Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2061 tentang Hukum adopsi dan nasab dalam pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sebelum Islam, adopsi (tabanni) menjadikan anak angkat seperti anak kandung: dipanggil dengan nama ayah angkatnya dan mendapat warisan. Setelah Allah menurunkan QS. Al-Ahzab [33]: 5, nasab anak angkat dikembalikan kepada ayah kandungnya. Ketika Salim (anak angkat Abu Hudzaifah) sudah dewasa dan tinggal serumah dengan Sahlah (istri Abu Hudzaifah), Nabi ﷺ memberi keringanan kepada Sahlah untuk menyusui Salim lima kali agar hubungan mahram (sepersusuan) terwujud, sehingga tidak ada keberatan syar'i dalam satu rumah. Ummul Mukminin Aisyah mengamalkan ini, sementara Ummu Salamah dan istri-istri Nabi lainnya menahan diri karena menganggapnya kekhususan bagi Salim.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ahzab [33]: 5

Allah ﷻ berfirman:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗ

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu."

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah (radhiyallahu 'anhuma), dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Siapa yang Mengharamkan dengan Dia" (no. 2061). Sanadnya: Ahmad bin Shalih → 'Anbasah → Yunus → Ibnu Syihab az-Zuhri → 'Urwah bin az-Zubair → Aisyah & Ummu Salamah.
  • Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Aisyah tentang penyusuan Salim.

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara panjang, khususnya tentang "radha'ah al-kabir" (menyusui orang dewasa).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang masalah ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menguraikan hikmah dan kekhususan hukum ini.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Jahiliyah: Tabanni (Adopsi)

Sebelum Islam, seseorang yang mengadopsi anak menjadikannya seperti anak kandung: dipanggil dengan nama ayah angkatnya, dinasabkan kepadanya, dan mendapat warisan. Salim dahulu adalah hamba sahaya milik seorang wanita Anshar, lalu diadopsi oleh Abu Hudzaifah bin 'Utbah. Demikian pula Nabi ﷺ mengadopsi Zaid bin Haritsah sebelum Islam.

2. Penghapusan Hukum Tabanni

Allah menurunkan QS. Al-Ahzab [33]: 5 yang memerintahkan agar anak angkat dipanggil dengan nama ayah kandungnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menghapus tradisi tabanni dan menetapkan nasab yang benar. Setelah itu, Salim dipanggil "Salim maula Abu Hudzaifah" karena ayah kandungnya tidak diketahui.

3. Masalah Rumah Tangga Sahlah

Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah, merasa tidak nyaman karena Salim yang sudah dewasa tinggal serumah dan bisa melihatnya dalam keadaan berpakaian seadanya. Ini adalah masalah nyata setelah turunnya ayat yang menghapus status anak angkat. Karena Salim bukan mahram secara nasab, maka perlu jalan syar'i agar hubungan mahram terwujud.

4. Keringanan Menyusui Orang Dewasa

Nabi ﷺ memerintahkan Sahlah: "أَرْضِعِيهِ" ("Susuilah dia"). Sahlah menyusui Salim lima kali, sehingga Salim menjadi anak susuannya dan menjadi mahram bagi Sahlah.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Aisyah (radhiyallahu 'anha) berpendapat bahwa penyusuan orang dewasa yang sudah lima kali dapat menjadikan mahram secara umum, sehingga beliau memerintahkan putri-putri saudara dan saudarinya untuk menyusui orang yang ingin beliau temui. Ini adalah pendapat yang dipegang sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) — namun yang menjadi rujukan kita adalah yang ada dalam daftar.
  • Ummu Salamah dan istri-istri Nabi lainnya menolak mengamalkan hal ini secara umum, dengan alasan: "Demi Allah, kami tidak tahu apakah itu keringanan khusus dari Nabi ﷺ untuk Salim saja, bukan untuk orang lain."
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad — adalah bahwa penyusuan yang menjadikan mahram hanya berlaku bagi bayi dalam usia menyusui (sekitar dua tahun ke bawah). Adapun penyusuan orang dewasa, itu adalah kekhususan bagi Salim dan tidak berlaku umum.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur ini dan menjelaskan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil umum karena adanya penolakan dari Ummu Salamah dan istri-istri Nabi lainnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah salah satu hukum yang khusus (khas) dan tidak bisa diqiyaskan.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: penyusuan yang menjadikan mahram hanya berlaku pada usia bayi (di bawah dua tahun), dan peristiwa Salim adalah kekhususan yang tidak berlaku umum. Ini dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang membatasi penyusuan pada usia bayi.

Story Telling

Diceritakan oleh Aisyah dan Ummu Salamah (radhiyallahu 'anhuma):

Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah penuh kegelisahan. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami dahulu menganggap Salim sebagai anak kami. Ia tinggal bersamaku dan Abu Hudzaifah di satu rumah, dan ia melihatku dalam keadaan berpakaian seadanya. Sungguh Allah telah menurunkan apa yang engkau ketahui tentang mereka. Bagaimana pendapatmu tentang Salim?"

Nabi ﷺ dengan tenang menjawab: "Susuilah dia."

Maka Sahlah menyusui Salim lima kali. Sejak itu, Salim menjadi mahram bagi Sahlah, dan ia bisa masuk ke rumah dengan aman. Aisyah kemudian mengamalkan hal ini untuk orang-orang yang ingin beliau temui, sementara Ummu Salamah dan istri-istri Nabi lainnya menahan diri dan berkata, "Demi Allah, kami tidak tahu apakah itu keringanan khusus untuk Salim saja, bukan untuk orang lain."

Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan dan menghindarkan dari fitnah. Ketika ada kesulitan nyata, syariat memberi jalan keluar. Namun, jalan keluar itu tidak boleh digeneralisasi tanpa dalil. Sikap Ummu Salamah dan istri-istri Nabi lainnya menunjukkan kehati-hatian (wara') dalam beragama — mereka tidak mengamalkan sesuatu yang tidak jelas keumumannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab anak angkat tidak dianggap nasab kandung. Anak angkat tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya, dan tidak mendapat warisan sebagai anak kandung.
  2. Penyusuan yang menjadikan mahram berlaku pada usia bayi (di bawah dua tahun) menurut pendapat jumhur ulama — Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.
  3. Peristiwa Salim adalah kekhususan yang tidak bisa dijadikan dalil umum untuk menyusui orang dewasa.
  4. Kehati-hatian dalam beragama dicontohkan oleh Ummu Salamah dan istri-istri Nabi lainnya: jika tidak ada kejelasan dalil, lebih baik menahan diri.
  5. Menjaga kehormatan dan menghindari khalwat adalah prinsip penting dalam Islam, dan syariat memberi solusi yang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?