Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2059 tentang Ketentuan menyusui yang menumbuhkan daging dan cinta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa radha'ah (penyusuan) yang menjadikan mahram bukanlah sekadar sekali-dua kali hisapan, melainkan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging — yaitu penyusuan yang mengenyangkan dan berlangsung di masa bayi. Ini adalah pendapat beliau dalam masalah "radha'ah al-kabir" (menyusui orang dewasa), dan Abu Musa al-Asy'ari menyerahkan fatwa kepada beliau karena kedalaman ilmunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّذِينَ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari jalur penyusuan."

Hadits terkait (shahih):

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda tentang penyusuan yang menjadikan mahram:

لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ الْوَاحِدَةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ

"Satu hisapan atau dua hisapan tidak menjadikan mahram."

(HR. Muslim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal penyusuan yang menjadikan mahram. Jumhur (mayoritas) berpegang pada hadits 'Aisyah di atas bahwa satu-dua hisapan tidak mengharamkan, dan yang mengharamkan adalah penyusuan yang "mengenyangkan" di masa bayi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah penyusuan yang menjadikan mahram adalah yang mengenyangkan dan terjadi sebelum usia dua tahun (masa bayi).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat radha'ah berkaitan dengan masa bayi (haulain), dan penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram menurut pendapat yang rajih.

Penjelasan Rinci

Makna perkataan Ibnu Mas'ud:

Ucapan Ibnu Mas'ud "لاَ رِضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ" berarti: penyusuan yang mengharamkan pernikahan hanyalah penyusuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging — yakni penyusuan yang benar-benar mengenyangkan dan memberi gizi, bukan sekadar menempel atau satu-dua hisapan.

Konteks masalah "radha'ah al-kabir":

Masalah ini muncul karena ada riwayat tentang Salim maula Abu Hudzaifah yang pernah disusui oleh Ummu Salamah (atau Sahla binti Suhail) atas perintah Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu. Sebagian ulama memahami ini sebagai kekhususan bagi Salim saja, dan sebagian lain menggeneralisasinya.

Pendapat ulama dalam daftar:

  1. Jumhur (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar: Penyusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi di masa bayi (di bawah 2 tahun) dan mengenyangkan (minimal 5 kali penyusuan menurut asy-Syafi'i, atau yang mengenyangkan menurut Malik). Penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram.
  2. Ibnu Mas'ud dan sebagian salaf: Menekankan syarat "menguatkan tulang dan menumbuhkan daging" — yang secara alami hanya terjadi pada bayi.
  3. Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim: Menegaskan bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi di masa bayi, dan hadits Salim dipahami sebagai kekhususan.

Kesimpulan yang rajih: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi di masa bayi (sebelum 2 tahun) dan mengenyangkan, sesuai hadits 'Aisyah dan pemahaman Ibnu Mas'ud sendiri tentang "menguatkan tulang dan menumbuhkan daging."

Catatan tentang Abu Musa al-Asy'ari:

Ucapan Abu Musa "لاَ تَسْأَلُونَا وَهَذَا الْحَبْرُ فِيكُمْ" ("Jangan tanyakan kepada kami selama orang berilmu ini ada di antara kami") menunjukkan adab salaf — mereka tidak merasa malu mengakui keutamaan orang yang lebih berilmu, dan mengarahkan penanya kepada ahlinya. Ini pelajaran adab yang penting.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia dan pernah menjadi gubernur, ketika ditanya tentang masalah radha'ah orang dewasa, beliau tidak menjawab dengan hawa nafsu atau merasa gengsi. Beliau justru berkata: "Jangan tanyakan kepada kami selama orang berilmu ini (Ibnu Mas'ud) ada di antara kami."

Ini mengingatkan kita pada kisah Umar bin al-Khaththab yang pernah berkata di hadapan para sahabat tentang keutamaan Ibnu Mas'ud: "Aku tinggalkan kalian dengan orang yang aku ketahui lebih mengetahui Kitabullah daripada kalian." (disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya).

Hikmahnya: ilmu itu amanah, dan orang yang berilmu wajib mengarahkan kepada yang lebih tahu, bukan menjawab dengan kebodohan. Inilah tawadhu' para salaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Penyusuan yang mengharamkan pernikahan adalah yang terjadi di masa bayi (sebelum 2 tahun) dan mengenyangkan — bukan satu-dua hisapan, dan bukan penyusuan orang dewasa.
  2. Pendapat jumhur (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Hajar) adalah pendapat yang rajih dalam masalah ini.
  3. Adab salaf: Jika tidak tahu, arahkan kepada yang lebih berilmu; jangan menjawab dengan hawa nafsu.
  4. Bagi yang menghadapi kasus konkret (misalnya pernikahan, mahram, atau warisan), hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih munakahat secara mendalam, karena masalah ini memiliki rincian yang perlu kehati-hatian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?