuan yang mencapai lima kali susuan yang terpisah dan mengenyangkan. Satu atau dua kali isapan susu saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai mahram. Ini adalah pendapat yang kuat dari kalangan ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ahli hadits.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. An-Nisa' [4]: 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, saudara-saudara ayahmu, saudara-saudara ibumu, anak-anak dari saudara laki-lakimu, anak-anak dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."

Ayat ini menetapkan keharaman pernikahan karena persusuan, namun tidak menjelaskan jumlahnya secara rinci. Maka hadits Nabi ﷺ yang menjelaskan ketentuannya.

Hadits:

Hadits yang dimaksud:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ"

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Satu hisapan atau dua hisapan tidaklah mengharamkan." (HR. Abu Dawud no. 2063, dan juga diriwayatkan oleh Muslim no. 1450)

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mazhab Syafi'i dan jumhur ulama bahwa susuan yang mengharamkan adalah yang mencapai lima kali susuan yang terpisah. Beliau merujuk pada hadits lain dari Aisyah yang menyebutkan bahwa dalam Al-Qur'an (yang kemudian di-nasakh tilawahnya) disebutkan: "Sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan, kemudian di-nasakh menjadi lima kali susuan yang diketahui." (HR. Muslim)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa hadits ini menolak pendapat yang mengatakan bahwa sedikit atau banyaknya susuan sama saja dalam mengharamkan. Beliau menguatkan bahwa yang menjadi patokan adalah jumlah susuan yang mencapai lima kali.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam masalah radha'ah (persusuan). Secara bahasa, al-mashshah berarti isapan atau hisapan susu. Maka sabda Nabi ﷺ "satu atau dua hisapan tidak mengharamkan" berarti bahwa untuk menetapkan hubungan mahram karena persusuan, diperlukan lebih dari dua hisapan.

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal susuan yang mengharamkan:

  1. Pendapat Jumhur (mayoritas ulama), termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ahli hadits: Yang mengharamkan adalah lima kali susuan yang terpisah. Dalilnya adalah hadits Aisyah lainnya yang diriwayatkan Muslim: "Dalam Al-Qur'an yang diturunkan adalah sepuluh susuan yang diketahui, kemudian di-nasakh menjadi lima susuan yang diketahui." Maka yang menjadi patokan adalah lima kali susuan.
  2. Pendapat Imam Malik dan sebagian ulama: Yang mengharamkan adalah tiga kali susuan. Mereka berdalil dengan hadits ini bahwa satu atau dua tidak mengharamkan, maka tiga sudah mengharamkan.
  3. Pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama: Sedikit atau banyak susuan sama-sama mengharamkan, selama sampai ke dalam perut bayi. Mereka memahami hadits ini sebagai larangan menjadikan satu atau dua hisapan sebagai patokan, namun jika sudah sampai ke perut maka tetap mengharamkan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu lima kali susuan yang terpisah dan mengenyangkan. Ini didukung oleh hadits shahih yang jelas menyebutkan angka lima. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menjadi penjelas bagi keumuman ayat Al-Qur'an, dan bahwa syariat telah menetapkan batasan yang jelas agar tidak terjadi kekacauan dalam hubungan mahram.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Di antara yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah: 'Sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan.' Kemudian di-nasakh (dihapus bacaannya) menjadi 'Lima kali susuan yang diketahui.' Lalu Rasulullah ﷺ wafat, dan ayat ini masih dibaca sebagai bagian dari Al-Qur'an." (HR. Muslim no. 1452)

Kisah ini menunjukkan bahwa wahyu bisa turun secara bertahap. Awalnya sepuluh kali, kemudian diringankan menjadi lima kali. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah. Namun setelah wafatnya Nabi, bacaan ayat tersebut diangkat (tidak lagi termasuk dalam mushaf), namun hukumnya tetap berlaku berdasarkan hadits.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga kejelasan hubungan mahram. Dengan adanya batasan jumlah susuan, tidak sembarang orang bisa menjadi mahram hanya karena satu atau dua kali menyusu. Ini untuk menjaga kemurnian nasab dan hubungan keluarga.

Kesimpulan Praktis

  1. Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah yang mencapai lima kali susuan yang terpisah dan mengenyangkan, berdasarkan hadits shahih.
  2. Satu atau dua kali isapan susu tidak menjadikan seseorang sebagai mahram.
  3. Susuan yang dianggap adalah yang terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun), sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
  4. Hendaknya kita berhati-hati dalam masalah persusuan, karena ini berkaitan dengan hubungan mahram yang kekal.
  5. Jika ragu tentang jumlah susuan, maka hukum asalnya adalah boleh menikah (tidak haram), karena keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.