Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa radha'ah (penyusuan) yang menjadikan mahram bukanlah sekadar sekali-dua kali hisapan, melainkan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging — yaitu penyusuan yang mengenyangkan dan berlangsung di masa bayi. Ini adalah pendapat beliau dalam masalah "radha'ah al-kabir" (menyusui orang dewasa), dan Abu Musa al-Asy'ari menyerahkan fatwa kepada beliau karena kedalaman ilmunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّذِينَ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari jalur penyusuan."
Hadits terkait (shahih):
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda tentang penyusuan yang menjadikan mahram:
لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ الْوَاحِدَةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ
"Satu hisapan atau dua hisapan tidak menjadikan mahram."
(HR. Muslim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal penyusuan yang menjadikan mahram. Jumhur (mayoritas) berpegang pada hadits 'Aisyah di atas bahwa satu-dua hisapan tidak mengharamkan, dan yang mengharamkan adalah penyusuan yang "mengenyangkan" di masa bayi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah penyusuan yang menjadikan mahram adalah yang mengenyangkan dan terjadi sebelum usia dua tahun (masa bayi).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat radha'ah berkaitan dengan masa bayi (haulain), dan penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram menurut pendapat yang rajih.
Penjelasan Rinci
Makna perkataan Ibnu Mas'ud:
Ucapan Ibnu Mas'ud "لاَ رِضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ" berarti: penyusuan yang mengharamkan pernikahan hanyalah penyusuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging — yakni penyusuan yang benar-benar mengenyangkan dan memberi gizi, bukan sekadar menempel atau satu-dua hisapan.
Konteks masalah "radha'ah al-kabir":
Masalah ini muncul karena ada riwayat tentang Salim maula Abu Hudzaifah yang pernah disusui oleh Ummu Salamah (atau Sahla binti Suhail) atas perintah Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu. Sebagian ulama memahami ini sebagai kekhususan bagi Salim saja, dan sebagian lain menggeneralisasinya.
Pendapat ulama dalam daftar:
- Jumhur (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar: Penyusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi di masa bayi (di bawah 2 tahun) dan mengenyangkan (minimal 5 kali penyusuan menurut asy-Syafi'i, atau yang mengenyangkan menurut Malik). Penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram.
- Ibnu Mas'ud dan sebagian salaf: Menekankan syarat "menguatkan tulang dan menumbuhkan daging" — yang secara alami hanya terjadi pada bayi.
- Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim: Menegaskan bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi di masa bayi, dan hadits Salim dipahami sebagai kekhususan.
Kesimpulan yang rajih: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi di masa bayi (sebelum 2 tahun) dan mengenyangkan, sesuai hadits 'Aisyah dan pemahaman Ibnu Mas'ud sendiri tentang "menguatkan tulang dan menumbuhkan daging."
Catatan tentang Abu Musa al-Asy'ari:
Ucapan Abu Musa "لاَ تَسْأَلُونَا وَهَذَا الْحَبْرُ فِيكُمْ" ("Jangan tanyakan kepada kami selama orang berilmu ini ada di antara kami") menunjukkan adab salaf — mereka tidak merasa malu mengakui keutamaan orang yang lebih berilmu, dan mengarahkan penanya kepada ahlinya. Ini pelajaran adab yang penting.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia dan pernah menjadi gubernur, ketika ditanya tentang masalah radha'ah orang dewasa, beliau tidak menjawab dengan hawa nafsu atau merasa gengsi. Beliau justru berkata: "Jangan tanyakan kepada kami selama orang berilmu ini (Ibnu Mas'ud) ada di antara kami."
Ini mengingatkan kita pada kisah Umar bin al-Khaththab yang pernah berkata di hadapan para sahabat tentang keutamaan Ibnu Mas'ud: "Aku tinggalkan kalian dengan orang yang aku ketahui lebih mengetahui Kitabullah daripada kalian." (disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya).
Hikmahnya: ilmu itu amanah, dan orang yang berilmu wajib mengarahkan kepada yang lebih tahu, bukan menjawab dengan kebodohan. Inilah tawadhu' para salaf.
Kesimpulan Praktis
- Penyusuan yang mengharamkan pernikahan adalah yang terjadi di masa bayi (sebelum 2 tahun) dan mengenyangkan — bukan satu-dua hisapan, dan bukan penyusuan orang dewasa.
- Pendapat jumhur (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Hajar) adalah pendapat yang rajih dalam masalah ini.
- Adab salaf: Jika tidak tahu, arahkan kepada yang lebih berilmu; jangan menjawab dengan hawa nafsu.
- Bagi yang menghadapi kasus konkret (misalnya pernikahan, mahram, atau warisan), hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih munakahat secara mendalam, karena masalah ini memiliki rincian yang perlu kehati-hatian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.